0
News
    Home Berita Featured Gula Kesehatan Spesial

    Pemerintah akan Terapkan Aturan Label Tinggi Gula - Tempo

    6 min read

     

    Pemerintah akan Terapkan Aturan Label Tinggi Gula



    Calon pembeli melintas di depan rak penyimpanan minuman kemasan kecil di salah satu gerai Alfamart di Palembang, Sumatera Selatan, Kamis 20 Februari 2020. Pemerintah sendiri sudah mengusulkan beberapa produk plastik yang akan dikenakan cukai, seperti kantong kresek hingga minuman berpemanis dalam kemasan. ANTARA FOTO/Nova Wahyudi
    Perbesar
    Calon pembeli melintas di depan rak penyimpanan minuman kemasan kecil di salah satu gerai Alfamart di Palembang, Sumatera Selatan, Kamis 20 Februari 2020. Pemerintah sendiri sudah mengusulkan beberapa produk plastik yang akan dikenakan cukai, seperti kantong kresek hingga minuman berpemanis dalam kemasan. ANTARA FOTO/Nova Wahyudi
    Logo

    MENTERI Koordinator Pangan Zulkifli Hasan mengumumkan pemerintah akan mewajibkan pelaku usaha makanan dan minuman menyantumkan label tinggi gula pada kemasan produk. “Makanan dan minuman yang kandungannya gulanya tinggi itu dilabeli. Agar orang tahu, kalau saya minum ini (ada) risikonya,” kata dia di Graha Mandiri, Jakarta, Senin, 9 Februari 2026.

    Keputusan itu disampaikan Zulkifli usai rapat antarkementerian dan lembaga yang membahas mengenai Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2026 tentang Keamanan Pangan. Ia mengatakan pemerintah telah membentuk tim untuk merumuskan kriteria label tinggi gula pada kemasan makanan dan minuman. 

    Zulkifli Hasan mengatakan kewajiban industri memberikan label tinggi gula didasarkan oleh kondisi kesehatan masyarakat Indonesia. Menurut dia, gula merupakan penyebab utama kematian masyarakat Indonesia. 

    Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan atau BPOM Taruna Ikrar menyampaikan penjelasan senada dengan Zulkifli soal alasan kewajiban menyantumkan label gula. Taruna mengatakan gula merupakan salah satu pemicu dari penyakit yang menyebabkan kematian tertinggi di Indonesia. 

    Taruna mencontohkan beberapa penyakit yang menyebabkan kematian tertinggi, yakni stroke, diabetes, dan kanker. Menurut dia, penyakit tersebut disebabkan atas konsumsi berlebihan akan gula, garam, dan lemak. 

    Ia mengatakan gula bisa berubah menjadi lemak dalam tubuh. Kemudian lemah bertransformasi menjadi arteriosklerosis yang berpotensi menyumbat pembuluh darah. 

    Taruna mengatakan BPOM berperan sebagai pembuat aturan teknis terkait dengan label tinggi gula atau nutri grade dari gula, garam, dan lemak. Nantinya label tinggi gula akan dipasang sendiri oleh industri saat proses produksi. “Pabriknya yang melabel itu harus ikut aturan yang kita buat,” kata dia. 

    Ia mengatakan saat ini BPOM masih melakukan harmonisasi aturan dengan kementerian terkait seperti Kementerian Perdagangan, Kementerian Perindustrian, dan Kementerian Pertanian termasuk asosiasi pelaku usaha di bidang makanan dan minuman. Taruna mengatakan harmonisasi itu bertujuan meraih kesepakatan antarsejumlah pihak tentang label tinggi gula. 

    Ia menargetkan aturan dapat rampung pada tahun ini. Kendati nantinya aturan sudah disahkan, Taruna menyatakan pemerintah akan menerapkan grace period sehingga kebijakan label tinggi gula tidak langsung berlaku sesaat itu.

    Taruna memastikan BPOM merujuk pada standar internasional yang ditetapkan FAO dan WHO yakni Codex Alimentarius dalam menentukan label tinggi gula. “Ada parameternya, tidak sekonyong-konyong kita buat berdasarkan negosiasi, tapi ada standar internasional,” tutur dia. Ia pun berharap kebijakan label tinggi gula bisa mencegah masyarakat dari potensi penyakit akibat kelebihan gula. 

     


    Komentar
    Additional JS