0
News
    Home Berita Bima Featured Kasus Narkoba Spesial

    Mantan Kapolres Bima Diduga Menerima Setoran Rp2,8 Miliar dari Bandar Narkoba - Merdeka

    5 min read

     

    Mantan Kapolres Bima Diduga Menerima Setoran Rp2,8 Miliar dari Bandar Narkoba

    Eks Kapolres Bima Kota, AKBP Didik Putra Kuncoro, diduga terlibat dalam penerimaan uang sebesar Rp 2,8 miliar yang berasal dari aktivitas kejahatan narkoba.

    Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro. (Antara)

    Kota Bima dihebohkan oleh kasus dugaan penerimaan aliran uang sebesar Rp 2,8 miliar yang melibatkan eks Kapolres BimaAKBP Didik Putra Kuncoro. Menurut Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Eko Hadi Santoso, uang tersebut berasal dari bandar narkoba di wilayah Bima dan diserahkan oleh AKP Malaungi sejak bulan Juni 2025.

    "AKP M mengungkap bahwa dirinya menerima uang dari bandar narkoba sejak bulan Juni 2025 hingga Oktober 2025, dan sebagian besar uang tersebut diserahkan kepada AKBP DPK yang merupakan atasan langsung dari AKP M," jelas Eko dalam keterangan yang diterima pada Kamis (19/2/2026).

    Eko juga menambahkan bahwa total uang yang diterima oleh AKBP Didik mencapai Rp 2.800.000.000. Berdasarkan pengakuan AKP M, pada 11 Februari, Divpropam Mabes Polri melakukan interogasi terhadap AKBP Didik, yang mengakui masih menyimpan narkoba dalam koper berwarna putih yang dititipkan kepada Aipda Dianita.

    Akibat tindakan tersebut, Didik diancam dengan Pasal 114 Ayat 2 junto Pasal 132 Ayat 2 atau Pasal 137 Huruf A UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dan dapat menghadapi hukuman mati, penjara seumur hidup, atau penjara maksimal 20 tahun. Sebelumnya, AKBP Didik Putra Kuncoro telah diberhentikan secara tidak hormat dari Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) melalui Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP).

    "Pemberhentian tidak dengan hormat atau PTDH sebagai anggota Polri," ungkap Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divhumas Polri, Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko, di Gedung TNCC Mabes Polri, Jakarta, pada hari yang sama.

    Sidang KKEP

    Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro. (Antara)

    Dalam sidang KKEP, terungkap adanya pelanggaran yang dilakukan oleh Didik, yaitu meminta dan menerima uang dari Kasat Resnarkoba Polres Bima Kota, AKP Malaungi. Uang tersebut berasal dari pelaku bandar narkotika yang beroperasi di wilayah Bima.

    "Melakukan penyalahgunaan narkotika dan melakukan kegiatan penyimpangan dalam kegiatan seksual asusila," ungkapnya.

    "Maka putusan sidang KKEP adalah sebagai berikut: Yang pertama sanksi etika, yaitu perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela," tambah Trunoyudo.

    Atas tindakan tersebut, Didik melanggar Pasal 13 ayat (1) Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 1 Tahun 2003 mengenai Pemberhentian Anggota Polri juncto Pasal 5 ayat (1) huruf b Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri yang mengatur pemberhentian tidak dengan hormat. Selain itu, pelanggaran juga terjadi pada Pasal 8 huruf c angka 1 Perpol Nomor 7 Tahun 2022 yang menyatakan, "Setiap pejabat Polri dalam etika kepribadian wajib menaati dan menghormati norma hukum." Selanjutnya, Didik juga melanggar Pasal 10 ayat (1) huruf d Perpol Nomor 7 Tahun 2022 yang berbunyi: "Setiap pejabat Polri dalam etika kelembagaan dilarang menyalahgunakan kewenangan dalam melaksanakan tugas kedinasan."

    Pasal Lain

    Dalam Peraturan Kepala Polisi Republik Indonesia (Perpol) Nomor 7 Tahun 2022, terdapat ketentuan penting dalam Pasal 10 ayat (1) huruf f yang menyatakan bahwa "Setiap pejabat Polri dalam etika kelembagaan dilarang melakukan pemufakatan pelanggaran KEPP atau disiplin atau tindak pidana."

    Selanjutnya, Pasal 13 huruf d dalam Perpol yang sama mengatur tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri, yang berbunyi: "Setiap pejabat Polri dalam etika kepribadian dilarang melakukan perilaku penyimpangan seksual atau disorientasi seksual."

    Selain itu, Pasal 13 huruf e juga menegaskan bahwa "Setiap pejabat Polri dalam etika kepribadian dilarang melakukan penyalahgunaan narkotika, psikotropika, dan obat terlarang meliputi menyimpan, menggunakan, mengedarkan, dan/atau memproduksi narkotika, psikotropika, dan obat terlarang."

    Terakhir, Pasal 13 huruf f menegaskan bahwa "Setiap pejabat Polri dalam etika kepribadian dilarang melakukan perzinahan dan/atau perselingkuhan." 


    Komentar
    Additional JS