Nihil Peraih Adipura di 2026, Kota Indonesia Buruk Kelola Sampah - Tirto
Nihil Peraih Adipura di 2026, Kota Indonesia Buruk Kelola Sampah


tirto.id - Tak ada satu pun kota atau kabupaten yang berhasil meraih penghargaan Adipura Kencana maupun Adipura pada 2026. Alih-alih, lebih dari 300 daerah justru masuk kategori Kota Kotor dan Kota Sangat Kotor yang harus diberi pembinaan dan pengawasan. Ratusan daerah itu ditengarai masih menerapkan open dumping dengan capaian pengelolaan sampah di bawah 25 persen.
Padahal, Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq sempat membocorkan soal adanya daerah yang memiliki skor unggul dan berpotensi meraih penghargaan Adipura berdasarkan hasil evaluasi di akhir 2025, di antaranya Surabaya, Bontang, Balikpapan, dan Ciamis.
Namun, dalam proses review, Hanif banyak menemukan hal yang tidak terpantau sebelumnya. Misalnya dalam kunjungan ke Balikpapan (6/2/2026), Hanif menemukan ketimpangan kebersihan antara kota dan pinggiran kota yang masih perlu banyak dibenahi. Oleh karena itu, Balikpapan belum pantas meraih predikat kota bersih.
Meskipun pada akhirnya Surabaya, Balikpapan, dan Ciamis menduduki peringkat teratas dalam daftar 35 peraih Sertifikat Menuju Kabupaten/Kota Bersih, kota-kota itu tetap belum layak masuk kategori Adipura atau terbersih.
“Kondisinya memang belum merepresentasikan sebagai Kota Bersih. Semacam Surabaya yang menjadi kota terbaik satu. Pada saat kami masuk di kotanya, sangat bersih. Tetapi, pada saat kami masuk ke pinggirnya, itu masih banyak yang harus dibenahi,” kata Hanif usai membuka Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Pengelolaan Sampah Tahun 2026, Rabu (25/2/2026).
Penghargaan Adipura merupakan bentuk apresiasi terhadap kota/kabupaten yang berhasil menjaga kebersihan dan lingkungannya. Penghargaan bergengsi ini diluncurkan pada 1986 oleh Presiden Soeharto melalui Kementerian Negara Lingkungan Hidup (KLH) pada masa Menteri Lingkungan Hidup Prof. Dr. Emil Salim.
Pada 2025 lalu, terdapat empat kriteria Penilaian Program ADIPURA, yakni Kriteria Penghargaan Adipura Kencana; Kriteria Penghargaan Adipura; Kriteria Sertifikat Adipura, dan Kriteria Kota Kotor.
Sinyal Masalah Sistem Tata Kelola
Ketiadaan kota/kabupaten terbersih menjadi sinyal keras bagi tata kelola sampah yang belum juga bertransformasi secara struktural. Sinyal itu bukan serta-merta menandakan kota/kabupaten di Indonesia makin kotor, tapi lebih mengindikasikan bahwa sistem pengelolaan sampah yang belum benar-benar memenuhi standar.
Ganjalannya terlihat jelas dari praktik open dumping yang masih dominan di berbagai tempat pembuangan akhir (TPA). Sistem Informasi Pengelolaan Sampah Nasional (SIPSN) 2025 berdasarkan input dari 246 kabupaten/kota menunjukkan timbulan sampah yang terkelola baru 34,46 persen, sementara 65,54 persen belum tertangani secara optimal.
“Masih ada porsi besar yang berakhir di TPA Open Dumping,” ujar Peneliti BRIN, Heru Susanto, kepada Tirto, Kamis (26/2/2026).
Kriteria penghargaan Adipura yang kompleks akan lebih baik jika diposisikan sebagai instrumen akuntabilitas kinerja sistem, tak hanya perlombaan estetika semata. Terlebih, Kementerian Lingkungan Hidup sudah merombak kriteria penghargaan Adipura menjadi berbasis kebijakan dan anggaran, SDM dan fasilitas pengelolaan sampah, sistem pengelolaan sampah dan kebersihan, dan juga tidak boleh ada TPS liar.
