PBI Nonaktif karena Tak Lagi Masuk DTSEN? Ini Cara Pengajuan Agar Terdaftar Kembali - SindoNews
PBI Nonaktif karena Tak Lagi Masuk DTSEN? Ini Cara Pengajuan Agar Terdaftar Kembali
Selasa, 10 Februari 2026 - 20:58 WIB
Publik hari ini masih dihebohkan dengan banyaknya BPJS PBI yang tiba-tiba nonaktif. Foto/Dok/MNC.
JAKARTA - Publik hari ini masih dihebohkan dengan banyaknya BPJS PBI yang tiba-tiba nonaktif. Hal tersebut disinyalir karena pemilik Penerima Bantuan Iuran( PBI ) tersebut sudah tidak terdaftar di DTSEN (Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional) dan dialihkan ke orang lain yang dinilai lebih membutuhkan.
DTSEN sendiri diperbaharui di setiap desil, namun anda jangan khawatir. Bagi anda yang merasa masih berhak untuk terdata dalam DTSEN anda bisa memperbaharui data anda dengan tata cara berikut ini.
Baca juga: Mensos: 106 Ribu PBI BPJS Kesehatan Aktif Lagi, Layanan Pasien Jantung-Gagal Ginjal Aman
Mengutip dari sosial media Pusat Data dan Informasi Kementerian Sosial (Pusdatin Kesos) Kementerian Sosial menjelaskan bahwa perubahan status kepesertaan ini berkaitan erat dengan peringkat kesejahteraan atau desil seseorang.
Bagi anda yang merasa datanya tidak sesuai dengan realitas di lapangan dan ingin mengajukan penurunan desil agar kembali mendapatkan bantuan, terdapat prosedur resmi yang bisa ditempuh.
Pertama, anda perlu mengunduh aplikasi cek bansos yang ada di Play Store. Setelah itu, anda harus melakukan registrasi pada aplikasi tersebut hingga akun terverifikasi. Lalu, menekan fitur khusus yang memungkinkan masyarakat untuk mengajukan keberatan atau pembaruan kondisi ekonomi secara mandiri. Nantinya akan ditindaklanjuti dengan verifikasi lapangan.
Baca juga: DPR Sepakati 10 Anggota Dewas BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan, Salah Satunya Lula Kamal
Selain melalui aplikasi, anda juga bisa melakukan cara konvensional dengan mendatangi kantor desa atau aparat wilayah setempat. Prosedur ini melibatkan perangkat desa atau dinas sosial untuk memastikan bahwa pembaruan data dilakukan secara faktual melalui survei langsung ke tempat tinggal pemohon.
Setelah itu, data tersebut harus melewati mekanisme musyawarah terlebih dahulu. Jika memang anda dinyatakan masih layak untuk terdata dalam DTSEN melalui musyawarah, maka data tersebut akan diserahkan kepada Badan Pusat Statistik (BPS).
BPS sendiri dalam hal ini memegang peranan penting dalam menentukan peringkat kesejahteraan masyarakat secara berkala. Anda harus sedikit bersabar dalam proses ini. Sebab, proses perankingan ini dilakukan secara periodik untuk memastikan bantuan benar-benar tepat sasaran.
Sebagai informasi, perubahan data desil dalam DTSEN merupakan hal yang wajar karena kondisi sosial ekonomi masyarakat yang selalu berubah. Setiap perubahan status, baik itu kelahiran, kematian, maupun perubahan tingkat kemapanan ekonomi akan terus dipantau agar DTSEN tetap akurat dan pemberian bantuan sosial seperti BPJS PBI tepat sasaran.
(nnz)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Infografis

Waspada! Ini Gejala Super Flu yang Masuk ke Indonesia