Siswa Jabar Wajib Teken Surat Pernyataan Bermaterai, Dedi Mulyadi: Melanggar Berarti Keluar - Kompas

Editor
BANDUNG, KOMPAS.com - Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi mengeluarkan instruksi tegas bagi seluruh siswa baru di Jawa Barat. Setiap peserta didik diwajibkan menandatangani surat pernyataan bermaterai yang berisi komitmen untuk mematuhi aturan kedisiplinan, mulai dari larangan membawa motor hingga larangan merokok.
Aturan ini tidak main-main, karena surat pernyataan tersebut juga wajib ditandatangani oleh orang tua dan dilegalisasi oleh notaris. Jika siswa terbukti melanggar poin-poin dalam surat tersebut, maka mereka harus siap meninggalkan sekolah.
"Kalau melakukan itu (melanggar) maka saya bersedia mengundurkan diri dari sekolah tersebut dan itu disetujui oleh orang tuanya dan dilegalisasi oleh notaris," ujar Dedi saat memberikan sambutan pada kegiatan pemusnahan barang bukti di Mapolda Jabar, Rabu (18/2/2026).
Mengikat Karakter Sejak Dini
Dedi menjelaskan bahwa kebijakan ini bertujuan untuk membentuk karakter dan kedisiplinan siswa sejak awal masuk sekolah. Menurutnya, pendidikan tidak boleh hanya fokus pada aspek akademik, tetapi juga harus menyentuh perilaku sehari-hari di luar jam sekolah.
"Ini cara mengikat orang. Karena pendidikan itu untuk membentuk karakter. Nah, ini harus menjadi bagian," kata Dedi.
Dalam poin pernyataan tersebut, siswa dilarang membawa kendaraan bermotor ke sekolah jika sudah tersedia transportasi umum. Selain itu, penggunaan knalpot brong, perilaku merokok, hingga konsumsi minuman keras (miras) menjadi poin pelanggaran berat yang bisa berujung pada pengunduran diri siswa.
Baca juga: Dedi Mulyadi: Knalpot Bising Ancaman bagi Generasi Muda Jabar
Cermin Peradaban di Jalan Raya
Dedi menekankan bahwa ketegasan ini diperlukan untuk mengatasi kesemrawutan lalu lintas yang sering kali melibatkan pelajar. Ia menilai, daerah yang beradab bisa dilihat dari bagaimana ketertiban lalu lintasnya terjaga.
"Kenapa lalu lintas itu mengalami problem hari ini? Karena apa? Karena satuan lalu lintas ragu melakukan tindakan. Karena ragu melakukan tindakan, akhirnya orang hari ini tidak pakai helm, tidak ada masalah. Knalpot brong tidak ada masalah, plat nomornya ngaco, enggak ada masalah," ujarnya.
Mantan Bupati Purwakarta ini menegaskan bahwa keraguan dalam menindak pelanggaran hanya akan menciptakan ketidakteraturan yang menjadi cermin kriminalitas.
Baca juga: Kakorlantas Sebut SIM-STNK Harus Diuji Berkala: Bukan Produk Administratif
"Kesemrawutan di jalan adalah cermin meningkatnya kriminalitas dan cermin sebuah wilayah yang tidak beradab. Karena peradaban sebuah wilayah dinilai dari lalu lintasnya. Kalau lalu lintasnya tertib, maka daerah itu adalah daerah beradab," kata Dedi.
Dedi juga berencana memberikan bonus bagi petugas kepolisian yang tegas menilang siswa pengguna knalpot brong, sebagai bagian dari upaya menciptakan efek jera yang nyata.
Penulis: Kontributor Bandung, Agie Permadi
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang