0
News
    Home Berita Featured Spesial

    Negara Bisa Ambil Alih Tanah Telantar, Ini Aturan Lengkapnya - det8k

    5 min read

     

    Negara Bisa Ambil Alih Tanah Telantar, Ini Aturan Lengkapnya

    Sekar Aqillah Indraswari - detikProperti
    Senin, 09 Feb 2026 06:08 WIB
    BAGIKAN  

    Foto: Freepik/freepik
    Jakarta -

    Pemerintah resmi menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 48 Tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan dan Tanah Telantar. Aturan ini diteken Presiden Prabowo Subianto pada 6 November 2025 dan menjadi dasar baru bagi negara untuk menertibkan lahan yang dibiarkan menganggur.

    Dalam PP tersebut ditegaskan bahwa tanah harus diusahakan, dimanfaatkan, dan dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat. Tanah dipandang sebagai modal dasar pembangunan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat, bangsa, dan negara.

    Namun faktanya, masih banyak tanah yang telah dikuasai melalui izin atau hak tertentu justru dibiarkan terlantar.

    "Tanah yang telah dikuasai dan/atau dimiliki baik yang sudah ada hak atas tanahnya maupun yang baru berdasarkan perolehan tanah masih banyak dalam keadaan telantar, sehingga cita-cita luhur untuk meningkatkan kemakmuran rakyat tidak optimal," tulis PP tersebut.

    Apa yang Dimaksud Tanah Telantar?

    Dalam Pasal 1 PP Nomor 48 Tahun 2025 dijelaskan, tanah telantar adalah tanah hak, tanah Hak Pengelolaan, serta tanah yang diperoleh berdasarkan Dasar Penguasaan Atas Tanah yang dengan sengaja tidak diusahakan, tidak dipergunakan, tidak dimanfaatkan, dan/atau tidak dipelihara.

    Kasubdit Penertiban Penggunaan dan Pemanfaatan Tanah Direktorat Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang (Ditjen PPTR) Kementerian ATR/BPN, Pramusinto, menjelaskan bahwa unsur "sengaja" menjadi kunci.

    Menurutnya, perbuatan tersebut dianggap sengaja apabila pemegang hak atau penguasaan tanah secara de facto tidak memanfaatkan atau merawat tanah sesuai keputusan pemberian hak maupun rencana pengusahaan yang telah ditetapkan.

    Jenis Tanah yang Bisa Kena Penertiban Negara

    Pasal 6 PP tersebut mengatur secara rinci objek tanah telantar yang bisa dikenai penertiban oleh negara. Objek tersebut meliputi:

    • Tanah hak milik
    • Hak guna bangunan (HGB)
    • Hak guna usaha (HGU)
    • Hak pakai
    • Hak Pengelolaan
    • Tanah yang diperoleh berdasarkan Dasar Penguasaan Atas Tanah

    Untuk tanah hak milik, penertiban hanya bisa dilakukan dalam kondisi tertentu, yakni jika tanah tersebut dengan sengaja tidak dimanfaatkan hingga:

    1. Dikuasai masyarakat dan menjadi wilayah perkampungan
    2. Dikuasai pihak lain secara terus menerus selama 20 tahun tanpa hubungan hukum
    3. Fungsi sosial hak atas tanah tidak terpenuhi

    Sementara itu, HGB, hak pakai, dan Hak Pengelolaan bisa menjadi objek penertiban jika dengan sengaja tidak diusahakan atau dipelihara paling cepat dua tahun sejak hak diterbitkan.

    Hal serupa berlaku untuk HGU dan tanah yang diperoleh berdasarkan Dasar Penguasaan Atas Tanah, apabila tidak dimanfaatkan selama minimal dua tahun sejak hak diterbitkan atau dibuat.

    Objek tanah telantar ini mencakup kawasan besar seperti pertambangan, perkebunan, industri, pariwisata, hingga kawasan perumahan skala besar dan kawasan lain yang pemanfaatannya berbasis izin atau konsesi.

    Baca juga:

    Tanah yang Tidak Akan Diambil Negara

    Meski terkesan tegas, PP ini juga memberikan pengecualian. Dalam Pasal 7 disebutkan beberapa status tanah yang tidak akan dikenai penertiban, antara lain:

    • Tanah Hak Pengelolaan masyarakat hukum adat
    • Tanah Hak Pengelolaan yang menjadi Aset Bank Tanah
    • Tanah Hak Pengelolaan Badan Pengusahaan Batam
    • Tanah Hak Pengelolaan Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN)

    Di luar itu, tanah yang sudah bersertifikat dan digunakan sesuai peruntukannya juga tidak akan diambil negara.

    Apakah Tanah Nganggur 2 Tahun Langsung Disita?

    Pramusinto menegaskan bahwa anggapan tersebut keliru. Ketentuan "paling cepat dua tahun" bukan berarti tanah otomatis diambil negara setelah dua tahun dibiarkan kosong.

    Penetapan tanah sebagai objek penertiban harus melalui tahapan panjang, yakni:

    1. Evaluasi tanah telantar
    2. Peringatan tanah telantar (Surat Peringatan 1, 2, dan 3)
    3. Penetapan tanah telantar

    Artinya, tanah bisa saja dibiarkan lebih dari dua tahun sebelum akhirnya ditetapkan sebagai tanah telantar.

    Tanah yang Diambil Negara Akan Digunakan untuk Apa?

    Tanah yang telah ditetapkan sebagai tanah telantar nantinya dapat menjadi Aset Bank Tanah dan/atau Tanah Cadangan Umum Negara (TCUN).

    Tanah dalam kategori ini dapat dimanfaatkan untuk berbagai kepentingan strategis, antara lain:

    • Reforma agraria
    • Proyek strategis nasional
    • Penguatan Bank Tanah
    • Cadangan negara lainnya
    • Kepentingan tertentu yang ditetapkan oleh Menteri

    Dengan aturan ini, pemerintah berharap tanah tidak lagi menjadi aset tidur, melainkan bisa dimanfaatkan untuk kepentingan publik dan pembangunan nasional.




    (aqi/das)
    Komentar
    Additional JS