Ratusan Pasien Gagal Ginjal Tak Bisa Cuci Darah akibat BPJS PBI Dion aktifkan - Kompas
JAKARTA, KOMPAS.com - Sebanyak 160 orang pasien gagal ginjal dari berbagai daerah tidak bisa melakukan cuci darah akibat status BPJS Penerima Bantuan Iuran (PBI) tiba-tiba nonaktif.
Jumlah tersebut berdasarkan laporan di kanal resmi yang dibuka KPCDI lewat berbagai saluran.
"Sampai sore ini sekitar 160 orang yang melaporkan. Rata-rata pasien gagal ginjal. 80 persen itu," ujar Ketua Umum Komunitas Pasien Cuci Darah Indonesia (KPCDI), Tony Richard Samosir saat dihubungi Kompas.com, Kamis (5/2/2026).
Baca juga: BPJS PBI Dinonaktifkan, Nasib Pasien Gagal Ginjal hingga Terapi Anak Terancam
"Itu dari macam-macam ya daerahnya ya. Ada Aceh, ada Medan, ada Jawa Tengah, Jakarta, Bekasi, terus Bandung, Jawa Timur, Yogyakarta, Kendari hingga Papua," jelasnya.
Menurut Tony, saat ini KPCDI sedang menyisir seluruh laporan yang masuk.
Nantinya akan diteliti terlebih dulu mana saja pasien yang benar-benar tidak mampu membayar iuran BPJS sehingga tidak bisa melakukan cuci darah.
Baca juga: BPJS Kesehatan PBI Dinonaktifkan, Warga Terpaksa Obati Anak Diare dengan Obat Warung
KPCDI akan menalangi dulu pembayaran iuran BPJS mereka.
"Kalau negara tidak mau melindungi ya sudahlah siapa dulu lah yang berjiwa besar, berbesar hati. Yang penting sebulan ini aman dulu cuci darahnya ketimbang mereka itu sesak napas, ya nanti mati pasiennya," tegasnya.
Tony menambahkan, anggaran untuk menalangi iuran BPJS PBI bersumber dari iuran sesama anggota KPCDI.
Baca juga: Sudah 5 Hari, Kantor BPJS Kesehatan Depok Dipadati Warga Usai PBI Dinonaktifkan
Untuk saat ini menurutnya anggaran yang tersedia masih mencukupi.
"Kami sedang menyisir teman-teman yang tidak bisa cuci darah karena tidak mampu membayar iuran, sudah kita bayarin dulu. Yang penting cuci darah dulu sambil nanti verifikasi datanya di Dinas Sosial itu di-approve gitu lho," jelas Tony.
Penjelasan BPJS Kesehatan
Kepala Humas BPJS Kesehatan Rizzky Anugerah mengatakan penonaktifan kepesertaan PBI JK bukan kebijakan sepihak dari BPJS Kesehatan.
Penonaktifan kepesertaan dilakukan sebagai tindak lanjut dari Surat Keputusan Menteri Sosial Nomor 3/HUK/2026 yang mulai berlaku 1 Februari 2026.
"Sejumlah peserta PBI JK yang dinonaktifkan, digantikan dengan peserta baru. Jadi, secara jumlah total peserta PBI JK sama dengan jumlah peserta PBI JK pada bulan sebelumnya," ujarnya dalam keterangan tertulis, Rabu (4/2/2026).
Baca juga: 1.800 Pegawai Honorer di Tangsel Dirumahkan Imbas Penghapusan Non-ASN
Rizzky menegaskan, bagi peserta yang terdampak dapat mengaktifkan kembali kepesertaannya selama memenuhi kriteria tertentu. Pertama, peserta masuk dalam daftar peserta PBI JK yang dinonaktifkan pada Januari 2026.
Kedua, masyarakat terbukti masuk kategori masyarakat miskin dan rentan miskin dari verifikasi di lapangan. Ketiga, peserta mengidap penyakit kronis, atau dalam kondisi darurat medis yang mengancam keselamatan jiwanya.
Jika ketiga kriteria itu terpenuhi, peserta PBI JK yang terdampak dapat melapor ke Dinas Sosial setempat dengan membawa Surat Keterangan Membutuhkan Layanan Kesehatan.
"Jika peserta lolos verifikasi, maka BPJS Kesehatan akan mengaktifkan kembali status JKN peserta tersebut, sehingga peserta yang bersangkutan dapat kembali mengakses layanan kesehatan," ucapnya.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang