0
News
    Home Amerika Serikat Berita Donald Trump Dunia Internasional Featured Spesial

    Mahkamah Agung AS Batalkan Tarif Global, Trump: Negara Lain Gembira, Menari-nari di Jalan - SindoNews

    2 min read

     

    Mahkamah Agung AS Batalkan Tarif Global, Trump: Negara Lain Gembira, Menari-nari di Jalan


    Donald Trump akan memberlakukan tarif baru 10% kepada semua mitra dagang di seluruh dunia (Foto: AP)

    Putusan MA tersebut mengurangi secara signifikan alat yang digunakan Trump untuk mengejar agenda ekonomi dan kebijakan luar negeri. 

    Trump menghabiskan sebagian besar dari masa jabatan tahun pertamanya untuk mendorong negara-negara mitra dagang agar membuat kesepakatan baru. Menurut Trump, tarif merupakan salah satu dari beberapa alat yang dia gunakan untuk menekan negara-negara agar menghentikan perang.

    Trump mengatakan bahwa tarif global baru sebesar 10 persen yang akan diberlakukannya didasarkan pada Pasal 122 Undang-Undang Perdagangan Tahun 1974.

    Undang-undang tersebut memungkinkan presiden untuk mengenakan bea masuk hingga 15 persen untuk mengatasi "defisit neraca pembayaran Amerika Serikat yang besar dan serius". Namun penerapanya hanya berlaku maksimal 150 hari. Periode tersebut diperpanjang namun harus melalui persetujuan Kongres.


    Komentar
    Additional JS