Tarif Trump 10% Mulai Berlaku, Bakal Naik Jadi 15% - inews
WASHINGTON, iNews.id - Pemerintah Amerika Serikat (AS) mulai memberlakukan tarif impor global sebesar 10 persen, Selasa (24/2/2026). Namun pemerintahan Presiden Donald Trump sedang berupaya untuk menaikkannya menjadi 15 persen.
Trump pada 20 Februari lalu menandatangani instruksi presiden yang memberlakukan tarif 10 persen berlaku selama 150 hari. Tarif baru tersebut menggantikan bea masuk sebelumnya yang dibatalkan oleh Mahkamah Agung AS pada Jumat pekan lalu karena dianggap melanggar UU.
Namun pada 21 Februari, Trump mengatakan akan menaikkan tarif 10 persen menjadi 15 persen.
Sumber pejabat Gedung Putih mengatakan kepada Reuters, Trump tidak berubah pikiran untuk menerapkan tarif 15 persen berdasarkan Pasal 122 Undang-Undang Perdagangan Tahun 1974. Meski demikian belum ada kepastian kapan akan diterapkan.
Hingga Selasa (23/2/2026), Trump belum meneken instruksi presiden untuk menaikkan tarif menjadi 15 persen.
Badan Perlindungan Perbatasan dan Bea Cukai AS (CBP) menegaskan, pihaknya hanya bisa bertindak berdasarkan instruksi presiden yang telah dipublikasikan, sehingga penerapan tarif masuk per Selasa hanya 10 bukan 15 persen.
Langkah ini menambah kebingungan seputar kebijakan perdagangan AS, tanpa penjelasan yang diberikan dalam pemberitahuan mengapa tarif yang lebih rendah diterapkan.
Tarif global Trump yang berlaku sebelum dibatalkan oleh MA bervariasi, berkisar dari 10 hingga 50 persen, tergantung negara.