Polisi Gowa Ringkus Penipu Modus Kurir COD, Puluhan Orang Jadi Korban - Merdeka
Polisi Gowa Ringkus Penipu Modus Kurir COD, Puluhan Orang Jadi Korban
Polres Gowa menangkap dua pelaku penipuan modus kurir COD setelah video CCTV viral. Polisi menyebut korban diduga puluhan di Gowa, Maros, dan Makassar.

Tim Reserse Mobile (Resmob) Kepolisian Resor Gowa menangkap dua orang pelaku penipuan dengan modus mengaku sebagai kurir paket Cash on Delivery (COD).
Penangkapan dilakukan setelah video rekaman CCTV aksi pelaku menipu karyawan toko viral di media sosial.
Kepala Unit Resmob Satreskrim Polres Gowa Inspektur Dua Muhammad Andi Alfian mengatakan kedua pelaku berinisial AAP (38) dan AMZ (33). Mereka ditangkap di Jalan Toddopuli, Kecamatan Panakkukang, Kota Makassar, Jumat (20/2) malam.
"AAP diduga sebagai pelaku utama, sementara AMZ turut diamankan karena berada di lokasi saat proses penangkapan berlangsung. Keduanya kini masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Mapolres Gowa," ujarnya melalui keterangan tertulis, Minggu (22/2).
Menurut Alfian, penangkapan dilakukan setelah polisi melakukan penyelidikan berdasarkan sejumlah laporan polisi serta rekaman video yang beredar luas di media sosial.
"Tim Resmob Polres Gowa telah melakukan penangkapan terhadap pelaku tindak pidana penipuan yang terjadi di beberapa titik di wilayah hukum Polres Gowa," kata dia.
Beraksi di Gowa, Maros, hingga Makassar
Dari hasil pengembangan, polisi menemukan bahwa pelaku tidak hanya beraksi di Kabupaten Gowa, tetapi juga di Kabupaten Maros dan Kota Makassar.
"Setelah dilakukan pengembangan barulah ketahuan jika pelaku juga beraksi lintas kabupaten," sambungnya.
Di wilayah hukum Polres Gowa, terdapat sedikitnya enam laporan polisi terkait kasus tersebut. Polisi menduga jumlah korban lebih banyak karena masih ada korban yang belum melapor.
"Untuk di Gowa ada enam TKP yang sudah melapor. Kami masih melakukan pengembangan untuk mengungkap kemungkinan korban lainnya," jelas Alfian.
Sasaran pelaku antara lain toko sembako, laundry, hingga agen BRILink. Dalam sehari, pelaku bisa mendatangi beberapa lokasi dengan modus yang sama.
"Pelaku mendatangi tempat usaha seperti toko sembako, laundry, dan agen BRILink. Dalam sehari bisa mendatangi beberapa TKP dengan modus yang sama, meski tidak semuanya berhasil membawa kabur uang," terangnya.
Modus Kurir COD dan Tarik Tunai Palsu
Dalam menjalankan aksinya, pelaku mengaku sebagai kurir COD dan menyebut telah berkomunikasi dengan pemilik toko untuk meminta biaya paket. Tanpa konfirmasi, karyawan toko kemudian menyerahkan uang kepada pelaku.
"Rata-rata pelaku berhasil mengambil uang antara Rp1,4 juta hingga Rp3 juta di lokasi berbeda," beber Andi Alfian.
Selain itu, pelaku juga menyasar agen BRILink dengan modus berpura-pura hendak menarik uang tunai.
"Selain itu, pelaku juga menyasar agen BRILink dengan modus berpura-pura hendak melakukan penarikan uang tunai," pungkasnya.
Dari penangkapan tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa telepon genggam, pakaian, dan sepeda motor yang digunakan pelaku saat beraksi.
"Pelaku berhasil kami amankan saat berada di wilayah Panakkukang. Dari tangan pelaku, kami menyita barang bukti berupa handphone, sepeda motor yang digunakan saat beraksi, serta pakaian yang dipakai ketika melakukan penipuan," ucapnya.
Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 378 KUHP tentang penipuan dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.