Menkes Tegaskan Iuran BPJS Kesehatan Memang Harus Naik, Ini Alasannya - detik
Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin menegaskan iuran BPJS Kesehatan sebaiknya memang harus naik setiap 5 tahun sekali. Hal ini karena adanya inflasi dan perluasan layanan.
"BPJS itu udah negatifnya (defisit, red) setahunnya Rp 20-an triliun, udah hampir Rp 20 triliun," kata Menkes di Kantor Pusat BPJS Kesehatan, Jakarta Pusat, Senin (23/2/2026).
"Jadi memang tidak mungkin tarif BPJS itu tidak disesuaikan setiap 5 tahun, kenapa? Karena inflasi ada, kedua layanannya makin diperluas oleh pemerintah," sambungnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Menkes, dua faktor ini menjadi alasan mengapa pentingnya adanya kenaikan iuran agar peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) juga mendapatkan pelayanan dan alat-alat kesehatan yang lebih lengkap.
"Dan perkembangan dinamika antara realita teknis dan politis ini mesti kami jaga agar jangan sampai kemudian teknisnya jangan sampai rusak," kata Menkes.
Dari data yang ditunjukkan Menkes, BPJS Kesehatan sejak tahun 2014 hingga 2025 sudah dihantui oleh defisit, artinya pendapatan iuran lebih kecil daripada beban JKN, berikut daftarnya:
1. Tahun 2014
Pendapatan Iuran: Rp 40,7 triliun
Beban JKN: Rp 42,7 triliun
2. Tahun 2015
Pendapatan Iuran: Rp 52,8 triliun
Beban JKN: Rp 57,1 triliun
3. Tahun 2016
Pendapatan Iuran: Rp 67,4 triliun
Beban JKN: Rp 67,3 triliun
4. Tahun 2017
Pendapatan Iuran: Rp 74,3 triliun
Beban JKN: Rp 84,4 triliun
5. Tahun 2018
Pendapatan Iuran: Rp 85,4 triliun
Beban JKN: Rp 94,3 triliun
6. Tahun 2019
Pendapatan Iuran: Rp 111,8 triliun
Beban JKN: Rp 108,5 triliun