Saksi Kasus Noel Sebut Ada Oknum Kejagung Minta Rp1,5 Miliar ke Pejabat Kemnaker - Li
Saksi Kasus Noel Sebut Ada Oknum Kejagung Minta Rp1,5 Miliar ke Pejabat Kemnaker
Liputan6.com, Jakarta - Sidang lanjutan perkara dugaan pemerasan dan/atau penerimaan gratifikasi terkait pengurusan sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) menghadirkan Gunawan Wibiksana sebagai saksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (2/2/2026) malam.
Gunawan merupakan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) di Kementerian Ketenagakerjaan yang menjabat sebagai sekretaris terdakwa eks Direktur Bina Kelembagaan Kemenaker, Hery Sutanto.
Dalam persidangan, Munarman selaku penasihat hukum terdakwa eks Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer alias Noel, mengonfirmasi keterangan saksi terkait adanya dugaan permintaan uang yang disebut-sebut berasal dari oknum Kejaksaan Agung, bukan dari kliennya.
Munarman mengawali pertanyaan dengan membacakan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Gunawan terkait pertemuan antara terdakwa Hery Sutanto dan terdakwa lain, eks Koordinator Bidang Kelembagaan dan Personel K3, Irvian Bobby Mahendro.
“Bahwa pada awal bulan Oktober 2024 saya menyaksikan dan mendengar langsung pada saat saudara Irvian Bobby Mahendro Putra melapor kepada saudara Hery Sutanto, Direktur Bina Kelembagaan K3 dengan mengatakan ‘Tiarap kita Pak Direktur’,” kata Munarman membacakan BAP Gunawan.
Saat ditanya makna kata “tiarap”, Gunawan menjelaskan bahwa istilah tersebut merujuk pada situasi saat hadirnya orang-orang yang diyakini Bobby berasal dari Kejaksaan Agung di Direktorat Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (Binwasnaker K3).
Makna 'Tercium' Kejaksaan
:strip_icc()/kly-media-production/medias/5490805/original/071358000_1770025785-5.jpg)
Munarman kemudian membacakan bagian lain BAP yang memuat pengakuan Gunawan terkait curahan hati atasannya setelah pertemuan di Bidakara yang disebut telah “tercium” Kejaksaan Agung.
“Saudara Hery Sutanto menceritakan pertemuan tersebut kepada saya dan dengan mengatakan ‘duh Wan, udah kecium Kejaksaan Agung yang waktu pertemuan di Bidakara terkait sertifikat K3. Pusing kepala saya Wan’,” ujar Gunawan dalam BAP.
Namun saat ditanya lebih lanjut apa yang dimaksud dengan kata “kecium”, Gunawan mengaku tidak mengetahui maksudnya.
“Kecium itu soal apa?” tanya Munarman. “Nggak ada, cuma begitu saja ngomongnya, lupa saya Pak,” jawab Gunawan.
Dugaan Permintaan Rp1,5 Miliar
Masih berdasarkan BAP Gunawan, Munarman juga mengungkap adanya pertemuan antara Hery Sutanto dengan empat orang yang disebut-sebut berasal dari Kejaksaan Agung pada 2 Desember 2024.
“Pada sekitar sebelum dzuhur pada tanggal 2 Desember 2024 saya ditelepon WhatsApp oleh saudara Aris Tri Widianto selaku Pengawas Ketenagakerjaan Kemenaker mengatakan bahwa ada temannya orang Kejaksaan Agung ingin bertemu dengan saudara Hery Sutanto,” kata Munarman membacakan BAP.
Gunawan kemudian menyampaikan informasi tersebut kepada Hery. Meski sempat mempertanyakan identitas keempat orang tersebut, Hery akhirnya menerima pertemuan tersebut berdasarkan kepercayaan kepada Aris.
“Mereka temannya Aris,” ujar Gunawan.
Gunawan mengaku tidak mengetahui isi pembicaraan karena berada di luar ruangan. Namun, setelah pertemuan itu, Hery kembali menyampaikan keluhannya.
“Wan, duh Kejaksaan minta duit per orang Rp1,5 (miliar) per orang,” ungkap Gunawan dalam BAP yang dibacakan di persidangan.
Munarman kemudian menegaskan bahwa dalam keterangan tersebut tidak ada penyebutan nama kliennya, Immanuel Ebenezer.
Dikonfirmasi terpisah usai sidang, Noel menyatakan tidak mengetahui adanya dugaan permintaan uang tersebut.
“Saya tidak tahu, karena mereka yang pertemuan bukan saya. Saya nggak ngerti soal itu. Soal ada aliran ke Kejaksaan saya nggak ikutin itu,” ujar Noel.
:strip_icc()/kly-media-production/medias/4457843/original/099612700_1686197150-230607_JOURNAL__Sejarah_dan_Upaya_Pemberantasan_Korupsi_di_Indonesia_S.jpg)
