0
News
    Home Berita Featured Kasus Klitih Pengadilan Negeri Sleman Spesial

    PN Sleman Vonis 7 Terdakwa Penganiayaan Anak di Monjali, Polda DIY Tegaskan Bukan Klitih - asatunews

    7 min read

     

    PN Sleman Vonis 7 Terdakwa Penganiayaan Anak di Monjali, Polda DIY Tegaskan Bukan Klitih

    Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Sleman telah menjatuhkan vonis kepada tujuh orang terdakwa kasus penganiayaan terhadap anak di bawah umur hingga meninggal dunia. Peristiwa tragis ini terjadi pada Juli tahun lalu di sebuah angkringan di kawasan Monjali, Sleman.

    Pihak kepolisian, melalui Kabid Humas Polda DIY Kombes Ihsan, menegaskan bahwa kasus ini sejak awal bukanlah aksi klitih. Penegasan ini disampaikan pada Rabu (11/2/2026).

    Polda DIY menghormati putusan hakim dan vonis yang dijatuhkan. Kombes Ihsan kembali menekankan bahwa insiden ini murni merupakan peristiwa penganiayaan.

    "Intinya tidak ada aksi klitih atau kejahatan jalanan," kata Kombes Ihsan, Rabu (11/2/2026).

    "Kami tegaskan kembali bahwa kasus ini adalah peristiwa penganiayaan yang dilakukan secara bersama-sama terhadap dua korban yang masih di bawah umur hingga meninggal dunia dan mengalami luka berat," tegasnya.

    Ihsan menjelaskan, saat kejadian korban bersama teman-temannya berkumpul di Joglo. Mereka mempersiapkan rencana tawuran sebelum didatangi oleh warga yang mempertanyakan maksud perkumpulan tersebut.

    "Saat ditanyakan warga mereka lari membubarkan diri, namun 2 anak berhasil diamankan oleh warga," urainya.

    Di lokasi Joglo, ditemukan senjata tajam. Kedua anak yang diamankan warga kemudian dibawa ke angkringan depan Joglo dan dianiaya bersama-sama oleh para pelaku.

    Penemuan Senjata Tajam

    Terkait temuan senjata tajam, Ihsan memastikan bahwa senjata tersebut bukan milik kedua korban yang dianiaya. Senjata itu milik rekan korban lain yang berhasil melarikan diri.

    "Untuk senjata tajam yang ditemukan di Joglo bukan milik 2 korban yang diamankan warga, namun disiapkan oleh 2 anak yang berhasil melarikan diri dari Joglo," katanya.

    Pemilik senjata tajam tersebut telah ditangkap dan diproses hukum secara terpisah. Mereka telah divonis oleh Pengadilan terkait perkara UU Darurat No 12 tahun 1951.

    Detail Vonis Tujuh Terdakwa

    Pembacaan putusan oleh majelis hakim PN Sleman dengan hakim ketua Agung Nugroho dilakukan pada Selasa (10/2) secara daring. Ketujuh terdakwa mengikuti persidangan secara online.

    Berikut adalah rincian vonis terhadap para terdakwa:

    Nama TerdakwaVonis PenjaraDenda (pengganti kurungan)
    Sukamto (35)8 tahun 10 bulanRp 1 miliar (6 bulan)
    Yasin Prasetyo Utomo (21)8 tahun 10 bulanRp 1 miliar (6 bulan)
    Andreas Kevin Anggit Kurniawan (29)8 tahun 10 bulanRp 1 miliar (6 bulan)
    Lintang Sulistiyo (25)8 tahun 10 bulanRp 1 miliar (6 bulan)
    Surya Tri Saputra (29)9 tahunRp 1 miliar (6 bulan)
    Muhammad Syaifulloh (25)9 tahunRp 1 miliar (6 bulan)
    Muhammad Devanda Kevin Herdiana (24)10 tahunRp 1 miliar (6 bulan)

    "Dan pidana denda masing-masing sebesar Rp 1 miliar dengan ketentuan jika denda tersebut tidak dibayarkan diganti dengan pidana kurungan masing-masing selama 6 bulan," kata Agung saat membacakan amar putusan.


    Komentar
    Additional JS