Mustofa Syok Disuruh Bayar Rp28 Juta untuk Pindah Tiang Listrik yang Ada di Lahannya Selama 45 Tahun - Tribunnews
Seorang warga Pasuruan kaget disuruh bayar Rp 28 juta untuk geser tiang listrik yang ada di lahannya.
Ringkasan Berita:
- Viral curhat seorang warga di Pasuruan yang disuruh bayar Rp 28 juta untuk geser tiang listrik yang ada di lahannya
- Kronologi warga bernama Mustofa itu mendapat tagihan
- Kasus lain yang serupa
TRIBUNJATIM.COM - Seorang warga kaget disuruh bayar Rp 28 juta untuk pindahkan tiang listrik yang ada di lahannya.
Peristiwa ini dialami Mustofa, warga Dusun Krajan, Desa Karanganyar, Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur.
Sosoknya viral di media sosial karena kondisi warungnya terdapat 2 tiang listrik lengkap satu boks panelnya.
Dirinya sempat mengajukan perpindahan tiang ke pihak PLN.
Namun biaya yang harus dikeluarkan cukup mengejutkan karena mencapai Rp 28 juta.
Baca juga: Warga Ditagih PLN Rp 11 Juta untuk Pindahkan Tiang Listrik, Pihak PLN Ungkap Alasannya
"Ya mas, awalnya saya sudah mengajukan namun belum direspon hampir 1 tahun ini. Bahkan saat itu ada petugas PLN yang memberitahu jika biaya pergeseran tiang itu senilai Rp 28 juta," kata Mustofa saat ditemui pada Senin (2/2/2026).
Mustofa mengaku dirinya tidak menyangka mendadak viral hanya berkeluh kesah pada tetangga dan teman, selanjutnya ada yang menulis di media sosial.
Kemudian banyak netizen me-repost.
Di akun IG _thinksmart.id tertulis selama kurang lebih 45 tahun sejak tahun 1980 lahan bersertifikat milik keluarganya (Mustofa) telah menjadi "kos-kosan gratis" bagi dua tiang listrik dan satu panel besar milik PLN (20 ribu kilovolt).
Tanpa uang sewa, tanpa ganti rugi, apalagi kompensasi bulanan.
Namun, plot twist muncul saat sang pemilik tanah ingin membangun rumah di atas tanahnya sendiri.
Alih-alih mendapatkan ucapan terima kasih karena sudah meminjamkan tanah selama hampir setengah abad, Mustofa justru disambut dengan tagihan sebesar Rp28 juta.
Angka fantastis ini muncul sebagai syarat jika Mustofa ingin tiang-tiang tersebut "angkat kaki" dari lahan pribadinya.
"Saya bersyukur ada medsos, akhirnya tadi langsung direspon. Ada petugas yang datang ke rumah saya dan langsung mengecek kondisinya," terangnya, melansir dari Kompas.com.
Petugas PLN Juga Kaget
Sementara itu, usai viral petugas PLN dari Unit Lapangan Pelanggan Pasuruan langsung datang ke lokasi untuk mengecek kondisi yang sebenarnya.
Pihaknya pun kaget melihat kondisi dua tiang dan panel yang bertegangan 20.000 volt tersebut sudah berada dalam bangunan.
"Karena awalnya dulu, tiang listrik itu berada di lahan kosong. Tapi sekarang sudah ada bangunannya," jelas M Rizal Fauzi, Manager ULP PT UP3 Pasuruan.
Saat ini pihaknya sedang melakukan survey dan kajian terhadap keberadaan tiang tersebut.
Pihaknya memang mengakui ada regulasi yang mengatur mekanisme dan biaya atas pemindahan tiang listrik.
"Untuk case ini, ada pertimbangan lain yang harus kami perhatikan, yakni asas keselamatan ketenagalistrikan. Ini kami sedang lakukan kajian teknisnya," pungkasnya.
