Setujui Usulan UU KPK Kembali ke Aturan Lama, Jokowi Jangan Lupa Sejarah - Inilah
Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) saat ditemui di kediamannya (Foto:inilahjateng/khalik)
Isu revisi Undang-Undang KPK kembali mencuat. Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) mengaku sepakat jika aturan dikembalikan seperti semula. Sontak pernyataan itu jadi sasaran kritik, sebab perubahan aturan terjadi saat masa kepemimpinan Jokowi.
"Pak Joko Widodo, Presiden ketujuh RI. Mohon tidak mencari muka pada isu Undang-Undang KPK, yang nyata-nyata dirubah pada masa beliau, yaitu tahun 2019," kata Boyamin melalui keterangannya, Minggu (15/2/2026).
Menurut Boyamin, revisi UU KPK 2019 tak bisa dilepaskan dari pemerintah saat itu. Ia menegaskan, pengiriman wakil pemerintah untuk membahas revisi bersama DPR sudah menjadi persetujuan de facto.
Dalih Jokowi yang tidak menandatangani undang-undang tersebut, menurutnya, tak relevan. Sebab secara konstitusional, undang-undang tetap berlaku otomatis setelah 30 hari.
"Jika Pak Jokowi tidak setuju, mestinya ada dua hal yang bisa dilakukan waktu itu. Tidak mengirimkan perwakilan pemerintah untuk membahas bersama DPR. Tapi nyatanya kan dikirim, utusan untuk membahas bersama DPR. Artinya pemerintah setuju," ujar Boyamin.
Ia juga menyoroti proses revisi yang disebut berjalan “super kilat”. Pembahasan hingga pengesahan dilakukan cepat dan diputus lewat aklamasi, yang menurutnya tak lepas dari sinyal Istana sejak 2018.
"Pada tahun 2018, itu sudah mulai ada lampu hijau, maka DPR berani melakukan pembahasan dengan super kilat. Bahkan pengambilan keputusannya pun dengan cara aklamasi yang dipaksakan," ucapnya.
Boyamin menilai dampak revisi terasa dalam pelaksanaan Tes Wawasan Kebangsaan (TWK). Ia menyebut proses itu sebagai langkah sistematis dan terorkestrasi yang melibatkan sejumlah lembaga, termasuk Kemenpan-RB, BKN, serta eks Ketua KPK Firli Bahuri, yang berujung pada tersingkirnya pegawai berintegritas seperti Novel Baswedan.
Sebelumnya, Jokowi menyatakan setuju terhadap usulan merevisi kembali UU KPK. Usulan itu disampaikan mantan Ketua KPK Abraham Samad kepada Presiden Prabowo Subianto.
“Ya, saya setuju, bagus,” kata Jokowi kepada wartawan seusai menyaksikan babak pertama pertandingan Indonesia Super League Persis Solo vs Madura United di Stadion Manahan, Solo, Jumat (13/2/2026).
Jokowi menyebut revisi UU KPK 2019 merupakan inisiatif DPR, bukan dirinya. Ia juga menegaskan tak menandatangani aturan tersebut saat masih menjabat presiden.
“Ya memang saat itu atas inisiatif DPR direvisi tapi saya enggak tanda tangan,” tegasnya.