Mahasiswa Jogja Bisa Dapat Uang Kuliah hingga Rp 8 Juta, Begini Caranya - detik
Pemkot Jogja akan memberikan bantuan biaya kuliah hingga Rp 8 Juta per tahun bagi mahasiswa asal Kota Jogja. Bantuan ini tidak hanya bagi mahasiswa Jogja yang kuliah di wilayah DIY, namun mencakup seluruh Indonesia. Begini cara mengaksesnya.
Program bantuan ini bernama Satu Keluarga Miskin Satu Sarjana yang diinisiasi Wali Kota Jogja. Secara teknis, Kepala UPT Jaminan Pendidikan Daerah (JPD) Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Kota Jogja, Menik Ria Agustiningsih, menjelaskan program ini meneruskan program Jaminan Pendidikan Daerah Perguruan Tinggi yang sudah ada sebelumnya.
"Namun perbedaannya kalau yang tahun lalu besaran bantuan yang diberikan hanya sebesar Rp 1-2 juta per tahun. Untuk tahun ini anggarannya ditingkatkan Rp 8 juta per tahun," jelas Menik saat dihubungi, Senin (2/2/2026).
"Paling banyak Rp 8 juta itu, nanti disesuaikan dengan UKT yang bersangkutan, kalau UKT di bawah Rp 8 juta ya yang kami berikan sesuai besaran UKT. Kalau lebih dari Rp 8 juta ya yang kami berikan maksimal Rp 8 juta per tahun," paparnya.
Menik mengatakan program bantuan ini bisa diakses seluruh mahasiswa asa Kota Jogja yang berkuliah di universitas seluruh Indonesia. Asalkan, mahasiswa tersebut terdaftar dalam data penduduk Keluarga Sasaran Jaminan Perlindungan Sosial (KSJPS).
"Data ini dikeluarkan oleh Dinsoskertrans Kota Jogja. Setahu kami daftar KSJPS itu usulannya melalui musyawarah Kelurahan diusulkan dari RT/RW setempat," terang Menik.
"Nanti bisa mengusulkan ke kami, mahasiswa aktif semester 1 sampai 8 yang terdaftar KSJPS. Usulannya ke UPT JPD," sambungnya.
Untuk tahun ini, lanjut Menik, Pemkot Jogja menyiapkan kuota 250 mahasiswa penerima Program bantuan Satu Keluarga Miskin Satu Sarjana ini. Ia pun membeberkan syarat untuk mahasiswa yang ingin mengakses bantuan ini.
"Persyaratannya pertama bukti terdaftar KSJPS, kedua surat keterangan mahasiswa aktif, terus fotokopi KK, terus transkrip nilai, untuk mahasiswa PTN minimal IPK 2,75, PTS minimal IPK 3,00. Kalau mahasiswa baru dikecualikan untuk transkrip nilainya," urainya.
Lebih lanjut Menik bilang, program ini bersifat reimburse dengan melampirkan bukti pembayaran UKT. Nantinya uang bantuan akan ditransfer ke rekening mahasiswa. Menurutnya, mahasiswa disarankan memiliki rekening BPD agar bantuan tidak terpotong biaya admin.
"Syarat yang lain itu bukti pembayaran UKT-nya, jadi sistemnya reimburse UKT, jadi mereka sudah bayar UKT dulu baru nanti bukti pembayarannya dilampirkan ke kami dan nomor rekening mahasiswa," pungkasnya.