0
News
    Home Berita Featured Lebaran Spesial WFA

    Pemerintah Tetapkan WFA Lebaran 2026, Ada Sejumlah Sektor Dikecualikan - Kompas

    7 min read

     

    Pemerintah Tetapkan WFA Lebaran 2026, Ada Sejumlah Sektor Dikecualikan



    Mohamad Bintang Pamungkas

    Penulis

    KOMPAS.com - Pemerintah resmi menetapkan kebijakan Work From Anywhere (WFA) atau kerja dari mana saja selama periode libur Lebaran 2026.

    Kebijakan ini diiringi dengan imbauan kepada perusahaan agar tidak memotong jatah cuti tahunan pekerja yang menjalankan WFA.

    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

    Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, kebijakan WFA diberlakukan untuk mengoptimalkan mobilitas masyarakat sekaligus membantu perencanaan perjalanan selama libur Hari Besar Keagamaan Nasional (HBKN) Idul Fitri.

    “Untuk mengoptimalkan mobilitas masyarakat dan memudahkan masyarakat merencanakan perjalanan selama libur Hari Besar Keagamaan Nasional Idul Fitri, diberikan fleksibilitas dalam penetapan hari kerja,” ujar Airlangga dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa (10/2/2026), dikutip dari Antara.

    Sinyal Perang AS Vs Iran: Washington Siapkan Rudal, Teheran Tutup Lokasi Nuklir

    Baca juga: Diskon 30 Persen Tiket Kereta Mudik Lebaran 2026 Dijual Mulai Sore Ini

    Jadwal WFA Lebaran 2026

    Airlangga merinci, skema WFA akan diterapkan pada dua fase, yakni saat arus mudik dan arus balik Lebaran.

    Pada arus mudik, WFA berlaku pada 16 dan 17 Maret 2026. Sementara pada arus balik, kebijakan serupa diterapkan pada 25, 26, dan 27 Maret 2026.

    Menurut Airlangga, kebijakan ini berlaku bagi aparatur sipil negara (ASN) maupun pekerja swasta.

    Namun demikian, ia menegaskan bahwa WFA bukanlah hari libur tambahan bagi pekerja.

    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

    “Kebijakan ini merupakan skema kerja fleksibel atau flexible working arrangement, bukan menetapkan hari libur,” kata Airlangga.

    Baca juga: KAI Siapkan 1,2 Juta Tiket Diskon 30 Persen Kereta Api Mudik Lebaran 2026

    WFA Tidak Dihitung sebagai Cuti Tahunan

    Sejalan dengan kebijakan tersebut, Menteri Ketenagakerjaan Yassierli meminta perusahaan untuk tidak menghitung pelaksanaan WFA sebagai cuti tahunan pekerja.

    “Pekerja atau buruh yang melaksanakan WFA tetap menjalankan pekerjaan sesuai dengan tugas dan kewajibannya. Oleh karena itu, pelaksanaan WFA tidak diperhitungkan sebagai cuti tahunan,” ujar Yassierli.

    Ia juga menegaskan bahwa selama WFA, pekerja tetap berhak menerima upah penuh.

    “Pemberi kerja diminta membayarkan upah bagi pekerja selama WFA sesuai dengan upah yang diterima saat melaksanakan pekerjaan di tempat biasa bekerja atau sesuai dengan upah yang disepakati,” kata Yassierli.

    Baca juga: Mudik Gratis Pemprov Jakarta 2026, Syarat Utama KTP DKI

    Pengaturan Jam Kerja dan Sektor yang Dikecualikan

    Yassierli meminta perusahaan untuk mengatur jam kerja dan mekanisme pengawasan selama WFA agar produktivitas tetap terjaga, meski pekerjaan dilakukan dari lokasi yang berbeda.

    Selain itu, terdapat sejumlah sektor pekerjaan yang dikecualikan dari kebijakan WFA, antara lain:

    • Sektor kesehatan
    • Perhotelan
    • Pusat perbelanjaan
    • Manufaktur
    • Industri makanan dan minuman
    • Sektor esensial lain yang berkaitan dengan kelangsungan produksi atau operasional pabrik

    Baca juga: Mudik Gratis Lebaran 2026 Digelar Lagi, Pemprov DKI Janjikan Kuota Lebih Banyak

    Menurut Yassierli, pengecualian tersebut diperlukan untuk menjaga kelancaran layanan publik dan rantai produksi nasional selama periode libur Lebaran.

    Menaker juga meminta pemerintah daerah dan dunia usaha untuk melaksanakan kebijakan WFA secara konsisten, dengan tetap menjaga produktivitas kerja.

    Ia menilai, penerapan WFA yang tertib dapat mendukung target pertumbuhan ekonomi nasional pada kuartal I-2026.

    “Hal-hal tersebut selanjutnya akan kami sampaikan melalui surat edaran kepada gubernur, bupati, dan wali kota,” tutur Yassierli.

    KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

    Komentar
    Additional JS