0
News
    Home Berita Featured Keuangan Pajak Purbaya Yudhi Sadewa Spesial

    Purbaya Incar Puluhan Perusahaan Mangkir Bayar Pajak, Kerugian Negara Capai Rp 5 Triliun - Viva

    5 min read

     

    Purbaya Incar Puluhan Perusahaan Mangkir Bayar Pajak, Kerugian Negara Capai Rp 5 Triliun

    Jakarta, VIVA – Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa mengaku, pihaknya tengah membidik 40 perusahaan di sektor baja yang diduga mangkir dari kewajiban membayar Pajak Pertambahan Nilai (PPN).

    Ngadu ke Purbaya, Pengusaha Apotek Ngaku Dimintai Rp 30 Juta buat Urus Sertifikat

    Saat melakukan sidak kepada dua perusahaan pengelola baja di Kabupaten Tangerang, Banten hari ini, Purbaya mengakui bahwa puluhan perusahaan yang diduga mangkir bayar pajak itu telah merugikan negara antara Rp 4 triliun hingga Rp 5 triliun.

    GULIR UNTUK LANJUT BACA

    "Jadi kalau kita lihat sampai 40 perusahaan itu (potensi kerugian negara) lumayan besar. Kita prediksi antara Rp 4 triliun sampai Rp 5 triliun berkurangnya income kita," kata Purbaya di Tangerang, Banten, Kamis, 5 Februari 2026.

    Purbaya Bakal Bantu Pertamina soal Pembebasan Cukai Etanol dalam Sepekan

    Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa

    Photo :

    Dia menegaskan bahwa Kemenkeu akan terus menyisir perusahaan-perusahaan pengemplang pajak itu, dan menuntut mereka untuk menyetor kewajibannya.

    Soal Outlook Negatif dari Moody's, Purbaya: Mereka Akan Melihat Secara Lebih Fair

    Purbaya bahkan telah menugaskan jajarannya untuk menelusuri perusahaan-perusahaan, yang terindikasi mangkir dari kewajiban membayar pajak tersebut.

    "Nanti staf saya akan memanggil mereka (perusahaan), untuk memastikan agar ke depannya mereka harus ikut dengan peraturan yang ada," ujar Purbaya.

    Dia juga menegaskan, apabila dalam waktu dekat ini para pelaku usaha yang perusahaannya tercatat tidak membayar pajak, maka mereka akan dipanggil menghadap ke kementeriannya guna memastikan mereka bersedia mengembalikan dan membayar pajak.

    "Jadi kita akan biarkan prosesnya berjalan. Staf saya akan memanggil pemilik perusahaan, dan saya dengar yang punya (perusahaan) sudah di BAP berkali-kali," ujarnya.

    GULIR UNTUK LANJUT BACA

    Direktur Jendral Pajak Kementerian Keuangan, Bimo Wijayanto menambahkan, dari puluhan perusahaan pelanggar ini, secara umum mereka menggelapkan pajak dengan tidak melaporkan surat pemberitahuan untuk menyembunyikan omzet.

    "Untuk 40 perusahaan ini, memang juga melakukan modus yang sama. Di mana dari periode antara tahun 2016 sampai tahun 2019," ujarnya.


    Komentar
    Additional JS