0
News
    Home Bahlil Lahadalia Berita Emas Featured Spesial Tambang

    Minta Waktu 2 Hari, Menteri Bahlil Janji Putuskan Nasib Tambang Emas Martabe dengan Adil - Inilah

    4 min read

     

    Minta Waktu 2 Hari, Menteri Bahlil Janji Putuskan Nasib Tambang Emas Martabe dengan Adil

    Ketua Umum Partai Golkar Bahlil Lahadalia di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, pada Senin (3/11/2025).(Foto: inilah.com/Vonita Betalia)

    Ukuran Font
    KecilBesar

    Jika tak ada aral, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia bakal putuskan nasib tambang emas Martabe milik PT Agincourt Resources (AR), pada minggu depan.

    "Minggu depan, Insha Allah, minggu depan. Kasih kami waktu satu sampai dua hari ini, kalau sudah clear, kami akan umumkan (keputusan)," ungkap Menteri Bahlil di Jakarta, dikutip Minggu (15/2/2026).

    Saat ini, kata Menteri Bahlil, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) tengah melakukan penelitian terkait potensi pelanggaran yang dilakukan PT AR.

    "Bahwa kemarin lagi dalam penelitian, kalau memang dalam penelitiannya itu tidak menemukan sebuah pelanggaran yang berarti, maka pasti akan dikembalikan kepada pemiliknya. Dan itu kan belum ada proses administrasi dari tindak lanjut pengumuman itu (pengumuman Satgas PKH)," ungkap Ketua Umum (Ketum) Partai Golkar itu.

    Dijelaskan, izin tambang emas Martabe adalah Kontrak Karya (KK), atau Contract of Work antara perusahaan dengan pemerintah. Artinya, kedudukan keduanya adalah sama.

    "Ini ada dua izin. Yakni, Izin berupa IUP atau perjanjian kontrak karya pertambangan. Dengan izin lingkungan amdalnya dan IPPKH. Saya sudah melakukan koordinasi teknis dengan Menteri Lingkungan Hidup, Pak Hanif ya," kata Menteri Bahlil.

    Sebelumnya, dia sempat memastikan tidak ada lobi atau pendekatan untuk memengaruhi keputusan terkait kelanjutan operasional tambang emas Martabe.

    "Enggak ada, enggak ada. Saya enggak pernah dilobi oleh pihak mana pun. Saya hanya objektif saja. Saya kan mantan Menteri Investasi, mantan pengusaha juga. Artinya kita harus fair (adil)," kata Menteri Bahlil di Istana Negara, Jakarta, Rabu (11/02/2026).

    Dia mengatakan,  Kementerian ESDM akan memberikan hasil yang adil terhadap pengusaha, terkait keberlangsungan izin tambang emas tersebut. "Pengusaha enggak boleh mengatur negara, tapi negara juga enggak boleh zalim sama pengusaha. Negara butuh pengusaha, pengusaha butuh negara. Saling membutuhkan," kata Menteri Bahlil.

    Langganan Proper Hijau

    Pada 20 Januari 2026, pemerintah melalui Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) mencabut izin 28 perusahaan yang dinilai melanggar ketentuan pemanfaatan sumber daya alam (SDA).

    Salah satunya adalah tambang emas Martabe yang dikelola PT Agincourt Resources, berlokasi di Tapanuli Selatan, Sumatera Utara (Sumut). Karena dituding merusak lingkungan dan memicu terjadinya bencana banjir dan longsor di Sumut.

    Anehnya, operasional tambang emas Martabe dituding sejumlah NGO lingkungan merusak hutan. Kalau betul, tentunya tidak akan mendapatkan Proper (Program Penilaian Peringkat Kinerja Perusahaan dalam Pengelolaan Lingkungan) Hijau dari Kementerian Lingkungan Hidup (LH).

    Di mana, proper Hijau merupakan hasil penilaian ketika kinerja perusahaan mampu memenuhi kebijakan terkait pengelolaan lingkungan, dan sudah melampauinya, atau beyond compliance.

    Kenyataannya, PT Agincourt Resources dua kali meraih Proper Hijau yakni pada 2023 dan 2025. Bukti nyata bahwa perusahaan ini berkomitmen dalam membangun masa depan pertambangan berkelanjutan dan ramah lingkungan.

    Selain itu, Proper Hijau yang berhasil diraih PT Agincourt Resources merupakan bukti efisiensi energi dan pengurangan emisi karbon, efisiensi air, pengurangan dan pemanfaatan limbah bahan beracun dan berbahaya (B3), konservasi keanekaragaman hayati, serta Reduce, Reuse, dan Recycle (3R) limbah padat non-B3.
     


    Komentar
    Additional JS