“Penilaian baru juga secara eksplisit dipakai untuk mendorong penghentian open dumping dan memperbaiki sistem monitoring atau pelaporan,” kata Heru.

Kriteria penghargaan Adipura ini ke depan bisa terus relevan, asal metodologinya diperkuat. Jika diperluas ke arah circular economy dan waste governance performance, Adipura masih dapat menjadi instrumen pemicu peningkatan kinerja pemerintah daerah.
“Tidak hanya menilai kebersihan kota secara visual, tetapi juga kinerja sistemik: tingkat pemilahan, pengurangan timbulan, kapasitas pengolahan, pengendalian TPA, hingga transparansi data,” tutur Akademisi Lingkungan Universitas Udayana, I Gede Hendrawan, Kamis.
Terkait nihilnya peraih Adipura tahun ini, Hendrawan mengatakan hal itu memang sejalan dengan realitas di lapangan. Persoalan mendasar pengelolaan sampah di Indonesia masih berkutat pada isu klasik yang belum kunjung dibenahi secara sistemik.
Salah satu isu klasik itu adalah kesadaran dan partisipasi yang rendah dari masyarakat dalam memilah sampah. Padahal, pemilahan merupakan fondasi utama dalam sistem pengelolaan sampah modern.
Di sisi lain, komitmen pemerintah memang belum maksimal apabila dilihat dari terbatasnya alokasi anggaran untuk infrastruktur pengelolaan sampah, seperti TPS3R, TPST, sistem daur ulang, hingga fasilitas pengolahan residu. Pendekatan pencitraan dinilai tidak lagi memadai untuk menjawab kompleksitas persoalan sampah yang membutuhkan program implementatif, terukur, berbasis data, dan konsisten.
“Pemerintah sering kali masih bersifat reaktif. Misalnya dalam kasus sampah kiriman di Pantai Kuta yang berulang setiap tahun. Seharusnya pendekatan yang dibangun adalah mitigatif dan antisipatif melalui pengendalian di hulu,” beber Hendrawan.
Persoalan Sampah Tak Kekurangan Payung Hukum
Persoalan sampah di Indonesia bisa digambarkan dengan cukup sederhana. Timbulan besar dengan pengelolaan yang masih rendah dan TPA yang masih banyak bertumpu pada open dumping. Jadi, masalahnya memang benar berputar di pengelolaan sistem.
Indonesia sebenarnya tidak kekurangan payung hukum terkait pengelolaan sampah. Ada Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah yang membagi tanggung jawab pusat dan daerah. Ada juga arah target nasional melalui Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 2017 (Jakstranas) dengan sasaran 30 persen pengurangan dan 70 persen penanganan pada 2025.
“Kenapa implementasi yang “jatuh”? Karena regulasi butuh mesin pelaksana di daerah: pendanaan berkelanjutan, SDM, desain layanan, dan insentif-disinsentif yang jalan,” ujar Heru Susanto dari BRIN.
Akar masalah sampah terletak pada hulunya yang masih lemah. Pengurangan dan pemilahan sampah dari sumber belum menjadi kebiasaan, apalagi terinstitusionalisasi dengan baik. Tanpa pemilahan sejak awal, teknologi pengolahan apa pun menjadi mahal dan tidak efisien. TPA pun jadi cepat penuh karena menerima semua jenis sampah tanpa seleksi.
Di sisi lain, tata kelola dan pembiayaan daerah juga belum memadai. Banyak pemerintah daerah masih sangat bergantung pada APBD yang terbatas hanya untuk membiayai operasional dan pemeliharaan (O&M). Retribusi sampah sering kali tidak efektif. Kelembagaan dan kapasitas operator belum cukup kuat, sementara kontrak layanan belum berbasis kinerja.

Masalah ini diperparah oleh lemahnya infrastruktur antara, seperti TPS3R, MRF, fasilitas kompos, dan daur ulang formal. Di beberapa daerah, fasilitas sebenarnya sudah ada, tetapi tidak berkelanjutan. Banyak yang berhenti beroperasi karena kualitas input sampah yang buruk (masih tercampur).