Baca juga: Kabel Jaringan PLN Terbakar, 3 Kecamatan di Bangkalan Gelap Gulita, Warga: Saat Itu Kami Berdzikir
Dalam kasus lain, keluhan serupa juga datang dari Agung Wiidodo, warga Kabupaten Semarang, Jawa Tengah.
Ia mengaku dikenakan biaya sekitar Rp 4,3 juta untuk memindahkan tiang listrik yang berdiri di pekarangan rumahnya.
Bagi warga, keberadaan tiang listrik kerap dianggap mengganggu aktivitas dan bahkan berisiko menimbulkan korsleting.
Pertanyaan pun muncul, mengapa permintaan pemindahan tiang listrik harus membayar biaya yang tidak kecil?
Menanggapi keluhan itu, Manager Komunikasi dan TJSL PLN Unit Induk Distribusi Jawa Timur, Dana Puspita Sari, menegaskan bahwa pemindahan tiang listrik memiliki mekanisme dan prosedur resmi.
"Biaya yang timbul (digunakan) untuk kegiatan tersebut," kata Dana saat dikonfirmasi Kompas.com, Rabu (17/9/2025), seperti dikutip TribunJatim.com, Minggu (23/9/2025).
Dana menjelaskan, biaya yang dikenakan digunakan untuk menutup kebutuhan sumber daya dalam pemindahan tiang listrik.
Ia memastikan, PT PLN (Persero) berkomitmen memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat dan menindaklanjuti pengaduan sesuai aturan.
"Sebagai perusahaan penyedia tenaga listrik nasional, PLN selalu berpegang pada ketentuan perundang-undangan," ujarnya.
Berdasarkan UU Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan, pemegang izin usaha penyediaan tenaga listrik berhak menggunakan tanah untuk kepentingan umum, termasuk mendirikan tiang listrik.
Artinya, keberadaan tiang listrik dipandang sebagai bagian dari jaringan ketenagalistrikan yang berfungsi sebagai utilitas umum demi kepentingan masyarakat luas.
Jika ada warga yang ingin memindahkan tiang tersebut karena alasan pribadi atau kenyamanan, maka permintaan itu masuk kategori layanan khusus dan dibebankan biaya sesuai ketentuan PLN.
Prosedur Resmi Pindah Tiang Listrik
PLN juga memaparkan prosedur bagi warga yang ingin mengajukan pemindahan tiang listrik, di antaranya:
1. Pastikan kepemilikan tiang
Warga perlu memastikan bahwa tiang tersebut memang milik PLN, bukan milik provider telekomunikasi.
2. Hubungi PLN 123
Permohonan bisa diajukan lewat contact center 123 atau melalui aplikasi PLN pada menu “Pengaduan”.
3. Lengkapi identitas
Sertakan ID pelanggan, nomor ponsel, deskripsi lokasi, dan foto tiang listrik yang dimaksud.
4. Survei lokasi
Setelah permohonan diterima, PLN akan melakukan survei untuk menghitung biaya serta lama pengerjaan.
Baca juga: Pihak PLN Buka Suara soal Tudingan Pelayanan yang Disebut Bobrok, Warga Protes: Saya Sudah Sabar
Biaya kemudian dibayarkan lewat Payment Online Bank (POB) untuk menjamin transparansi sekaligus menghindari gratifikasi.
Meski sudah ada penjelasan resmi, perdebatan di masyarakat masih terus bergulir.
Banyak warga menilai biaya yang ditetapkan cukup memberatkan, apalagi jika tiang listrik berdiri di lahan pribadi.
Di sisi lain, PLN menegaskan bahwa aturan tersebut merupakan bentuk kepatuhan pada regulasi sekaligus cara menjaga agar pelayanan tetap berjalan transparan dan sesuai prosedur.
:format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jatim/foto/bank/originals/Ketua-Mahkamah-Konstitusi-MK-Suhartoyo-menangis-saat-menutup-sidang-pengucapan.jpg)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jatim/foto/bank/originals/Mustofa-Syok-Disuruh-Bayar-Rp28-Juta-untuk-Pindah-Tiang-Listrik-yang-Ada-di-Lahannya-Selama-45-Tahun.jpg)