0
News
    Home Berita Featured Kombes Edy Setyanto POLRI Spesial

    Polri Ungkap Alasan Copot Kombes Edy Setyanto dan Langsung Tunjuk Plh Kapolresta Sleman - SindoNews

    5 min read

     

    Polri Ungkap Alasan Copot Kombes Edy Setyanto dan Langsung Tunjuk Plh Kapolresta Sleman


    Makin mudah baca berita nasional dan internasional.


    Sabtu, 31 Januari 2026 - 17:58 WIB


    Polri mengungkap alasan langsung menunjuk pelaksana harian Kapolresta Sleman usai Kombes Edy Setyanto dinonaktifkan imbas penangan kasus Hogi Minaya. Foto/SindoNews

    JAKARTA - Polri mengungkap alasan langsung menunjuk pelaksana harian Kapolresta Slema n usai Kombes Edy Setyanto dinonaktifkan imbas penangan kasus Hogi Minaya. Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko menjelaskan, proses tersebut diharapkan untuk tetap mempertahankan pelayanan publik di Polresta Sleman tetap berjalan optimal.

    "Kami juga harap langkah ini menjadi bagian penting yang merupakan komitmen Polri untuk selalu berikan pelayanan terbaik untuk masyarakat," kata Trunoyudo kepada awak media, Sabtu (31/1/2026).

    Baca juga: Kasus Suami Lawan Penjambret Jadi Tersangka, Kapolresta Sleman Ternyata Tak Tahu Isi KUHP

    Penonaktifan itu berdasarkan rekomendasi hasil Audit Dengan Tujuan Tertentu (ADTT) yang dilaksanakan oleh Inspektorat Pengawasan Daerah (Itwasda) Polda Daerah Istimewa Yogyakarta.

    Terkait hal itu, Kapolda DIY Irjen Anggoro Sukartono telah menunjuk Direktur Reserse Narkoba Polda DIY Kombes Roedy Yolieanto sebagai Pelaksana harian (Plh) Kapolresta Sleman.

    "Hari ini Kapolda DIY telah menunjuk pelaksana harian sebagai Kapolresta Sleman dari PJU yaitu Dir Resnarkoba," ujar Trunoyudo.

    Baca juga: Kapolresta Sleman Diberhentikan Sementara Buntut Kasus Suami Lawan Jambret Jadi Tersangka

    Proses ADTT tersebut dilakukan pada 26 Januari 2026 terkait penanganan perkara pencurian dengan kekerasan (curas) dan kecelakaan lalu lintas yang terjadi pada 26 April 2025.

    "Dalam audit tersebut, ditemukan dugaan lemahnya pengawasan pimpinan sehingga proses penyidikan menimbulkan kegaduhan di masyarakat serta berdampak pada menurunnya citra Polri," ucap Trunoyudo.

    Hasil sementara ADTT telah digelarkan pada 30 Januari 2026. Dalam gelar tersebut, seluruh peserta sepakat merekomendasikan penonaktifan Kapolresta Sleman untuk sementara waktu hingga pemeriksaan lanjutan selesai dilaksanakan.

    Diketahui, peristiwa kecelakaan membuat polisi menetapkan Hogi sebagai tersangka tersebut, terjadi di Jalan Solo, Maguwoharjo, Sleman, Yogyakarta pada 26 April 2025 lalu.

    Dua pelaku jambret yang tewas berinisial RDA dan RS, warga Pagar Alam, Sumatera Selatan. Keduanya merupakan penjambret istri Hogi, Arsita (39).

    Saat kejadian, Hogi sedang mengendarai mobil dan melihat istrinya yang sedang naik motor menjadi korban jambret. Ia mengejar dan memepet kendaraan pelaku hingga terjadi kecelakaan lalu lintas yang menewaskan dua pelaku.

    Dalam kasus ini, Polres Slemen menetapkan Hogi sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 310 ayat 4 dan Pasal 311 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) Nomor 22 Tahun 2009.

    Kasus yang menyedot perhatian publik ini akhirnya ditangani DPR dengan memanggil Kapolres dan Kajari Sleman. Keputusan hasil pertemuan rapat dengar pendapat atau RDP tersebut yakni DPR meminta kasus yang telah dilimpahkan ke Kejari Sleman ini dihentikan, dan bukan diselesaikan dengan restorative justice (RJ).

    (shf)

    wa-channel

    Follow WhatsApp Channel SINDOnews untuk Berita Terbaru Setiap Hari

    Follow

    Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!

    Infografis

    Waspada! 4 Makanan Ini...

    Waspada! 4 Makanan Ini Bisa Picu Kesemutan di Tangan dan Kaki

    Komentar
    Additional JS