0
News
    Home Berita Featured Hotel Sultan Spesial

    Pemerintah Menang Atas Pontjo Sutowo: Hotel Sultan Masih Bisa Beraktivitas - Kompas

    5 min read

     

    Pemerintah Menang Atas Pontjo Sutowo: Hotel Sultan Masih Bisa Beraktivitas

    JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi menegaskan Hotel Sultan di Jakarta masih bisa beraktivitas setelah negara menang melawan PT Indobuildco, perusahaan milik Pontjo Sutowo.

    Prasetyo pun menekankan Hotel Sultan tidak akan ditutup. Namun, dia mengakui pengelolaannya akan berganti.

    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

    "Bukan ditutup, dialihkan pengelolaannya. Masih bisa beraktivitas," ujar Prasetyo di Istana, Jakarta, Senin (9/2/2026).

    Baca juga: Mensesneg: Hotel Sultan Tak Ditutup, Pengelolaan Dialihkan ke PPKGBK

    Prasetyo menyampaikan, pihaknya sudah berkomunikasi dengan pengelola dan karyawan Hotel Sultan terkait perubahan kepengelolaan.

    Kisruh BPJS PBI: DPR dan Pemerintah Sepakat Layanan Dibayar Selama 3 Bulan ke Depan

    "Dan kita sudah berkomunikasi beberapa waktu yang lalu dengan seluruh karyawan dan pihak pengelola," imbuhnya.

    Baca juga: Kubu Pontjo Sutowo Minta Eksekusi Hotel Sultan Ditunda

    Pihak Pontjo Sutowo minta uang jaminan

    Diketahui, PT Indobuildco meminta uang jaminan jika diminta angkat kaki dari Hotel Sultan di kawasan Gelora Bung Karno (GBK).

    Hal tersebut menyusul Putusan Perkara Nomor 208/PDT.G/2025/PN.JKT.PST terkait gugatan perdata PT Indobuildco melawan Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg), yang menyatakan bahwa konflik lahan properti di kawasan GBK tersebut dimenangkan oleh negara.

    Ketua Tim Kuasa Hukum PT Indobuildco Hamdan Zoelva mengatakan, alasan keberatan yang pertama adalah karena ada Surat Edaran Mahkamah Agung (MA) yang menyatakan bahwa pelaksanaan putusan serta-merta harus disertai dengan uang jaminan.

    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

    Baca juga: Eksekusi Lahan Hotel Sultan Belum Bisa Dilakukan, Masiih Tunggu Tahapan Hukum

    Uang jaminan tersebut, menurutnya, untuk mengantisipasi bila ada kerugian yang timbul pada kemudian hari.

    Sementara besaran uang jaminan yang diminta oleh PT Indobuildco adalah senilai harga seluruh properti Hotel Sultan.

    "Nilai saja bangunan hotel itu berapa, senilai bangunan hotel itu," ujar Hamdan saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Senin (09/02/2026).

    Dia pernah mengungkapkan kepada Kompas.com bahwa uang jaminan atau ganti rugi yang dinilai mereka setara dengan pelepasan kepemilikan Hotel Sultan kepada pemerintah senilai Rp 28,292 triliun.

    KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

    Komentar
    Additional JS