Media Nasional Terancam, SPS Desak Pemerintah Tinjau Ulang Perjanjian Dagang RI-AS Terkait Digital - SindoNews
Media Nasional Terancam, SPS Desak Pemerintah Tinjau Ulang Perjanjian Dagang RI-AS Terkait Digital
Makin mudah baca berita nasional dan internasional.
Rabu, 25 Februari 2026 - 08:55 WIB
Presiden Prabowo Subianto dan Presiden Donald Trump menandatangani perjanjian perdagangan bersejarah di Washington, D.C., Amerika Serikat, Kamis (19/02/2026). FOTO/BPMI Setpres
JAKARTA - Serikat Perusahaan Pers (SPS) menyatakan keprihatinan terhadap Perjanjian Perdagangan Resiprokal Indonesia dan Amerika Serikat (AS) yang ditandatangani di Washington DC pada 19 Februari 2026. Organisasi perusahaan pers tertua di Indonesia itu menilai perjanjian tersebut berpotensi mengancam kedaulatan digital serta keberlangsungan industri media nasional.
"Konsekuensi dimaksud yakni terhadap kedaulatan informasi, keberlangsungan jurnalisme nasional, dan keseimbangan demokrasi Indonesia," ujar Ketua Umum SPS, Januar P. Ruswita dalam keterangan pers, Rabu (25/2/2026).
Baca Juga: Tarif Trump Dibatalkan MA AS, Prabowo: Kita Siap Hadapi Segala Kemungkinan
SPS menilai kesepakatan tersebut bukan sekadar perjanjian dagang, melainkan memiliki implikasi luas terhadap tata kelola ruang digital nasional. Ketentuan mengenai perdagangan digital, arus data lintas batas, serta pembatasan kebijakan fiskal dinilai berpotensi mengunci ruang regulasi nasional, menghambat kebijakan pajak digital yang adil, dan memperkuat dominasi korporasi teknologi global atas distribusi informasi dan pendapatan iklan.
Menurut SPS, selama ini perusahaan pers nasional wajib mematuhi regulasi, membayar pajak, dan menjalankan fungsi publik, sementara platform global menikmati pasar Indonesia tanpa kewajiban setara. Kondisi tersebut dinilai menciptakan ketimpangan struktural yang dilegalkan melalui perjanjian internasional.
SPS juga menyoroti ketentuan dalam Article 3.1, 3.2, dan 3.3 yang dinilai berpotensi bertentangan dengan Peraturan Presiden Nomor 32 Tahun 2024 tentang Publisher Rights. Regulasi tersebut dirancang untuk menciptakan keadilan ekonomi antara platform digital global dan perusahaan pers nasional, termasuk melalui mekanisme pembagian nilai ekonomi yang lebih proporsional.
Baca Juga: Tak Hanya Beras Ribuan Ton, Indonesia Setujui Impor 580.000 Ekor Ayam dari AS
Selain itu, Article 3.4 mengenai larangan kewajiban transfer teknologi serta Article 3.5 tentang penghapusan bea masuk atas transmisi elektronik dinilai semakin mempersempit ruang kebijakan afirmatif pemerintah. SPS mengingatkan bahwa pembukaan investasi dan pembatasan intervensi regulasi dapat mendorong konsentrasi kepemilikan media oleh modal global dan menggerus independensi redaksi.
Atas dasar itu, SPS meminta pemerintah meninjau ulang isi perjanjian, membuka proses pembahasan secara transparan dengan melibatkan publik dan media, serta mendesak DPR RI tidak memberikan persetujuan implementasi tanpa kajian mendalam atas dampaknya terhadap kedaulatan informasi nasional. Menurut SPS, yang dipertaruhkan bukan hanya keberlanjutan bisnis media, melainkan masa depan demokrasi Indonesia.
SPS sendiri berdiri pada 8 Juni 1946 di Yogyakarta sebagai Serikat Penerbit Suratkabar dan bertransformasi pada 2011 menjadi Serikat Perusahaan Pers. Saat ini organisasi tersebut memiliki 30 cabang provinsi dengan 604 anggota perusahaan pers di seluruh Indonesia.
(nng)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya