OJK Suntik Mati Perumda BPR Bank Cirebon karena Fraud - tirto
OJK Suntik Mati Perumda BPR Bank Cirebon karena Fraud


tirto.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) resmi menyuntik mati atau likuidasi Perumda Bank Cirebon mulai Senin (9/2/2026). Keputusan tersebut sesuai dengan surat nomor KEP-12/D.03/2026 tanggal 09 Februari 2026 tentang Pencabutan Izin Usaha Perumda BPR Bank Cirebon.
Beberapa faktor yang menyebabkan bank milik Pemerintah Kota Cirebon tersebut tidak bisa diselamatkan salah satunya adanya fraud pada lingkungan direksi dari Perumda Bank Cirebon.
Kepala OJK Cirebon, Agus Muntholib, mengatakan keputusan tersebut sesuai dengan pertimbangan dari LPS yang tidak akan menyelamatkan Perumda BPR Bank Cirebon.
“BPR tidak bisa diselamatkan karena lukanya yang cukup dalam dikarenakan adanya fraud yang dilakukan pada internal Perumda Bank Cirebon, sejauh ini kami terus mendukung upaya hukum yang saat ini sedang ditindaklanjuti oleh aparat penegak hukum,” katanya.
Selain itu, keputusan pencabutan izin usaha tersebut berimplikasi kepada larangan untuk melakukan kegiatan usaha, penutupan usaha, dan segala aktivitas apapun yang berhubungan dengan perbankan.
Perumda Bank Cirebon tercatat memiliki sekitar 20 ribu nasabah. Secara rinci, 10 ribu nasabah memiliki rekening tabungan, dan sisanya rekening kredit.
“Memang mayoritas permasalahan di BPR itu adalah fraud yang terjadi di internal, sehingga bank-bank itu digerogoti dari dalam, kita sudah menjalankan kewenangan sesuai dengan aturan,” paparnya.
Bank Cirebon sendiri berusaha mengaburkan permasalahan pada tahun 2023 lalu dengan cara memalsukan catatan dan mengelabui pemeriksaan OJK.
Agus mengimbau kepada nasabah tidak perlu panik atas simpanannya yang ada di Perumda Bank Cirebon dikarenakan sudah dijamin oleh LPS dengan kisaran sampai dengan Rp2 miliar per nasabah.
“Pengajuan klaim pembayaran simpanan, LPS nantinya akan menunjuk salah satu bank oleh pemerintah yang akan melakukan pembayaran dana nasabah yang saat ini disimpan di BPR,” jelasnya.
LPS sendiri, akan membentuk tim likuidasi, dan tim untuk melakukan verifikasi dan rekonsiliasi data. Nasabah diharapkan memantau dari kanal LPS dan juga Perumda Bank Cirebon.
Nasabah juga harus membawa identitas dan juga bukti kepemilikan simpanan yang ada di Perumda Bank Cirebon.
“Untuk nasabah yang masih memiliki kredit yang ada di Perumda Bank Cirebon, akan tetapi dilakukan penagihan kewajiban kredit nasabah. LPS juga akan merekonsiliasi jika nasabah memiliki kredit bersamaan dengan simpanan di bank tersebut,” katanya.
Disisi lain Penjabat Sekretaris Daerah Kota Cirebon, Sumantho mengatakan akan meminta arahan dari walikota Cirebon selaku kuasa pemilik modal.
“Kami minta arahan bapak walikota terlebih dahulu selaku KPM, dengan harapan masyarakat yang sudah sangat percaya dan baik ini, terus selalu bertindak secara Bijak mengikuti petunjuk LPS,” tuturnya.
Perumda Bank Cirebon sendiri memiliki salah satu program unggulan yang masih berjalan bertahun-tahun yakni tabungan anak sekolah (TAS).
Sistem tabungan anak sekolah sendiri seperti tabungan berjangka dengan pembagian keuntungan yang akan dilakukan.
Tak hanya memiliki program unggulan, Perumda Bank Cirebon juga memiliki sejumlah masalah di internal, seperti fraud yang dilakukan beberapa karyawannya sendiri, dan juga penyaluran kredit yang tidak sesuai dengan ketentuan.
Beberapa masalah tersebut, kini tengah dilakukan penanganan di Kejaksaan Negeri Kota Cirebon, dan menunggu hasil dari audit BPK RI.
==========
Cirebon Banget adalah akun IG City Info yang merupakan bagian dari #KolaborasiJangkarByTirto.