Prabowo: Perjanjian Dagang dengan AS Masih Untungkan RI Meski Dianulir Mahkamah Agung - Tribunnews
Prabowo: Perjanjian Dagang dengan AS Masih Untungkan RI Meski Dianulir Mahkamah Agung
Pemerintah Indonesia telah menyiapkan langkah antisipatif untuk menjaga stabilitas perdagangan nasional di tengah perubahan kebijakan Pemerintah AS.
Ringkasan Berita:
- Pemerintah Indonesia telah menyiapkan langkah antisipatif untuk menjaga stabilitas perdagangan nasional di tengah perubahan kebijakan Amerika Serikat.
- Mahkamah Agung AS menganulir tarif impor gobal Presiden Donald Trump karena dianggap melampui wewenang UU IEEPA.
- Pasca keputusan MA tersebut, Trump langsung bereaksi dengan mengumumkan tarif impor global baru sebesar 10 persen.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Presiden RI Prabowo Subianto memastikan Pemerintah Indonesia telah menyiapkan langkah antisipatif untuk menjaga stabilitas perdagangan nasional di tengah perubahan kebijakan Amerika Serikat pasca keputusan Mahkamah Agung AS menganulir tarif impor gobal Presiden Donald Trump.
"Kita siap menghadapi semua kemungkinan, kita hormati politik dalam negeri Amerika Serikat. Kita lihat perkembangannya," ujar Presiden Prabowo di Washington DC, Sabtu (21/2/2026).
Prabowo menyampaikan pernyataan ini muncul setelah Mahkamah Agung AS membatalkan sejumlah kebijakan tarif global Trump karena dianggap melampaui wewenang UU IEEPA.
Pasca keputusan MA tersebut, Trump langsung bereaksi dengan mengumumkan tarif impor global baru sebesar 10 persen.
Prabowo menilai angka tarif global 10 persen yang dipatok Trump justru masih berada dalam batas yang dapat dikelola oleh eksportir Indonesia. Menurutnya, besaran tersebut relatif kompetitif dibandingkan skenario tarif sebelumnya.
"Saya kira ya menguntungkan lah (tarif 10 persen)," katanya.
Kebijakan tarif darurat telah diberlakukan oleh pemerintah Amerika Serikat sejak April 2025 sebagai instrumen untuk mengatur arus barang masuk.
Baca juga: Negara Asia Was-Was, Ekonomi Terancam Kacau Usai Trump Naikkan Tarif Jadi 15 Persen
Namun Mahkamah Agung AS baru-baru ini menganulir dasar hukum kebijakan tersebut, sehingga menciptakan ketidakpastian bagi negara-negara mitra dagang, termasuk Indonesia.
Merespons keputusan Mahkamah Agung tersebut, Presiden AS Donald Trump menyatakan akan mengganti kebijakan yang dibatalkan dengan penerapan tarif global sebesar 10 persen secara merata.
Langkah ini memicu kekhawatiran karena berpotensi menabrak kesepakatan tarif nol persen yang baru saja diperjuangkan Indonesia dalam dokumen ART.
Awalnya, melalui negosiasi intensif, Indonesia berhasil menurunkan beban tarif dari 32 persen menjadi nol persen untuk 1.819 produk unggulan yang diekspor ke AS.
Baca juga: Mahkamah Agung AS Batalkan Kebijakan Tarif, Trump Tuding Pengadilan Dipengaruhi Kepentingan Asing
Jika tarif global 10 persen benar-benar diterapkan secara kaku, maka keunggulan kompetitif produk RI seperti kopi, sawit, dan tekstil terancam tergerus kembali.
Pemerintah Indonesia kini sedang memanfaatkan masa ratifikasi selama 60 hari untuk memastikan produk unggulan tetap aman.
:format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/BURSA-KERJA-Ribuan-pencari-kerja-menyerbu.jpg)