0
News
    Home Berita Featured Kasus Klitih Sleman Spesial

    Usai Dituntut 12 Tahun, Tujuh Terdakwa Penganiayaan Anak Diduga Klitih di Mlati Sleman Divonis Beragam - tvOneNews

    4 min read

     

    Usai Dituntut 12 Tahun, Tujuh Terdakwa Penganiayaan Anak Diduga Klitih di Mlati Sleman Divonis Beragam

    Sleman, tvOnenews.com - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sleman akhirnya menjatuhkan vonis beragam bagi tujuh terdakwa dalam kasus penganiayaan terhadap dua orang anak yang diduga terkait aksi klitih di wilayah Mlati. 

    Ketujuh terdakwa yaitu Sukamto (35), Surya Tri Saputra (29), Muhammad Syaifulloh (25), Yasin Prasetyo Utomo (21), Andreas Kevin Anggit Kurniawan (29), Lintang Sulistyo (25) dan Muhammad Devanda Kevin Herdiana (24). Sebelumnya, para terdakwa dituntut pidana penjara 12 tahun oleh Jaksa Penuntut Umum.

    Adapun, putusan perkara nomor 470/Pid.Sus/2025/PN Smn dibacakan dalam sidang terbuka pada Selasa (10/2/2026). 

    Dalam persidangan, majelis hakim menyatakan perbuatan para terdakwa mengakibatkan anak korban Muhammad Tristan Pamungkas (17) meninggal dunia dan anak korban lain Rahman Saka Al Bukhori (15) luka berat.

    Dalam perkara ini, mereka dijerat Pasal 80 ayat 3 dan Pasal 80 ayat 2 jo Pasal 76C Undang-Undang RI nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak.

    "Menyatakan terdakwa Sukamto, Surya Tri Saputra, Muhammad Syaifulloh, Yasin Prasetyo Utomo, Andreas Kevin Anggit Kurniawan, Lintang Sulistyo dan Muhammad Devanda Kevin Herdiana telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana menempatkan, membiarkan, melakukan kekerasan terhadap anak menyebabkan mati serta melakukan kekerasan terhadap anak menyebabkan luka berat," kata Majelis Hakim Agung Nugroho saat membacakan amar putusannya.

    Agung menyampaikan bahwa para terdakwa mengakui perbuatannya dan merasa bersalah serta berjanji tidak akan mengulanginya lagi. 

    Atas perkara ini, majelis hakim menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa Sukamto selama 8 tahun dan 10 bulan.

    Kepada terdakwa Surya Tri Saputra dan Muhammad Syaifulloh dengan pidana penjara masing-masing 9 tahun. Kemudian, terdakwa Andreas Kevin Anggit Kurniawan dipenjara 10 tahun. 

    Lalu, terdakwa Yasin Prasetyo Utomo dan Muhammad Devanda Kevin Herdiana masing-masing dipenjara 8 tahun 10 bulan. Serta terdakwa Lintang Sulistyo dipenjara 8 tahun 20 bulan.

    "Menghukum kepada para terdakwa secara bersama-sama dan pidana denda masing-masing sebesar Rp1 Miliar dengan ketentuan bila tidak dibayarkan, diganti dengan pidana kurungan masing-masing selama 6 bulan," ucap Agung.

    Selain itu, majelis hakim juga menghukum kepada masing-masing para terdakwa secara bersama-sama untuk membayar restitusi kepada orang tua atau anak korban Muhammad Tristan Pamungkas yang seluruhnya bernilai sebesar Rp348.138.500.

    Apabila restitusi tidak dibayarkan dalam waktu 30 hari setelah putusan pengadilan, maka harta benda para terdakwa disita oleh jaksa untuk membayar restitusi.

    Atau jika para terdakwa tidak memiliki harta yang mencukupi, maka diganti dengan pidana masing-masing selama 6 bulan. Serta, menetapkan masa penangkapan dan penahanan para terdakwa dikurangi seluruhnya yang ditetapkan dan menetapkan para terdakwa untuk tetap ditahan. 

    Terkait putusan majelis hakim ini, kuasa hukum terdakwa menyatakan pikir-pikir.

    "Atas sikap ini, kami nyatakan pikir-pikir," kata Endika Setyawan.

    Majelis hakim menutup jalannya persidangan dan memberikan waktu selama tujuh hari bagi pihak terdakwa untuk menanggapi vonis tersebut.

     

    Kronologi

    Berdasarkan uraian jaksa dalam dakwaan, penganiayaan terhadap Tristan dan Saka terjadi pada 9 Juni 2025 dini hari silam.

    Mulanya sekitar pukul 02.00 WIB, terdakwa Devanda dan Kevin serta sejumlah warga lainnya melihat beberapa anak berkumpul di Jalan Monjali Gang Code I, Gemawang, Kalurahan Sinduadi, Kapanewon Mlati, Kabupaten Sleman, DI Yogyakarta.

    Saat itu, warga menaruh curiga karena di antara anak-anak tersebut ada yang sedang menutup tubuhnya menggunakan buku dan lakban. Warga curiga jika mereka diduga hendak tawuran hingga kemudian ditegur agar membubarkan diri.

    Saat dicek, ternyata ditemukan sebuah sarung yang di dalamnya berisi senjata tajam jenis jenis corbek sepanjang 1,3 meter. Kumpulan anak-anak tersebut kemudian melarikan diri. Namun, Tristan dan Saka tertangkap warga dan dianiaya.

    Akibat penganiayaan tersebut, Tristan warga Condongcatur meninggal dunia. Sementara, Saka terluka parah sehingga dilarikan ke rumah sakit. (scp/buz)


    Komentar
    Additional JS