0
News
    Home Berita Cuci Darah Featured Kesehatan Mensos Rumah Sakit Spesial

    Mensos Minta RS Tetap Layani Pasien Gawat Darurat Termasuk Cuci Darah - kata Kalbar

    2 min read

     

    Mensos Minta RS Tetap Layani Pasien Gawat Darurat Termasuk Cuci Darah

    KATAKALBAR – Di tengah polemik penonaktifan status Penerima Bantuan Iuran (PBI) BPJS Kesehatan, Menteri Sosial Saifullah Yusuf atau Gus Ipul menegaskan bahwa rumah sakit wajib memberikan pelayanan kesehatan, terutama untuk kasus gawat darurat.

    Hal ini disampaikan Gus Ipul menyikapi laporan adanya pasien cuci darah yang ditolak lantaran status BPJS Kesehatan PBI mendadak nonaktif. Ia meminta agar rumah sakit tidak menunda penanganan medis terhadap pasien.

    “Dia pasien BPJS, maupun bukan BPJS, harus segera ditangani. Apalagi sampai ini pasien yang membutuhkan cuci darah, wajib itu,” ucapnya.

    Sementara itu, Direktur Utama BPJS Kesehatan Ali Ghufron Mukti menjelaskan bahwa penonaktifan PBI bukan dilakukan oleh BPJS Kesehatan. Menurutnya, kewenangan tersebut berada di tangan Kementerian Sosial.

    “Tahukah Anda, beberapa orang yang biasa PBI tiba-tiba dinonaktifkan. Sebetulnya BPJS bukan yang mengaktifkan atau menonaktifkan sebagai PBI. PBI ditentukan oleh Kementerian Sosial,” kata Ali Ghufron.

    Ali menambahkan, kebijakan tersebut mengacu pada Surat Keputusan Menteri Sosial Nomor 3/HUK/2026 yang berlaku mulai Februari 2026. “Mereka yang tidak memenuhi syarat tentu tidak diaktifkan sebagai PBI,” kata Ali.

    Ia juga mengimbau masyarakat untuk aktif memeriksa status kepesertaan JKN melalui aplikasi Mobile JKN. Bagi peserta yang merasa memenuhi syarat sebagai PBI, pengajuan komplain masih dimungkinkan.

    “Jika Anda merasa berhak, sekali lagi ini Kementerian Sosial, Anda juga bisa diaktifkan kembali, dengan tiga syarat,” kata Ali.

    Adapun syarat tersebut meliputi pernah terdaftar sebagai PBI pada periode sebelumnya, masuk kategori miskin atau rentan miskin, serta membutuhkan pelayanan kesehatan gawat darurat. “Segera laporkan ke Dinas Sosial, dan tentu koordinasikan dengan menginformasikan ke BPJS Kesehatan,” pungkas Ali.


    Komentar
    Additional JS