Menaker Minta Gubernur hingga Bupati Terapkan WFA Buat Swasta saat Lebaran 2026 - Liputan6
Menaker Minta Gubernur hingga Bupati Terapkan WFA Buat Swasta saat Lebaran 2026
Menaker Yassierli meminta kepada kepala daerah untuk menerbitkan aturan work from anyware (WFA) kepada perusahaan swasta menjelang dan sesudah Lebaran 2026.
Liputan6.com, Jakarta - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli mendorong kepala daerah, mulai dari gubernur hingga walikota/bupati untuk menerapkan sistem kerja dari mana saja alias work from anywhere (WFA). Skema tersebut bakal dilaksanakan sebelum dan sesudah Lebaran 2026.
Permintaan tersebut dilayangkan kepada kepala daerah untuk kemudian meneruskannya ke seluruh perusahaan yang beroperasi di wilayah kerjanya.
"Kami mengimbau kepada gubernur, bupati, walikota, untuk mengimbau kepada seluruh perusahaan (swasta) agar memberikan kesempatan bagi pekerja atau buruhnya untuk melaksanakan pekerjaan dari lokasi lain, atau yang disebut dengan work from anywhere pada tanggal 16 dan 17 Maret 2026," ujarnya di Stasiun Gambir, Jakarta, Selasa (10/2/2026).
"Kami juga mengharapkan agar perusahaan dapat memperlakukan WFA pada tanggal 25, 26 dan 27 Maret 2026," pinta Menaker.
Kebijakan ini diterapkan guna mengantisipasi potensi lonjakan mobilitas arus balik pada musim mudik Lebaran 2026. Sehingga beberapa pemudik bisa menunda kepulangannya dengan adanya sistem WFA.
"Sehingga pekerja atau buruh yang melaksanakan WFA tetap menjalankan pekerjaan sesuai dengan tugas dan kewajibannya," imbuh Menaker.
Pegawai yang Dikecualikan WFA
:strip_icc()/kly-media-production/medias/5411735/original/031764800_1763020182-Naker_2__2_.jpeg)
Hanya saja, sambung Menaker, tidak semua pegawai swasta bisa merasakan WFA. Ia lantas membeberkan beberapa jenis pekerjaan yang wajib stand by di lokasi kerjanya.
"Pelaksanaan WFA dapat dikecualikan untuk sektor tertentu, seperti bidang kesehatan, perhotelan hospitality, pusat perbelanjaan manufaktur, industri makanan dan minuman, sektor esensial lainnya atau yang berkaitan dengan kelangsungan produksi atau pabrik," urainya.
Mengacu pada aturan itu, pelaksanaan WFA tidak diperhitungkan sebagai cuti tahunan. Sehingga para pekerja swasta tetap wajib melaksanakan tugasnya tanpa mendapat tambahan upah.
"Upah selama WFA diberikan sesuai dengan upah yang diterima saat melaksanakan pekerjaan di tempat biasa bekerja atau sesuai dengan upah yang diperjanjikan," tukas Yassierli.