0
News
    Home Berita Featured Spesial

    Lokasi yang 'Haram' Dipasangi Bendera hingga Spanduk Parpol di Jakarta -VivA

    4 min read

     

    Lokasi yang 'Haram' Dipasangi Bendera hingga Spanduk Parpol di Jakarta

    Jakarta, VIVA – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta mengungkapkan bahwa terdapat sejumlah tempat yang dilarang untuk pemasangan atribut partai politik (parpol) di Jakarta atau yang biasa disebut “white area”.

    Batas Waktu Pemasangan Atribut Parpol di Jalan Jakarta: 4 Hari Sebelum dan 2 Hari Setelah Acara

    “Jadi ada 'white area', ada yang, misalkan, sepanjang Sudirman-Thamrin itu tidak boleh. Terus 'flyover' di atas Sudirman-Thamrin tidak boleh,” ujar Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta, Satriadi Gunawan di Jakarta, Rabu.

    GULIR UNTUK LANJUT BACA

    Tak hanya wilayah tersebut, sebagian Jalan Medan Merdeka Barat, Jalan Medan Merdeka Timur, Jalan Medan Merdeka Selatan, kawasan Taman Monas dan Tugu Tani.

    Pramono Bakal Sikat Spanduk Parpol Lewati Tenggat Waktu: Nggak Lihat Partai ABCD

    Selain itu Lapangan Banteng, Jalan Diponegoro, Jalan Gatot Subroto, Jalan Ir H Juanda serta area sekitar Istana Negara juga termasuk dalam "white area".

    Satriadi menjelaskan, ketentuan tersebut merujuk pada Pasal 52 Ayat 2 dan Pasal 53 Perda Nomor 7 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum yang mengatur pemberian izin pemasangan atribut secara terbatas (white area) dengan pengawasan ketat.

    Prabowo Soroti Semrawut Baliho, Spanduk hingga Kabel Rusak Estetika Kota

    Dalam aturan tersebut juga terdapat imbauan agar atribut partai politik (parpol) tidak dipasang di sejumlah lokasi tertentu, seperti Jalan Jenderal Sudirman dan MH Thamrin, Jalan HOS Cokroaminoto, Jalan Layang (Flyover) Semanggi dan Karet.

    Menurut Satriadi, larangan pemasangan atribut di "flyover" diberlakukan dengan mempertimbangkan faktor keselamatan pengendara, terutama karena kondisi cuaca dan potensi angin kencang.

    Ke depannya, Satpol PP DKI Jakarta akan melakukan penertiban terhadap atribut partai politik yang masih terpasang di area terlarang sesuai arahan Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung atas instruksi Presiden Prabowo Subianto.

    GULIR UNTUK LANJUT BACA

    Namun, sebelum penertiban dilakukan, pihaknya masih menunggu proses sosialisasi dari Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) DKI Jakarta kepada seluruh partai politik.

    “Perlu disampaikan ke partai politik untuk tidak memasang di 'flyover-flyover' sesuai arahan Pak Gubernur. Besok rencananya mereka (Kesbangpol) mau sosialisasikan dulu,” kata Satriadi. (Ant)


    Komentar
    Additional JS