Pada akhirnya, TPA tetap menjadi “solusi utama”. Padahal, ia seharusnya hanya menjadi tempat pembuangan residu. Seolah dianggap paling praktis dan murah, padahal biaya lingkungan dan sosial yang ditimbulkan jauh lebih mahal dalam jangka panjang.
“Data & akuntabilitas belum rapi. Perencanaan jadi tidak presisi; pengawasan jadi lemah; program sulit dievaluasi,” tutur Heru.
Risikonya Multidimensi, Perbaikan Makin Mahal
Jika tidak dibenahi secara serius, risiko dalam lima hingga sepuluh tahun ke depan dinilai cukup besar. TPA berpotensi mengalami overcapacity, pencemaran air dan laut makin parah, serta emisi gas rumah kaca dari sektor limbah meningkat signifikan. Konflik sosial akibat lokasi TPA juga berpotensi meluas.
Selain dampak lingkungan, krisis sampah juga dapat berpotensi menurunkan daya saing kota serta kualitas hidup masyarakat secara umum.
Risikonya juga bersifat multidimensi dan makin mahal untuk diperbaiki. TPA akan cepat penuh dan bila penutupannya dilakukan secara mendadak berpotensi memicu konflik sosial dan gangguan layanan publik. Dampak kesehatan akibat pencemaran udara dan air tanah pun meningkat, sementara emisi metana dari TPA terbuka memperburuk kontribusi terhadap perubahan iklim.
Di sisi ekonomi, biaya penanganan darurat jauh lebih mahal dibanding investasi pencegahan. Kota yang kotor menurunkan daya tarik investasi dan pariwisata, serta menggerus kepercayaan publik terhadap pemerintah.
“Dampak kesehatan meningkat Pembakaran liar dan open dumping memperburuk kualitas udara dan air tanah (lindi), meningkatkan risiko ISPA, diare, penyakit berbasis vektor, dan beban biaya kesehatan daerah,” kata Heru dari BRIN.
Jika target nasional terus meleset, kepercayaan terhadap pemerintah daerah dan pusat menurun, memperbesar resistensi terhadap kebijakan baru misalnya kenaikan retribusi atau pemilahan wajib.

Rekomendasi Jangka Pendek dan Panjang
Untuk menjawab krisis tersebut, penguatan sistem pengumpulan dan pengelolaan sampah, termasuk pembangunan infrastruktur pemilahan di sumber serta fasilitas pengolahan yang memadai menjadi sangat penting.
Pengurangan plastik sekali pakai perlu dijalankan secara konsisten melalui kebijakan pembatasan dan insentif bagi alternatif ramah lingkungan. Di saat yang sama, perubahan perilaku masyarakat harus didorong melalui edukasi berkelanjutan, skema insentif, serta pelibatan komunitas.
Menurut Hendrawan dari Universitas Udayana, tanpa transformasi struktural yang menyentuh aspek tata kelola, perilaku, kapasitas fiskal, dan desain sistem, krisis sampah hanya akan terus berulang dalam skala yang semakin besar.
Prioritas utama adalah penghentian praktik open dumping melalui skema transisi realistis, seperti peningkatan standar TPA menjadi controlled landfill sambil menekan volume sampah masuk lewat pemilahan sederhana dari sumber. Dukungan pada TPS3R, fasilitas material recovery, bank sampah, dan sektor informal juga perlu diperkuat.
Dalam jangka panjang, transformasi menuju ekonomi sirkular harus menjadi arus utama. Pengurangan sampah dari sumber dan penerapan tanggung jawab produsen (EPR) perlu ditegakkan lebih tegas. Kebijakan juga harus adaptif terhadap tipologi daerah, bukan seragam tanpa mempertimbangkan kapasitas lokal.
“Di atas semua itu, perubahan perilaku masyarakat melalui edukasi dan insentif ekonomi harus dibangun secara konsisten agar sistem berkelanjutan,” kata Heru.