0
News
    Home Amerika Serikat Berita Featured Halal Sertifikasi Halal Seskab Teddy Spesial

    Seskab Teddy Sangkal Produk AS Tak Wajib Pakai Sertifikasi Halal - SindoNews

    5 min read

     

    Seskab Teddy Sangkal Produk AS Tak Wajib Pakai Sertifikasi Halal


    Makin mudah baca berita nasional dan internasional.


    Senin, 23 Februari 2026 - 07:40 WIB

    Sekretaris Kabinet (Seskab) Teddy Indra Wijaya menyangkal produk Amerika Serikat dapat masuk ke Indonesia tanpa sertifikasi halal. Foto: Dok BPMI

    JAKARTA - Sekretaris Kabinet (Seskab) Teddy Indra Wijaya menyangkal produk Amerika Serikat dapat masuk ke Indonesia tanpa sertifikasi halal . Pemerintah memastikan bahwa kebijakan perdagangan Indonesia-AS tidak menghapus kewajiban pemenuhan standar nasional, termasuk ketentuan halal dan perlindungan konsumen.

    “Ada yang bilang kalau produk AS masuk ke Indonesia tanpa sertifikasi halal? Jadi singkatnya begini: Itu tidak benar,” tulis Seskab Teddy dikutip Senin (23/2/2026).

    Lihat juga: Cara Gila Haikal Hassan Paksa AS Ikuti Standar Halal Indonesia!

    Pemerintah memastikan bahwa seluruh produk yang wajib bersertifikasi halal tetap harus memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia. “Produk yang wajib bersertifikasi pasti harus ada label halalnya, baik dari badan halal di AS maupun badan halal di Indonesia,” jelas Seskab.

    Baca juga: Produk AS Disepakati Masuk RI Tak Perlu Pakai Sertifikasi Halal, MUI Buka Suara

    Lebih lanjut, Seskab menjelaskan bahwa di Amerika Serikat, lembaga sertifikasi halal yang diakui antara lain Halal Transactions of Omaha (HTO) dan Islamic Food and Nutrition Council of America (IFANCA). Sementara di Indonesia, sertifikasi halal dilaksanakan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH).

    Baca juga: Produk AS Disepakati Masuk RI Tak Perlu Pakai Sertifikasi Halal, DPR: Bisa Timbulkan Kekhawatiran

    Selain itu, produk kosmetik dan alat kesehatan tetap wajib memperoleh izin edar dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) sebelum dapat dipasarkan di Indonesia.

    Seskab juga menegaskan bahwa badan halal Indonesia dan Amerika Serikat telah memiliki Mutual Recognition Agreement (MRA), yaitu perjanjian internasional penyetaraan sertifikasi halal dalam kerja sama global. Dengan adanya MRA tersebut, pengakuan sertifikasi dilakukan secara terstandar dan tetap berada dalam kerangka regulasi nasional.

    (rca)

    wa-channel

    Follow WhatsApp Channel SINDOnews untuk Berita Terbaru Setiap Hari

    Follow

    Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!

    Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya

    Infografis

    Perbandingan Gaji Tentara...

    Perbandingan Gaji Tentara AS dengan Rusia, China, dan Inggris

    Komentar
    Additional JS