0
News
    Home Berita Featured Mahkamah Konstitusi Spesial

    MK Diminta Larang Keluarga Presiden-Wapres untuk Jadi Capres-Cawapres - detik

    7 min read

     

    MK Diminta Larang Keluarga Presiden-Wapres untuk Jadi Capres-Cawapres

    Gedung Mahkamah Konstitusi (MK) (Anggi Muliawati/detikcom)
    Jakarta -

    Warga bernama Raden Nuh dan Dian Amalia mengajukan gugatan terhadap UU Pemilu ke Mahkamah Konstitusi (MK). Mereka meminta MK melarang keluarga sedarah atau semenda dari presiden atau wakil presiden menjabat untuk mencalonkan diri sebagai calon presiden dan/atau wakil presiden.

    Dilihat dari situs resmi MK, Rabu (25/2/2026), gugatan tersebut teregistrasi dengan nomor perkara 81/PUU-XXIV/2026. Keduanya menggugat Pasal 169 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

    Berikut isi pasal yang digugat:

    Pasal 169:
    Persyaratan menjadi calon Presiden dan calon wakil presiden adalah:
    a. bertakwa kepada Tuhan yang Maha Esa;
    b. warga Negara Indonesia sejak kelahirannya dan tidak pernah menerima kewarganegaraan lain atas kehendaknya sendiri
    c. suami atau istri calon presiden dan suami atau istri calon wakil presiden adalah Warga Negara Indonesia
    d. tidak pernah mengkhianati negara serta tidak pernah melakukan tindak pidana korupsi dan tindak pidana berat lainnya
    e. mampu secara rohani dan jasmani untuk melaksanakan tugas dan kewajiban sebagai presiden dan wakil presiden serta bebas dari penyalahgunaan narkotika
    f. Bertempat tinggal di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia
    g. telah melaporkan kekayaannya kepada instansi yang berwenang memeriksa laporan kekayaan penyelenggara negara
    h. tidak sedang memiliki tanggungan utang secara perseorangan dan/atau secara badan hukum yang menjadi tanggung jawabnya yang merugikan keuangan negara
    i. tidak sedang dinyatakan pailit berdasarkan putusan pengadilan
    j. tidak pernah melakukan perbuatan tercela
    k. tidak sedang dicalonkan sebagai anggota DPR, DPD, atau DPRD;
    l. terdaftar sebagai Pemilih;
    m. memiliki nomor pokok wajib pajak dan telah melaksanakan kewajiban membayar pajak selama 5 (lima) tahun terakhir yang dibuktikan dengan surat pemberitahuan tahunan pajak penghasilan wajib pajak orang pribadi
    n. belum pernah menjabat sebagai presiden atau wakil presiden selama 2 (dua) kali masa jabatan dalam jabatan yang sama
    o. setia kepada Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan Bhinneka Tunggal Ika
    p. tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melalukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih
    q. berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun (diubah lewat putusan MK menjadi: berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah)
    r. berpendidikan paling rendah tamat sekolah menengah atas, madrasah aliyah, sekolah menengah kejuruan, madrasah aliyah kejuruan, atau sekolah lain yang sederajat;
    s. bukan bekas anggota organisasi terlarang Partai Komunis Indonesia, termasuk organisasi massanya, atau bukan orang yang terlibat langsung dalam G.3O.S/PKI; dan
    t. memiliki visi, misi, dan program dalam melaksanakan pemerintahan negara Republik Indonesia.

    Para pemohon meminta MK untuk:

    - menyatakan pasal 169 UU Pemilu bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai bahwa persyaratan pencalonan presiden dan/atau wakil presiden wajib bebas dari konflik kepentingan yang bersumber dari hubungan keluarga sedarah atau semenda dengan Presiden dan/atau Wakil Presiden yang sedang menjabat dalam satu periode kekuasaan.

    Alasan Pemohon

    Pemohon mengatakan dirinya sebagai pemilih berpotensi tidak memiliki kesempatan memilih calon presiden pilihan sendiri secara bebas jika ada keluarga dari presiden atau wapres menjabat yang mencalonkan diri. Menurut pemohon, hal itu bakal menempatkan diri pemohon sebagai pendukung praktik nepotisme.

    "Setidak-tidaknya para pemohon dianggap memberikan legitimasi atau setuju dengan praktik nepotisme, yang merupakan suatu pelanggaran hukum yang berlaku, dikarenakan dalam pasangan capres-cawapres pilihan para pemohon tersebut salah satu di antaranya adalah pelaku atau sekurangnya orang yang diuntungkan dari praktik nepotisme," ujar pemohon.

    Pemohon mengatakan pasal yang ada saat ini memungkinkan kehadiran kontestan Pilpres yang merupakan kerabat anggota keluarga dari Presiden yang sedang menjabat atau berkuasa. Hal itu, menurut pemohon, merupakan praktik nepotisme.

    "Dalam arti luas, nepotisme pada dasarnya berlaku untuk situasi yang sangat khusus, yaitu dalam hal seseorang menggunakan jabatannya untuk memperoleh keuntungan, sering dalam bentuk pekerjaan bagi anggota keluarganya," ujar pemohon.

    Tonton juga video "MK Siap Hadapi Gugatan KUHP Baru: Kami Proses Seperti Biasa"

    (haf/dhn)

    Komentar
    Additional JS