0
News
    Home Berita Featured Kasus Malaysia Pasir Timah Spesial

    Polisi Turun Tangan Usut Kasus Penyelundupan Pasir Timah ke Malaysia - Viva

    4 min read

     

    Polisi Turun Tangan Usut Kasus Penyelundupan Pasir Timah ke Malaysia

    Batam, VIVA – Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri bersama Kepolisian Daerah Kepulauan Riau (Polda Kepri) tengah menyelidiki kasus penyeludupan pasir timah dari Bangka Belitung ke Malaysia.

    Malaysia Dihajar Iran 1-4 di Laga Perdana Piala Asia Futsal 2026, Harimau Malaya Langsung Terpojok

    Direktur Tipidter Bareskrim Polri Brigjen Moch Irhamni mengatakan, kasus itu bermula dari penangkapan 11 anak buah kapal (ABK) Indonesia oleh Agensi Penguatkuasa Maritim Malaysia (APMM) pada Oktober 2025, kemudian dideportasi ke Indonesia melalui Kepri Kamis 29 Januari 2026.

    “Jadi tadi ada 133 PMI yang dideportasi, 11 orang di antaranya ABK yang menyelundupkan pasir timah ke Malaysia,” kata Irhamni.

    Fantastis! Bareskrim Blokir 63 Rekening PT DSI dan Sita Duit 4 M

    Jenderal polisi bintang satu itu menyebut, setibanya di Pelabuhan Ferry Internasional Batam Center pukul 15.30 WIB siang tadi, kesebelas ABK tersebut langsung dibawa ke Mapolda Kepri untuk menjalani pemeriksaan.

    Kapal tersebut memuat 7,5 ton pasir timah asal Bangka Belitung yang dibawa ke Malaysia.

    ESDM Sebut Lonjakan Harga Timah Imbas Penertiban Tambang Ilegal

    Saat tiba di Malaysia, kapal berbendera Indonesia itu diamankan APMM karena tidak dilengkapi dokumen resmi.

    Irhamni menyebut penyelidikan kasus tersebut melibatkan tim gabungan dari Dittipidter Bareskrim Polri dan Polda Kepri.

    Pihaknya masih mendalami sudah berapa kali para pelaku menyelundupkan pasir timah ke Malaysia, termasuk siapa pemiliknya, dan sudah berapa banyak pasir yang diselundupkan.

    Selain itu, pihaknya juga masih mendalami bagaimana kapal tersebut bisa lolos sampai ke Malaysia membawa pasir timah dari Bangka Belitung.

    “Semua sedang kami dalami, para pelaku masih kami periksa saat ini,” katanya.

    Terpisah, Kepala Balai Pelayanan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia Provinsi Kepulauan Riau (BP3MI Kepri) Imam Riyadi mengatakan kesebelas ABK tersebut sempat menjalani penahanan selama tiga bulan di Depot Imigreseen Malaysia karena pelanggaran Keimigrasian.

    Terkait kasus penyelundupan pasir timah langsung dikoordinasikan oleh KJRI Johor Bahru ke Mabes Polri untuk ditangani.

    “Makanya pada pemulangan ini, Bareskrim Polri langsung mendampingi. Karena ada 11 pelaku penyelundupan pasir timah ke Malaysia yang dideportasi,” ujarnya.

    Berdasarkan data dari KJRI Johor Bahru, 11 ABK asal Kepri itu ditangkap APMM karena membawa pasir timah secara ilegal asal Indonesia ke Malaysia sebanyak 7,5 ton.

    Inisial para ABK tersebut yakni MTA (usia 23 tahun); LOM (24); RH (23); Z (50); A (41); B (47). Kemudian, H (53); S (29); J (39); Za (44); dan I (52). (Ant)


    Komentar
    Additional JS