Tegas, Bareskrim Patahkan Klaim AKBP Didik Sebut Narkoba di Rumahnya Tak Bertuan: Kalau Enggak Bertuan Enggak Ada Tersangka! - Merdeka
Tegas, Bareskrim Patahkan Klaim AKBP Didik Sebut Narkoba di Rumahnya Tak Bertuan: Kalau Enggak Bertuan Enggak Ada Tersangka!
Bareskrim menanggapi pernyataan AKBP Didik yang menyatakan bahwa narkoba tersebut tidak memiliki pemilik, dengan membantah klaim tersebut.
Brigjen Pol. Eko Hadi Santoso, yang menjabat sebagai Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, memberikan penjelasan mengenai setoran yang dilakukan bandar narkoba bernama Ko Erwin kepada mantan Kapolres Bima Kota, AKBP Didik Putra Kuncoro.
"Ya, intinya uang keamanan, ya, kan, untuk yang diberikan oleh Kasat Narkoba ke Kapolres, ya, kan? Pasti tahu itu, itu uang narkoba," saat diwawancarai oleh wartawan pada Jumat (27/2).
Eko menjelaskan bahwa uang tersebut diserahkan melalui Kasat Narkoba Polres Bima Kota yang dijabat oleh AKP Malaungi pada saat itu. "Yang ngasih kan Kasat Narkoba, ya, kan. Uang apa Kasat Narkoba kalau enggak uang dari peredaran gelap narkotika, ya, kan? Biaya keamanan, lah, buat Kapolresnya itu, kan," imbuhnya.
Dia juga menanggapi pernyataan dari AKBP Didik yang mengatakan bahwa narkoba tersebut tidak memiliki pemilik.
"Barang narkoba enggak bertuan yang mana? Barang narkoba semua bertuan ini."
"Enggak ada, ya, enggak ada, enggak ada, yang di Bima bertuan, kalau enggak bertuan enggak ada tersangka, ya, kan? Karena bertuan itulah jadi tersangka, ya, kan? Nah, Didik memiliki barang narkoba yang ada di Jakarta itu."
Saat ini, Eko mengungkapkan bahwa pihaknya masih melakukan pelacakan terhadap Didik, termasuk jaringan internal dan asal narkoba tersebut.
Ia menekankan bahwa Polri tidak akan pilih kasih dalam menangani anggota yang terlibat dalam kasus narkoba. "Semua akan kita luruskan, ya. Siapapun anggota Polri terlibat, ya, kita luruskan," tegasnya.
Awal Mula Kasus Terungkap
Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri berhasil menangkap bandar narkoba bernama Koh Erwin di Tanjung Balai, Provinsi Sumatera Utara. Ia ditangkap ketika diduga akan melakukan penyebrangan menggunakan kapal menuju Malaysia.
Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri Brigjen Eko Hadi Santoso mengatakan kasus ini bermula dari pengembangan penyidikan terkait penyalahgunaan dan peredaran narkoba di Nusa Tenggara Barat (NTB), yang juga melibatkan Kapolres Bima Kota, AKBP Didik Putra Kuncoro, serta Kasat Resnarkoba Polres Bima Kota, AKP Malaungi.
"Dalam rangkaian pengembangan tersebut, nama Erwin bin Iskandar alias Koko Erwin muncul sebagai salah satu pihak yang diduga memiliki peran dalam sindikat jaringan," ungkap Eko dalam keterangannya pada Jumat (27/2).
Pengembangan kasus ini berdampak pada pemeriksaan internal terhadap pimpinan Polres Bima Kota, yang berujung pada pemecatan tidak hormat (PTDH) AKBP Didik Putra Kuncoro. Selain itu, Koh Erwin dikaitkan dengan aliran dana besar yang diduga terkait dengan pemberian uang untuk melindungi peredaran narkotika di wilayah Bima Kota.
"Diduga bertujuan untuk memberikan perlindungan sehingga peredaran narkotika dapat berjalan tanpa hambatan di wilayah Bima Kota," tambahnya. Seiring dengan berkembangnya kasus ini, Koh Erwin diduga berencana melarikan diri ke luar negeri untuk menghindari jeratan hukum.
Tim Gabungan Subdit IV Dittipidnarkoba Bareskrim Polri dan Satgas NIC melakukan penyelidikan mendalam, termasuk kepada istri Ko Erwin. "Berdasarkan hasil analisa IT dan informasi di lapangan, tim memperoleh informasi bahwa Erwin bin Iskandar dibantu oleh Akhsan Al Fadhli alias Genda untuk memfasilitasi pergerakan menuju wilayah Tanjung Balai sebagai titik keberangkatan," jelas Eko.
Selanjutnya, tim melakukan pengejaran terhadap Genda yang diduga menyusul Koh Erwin untuk pergi ke Malaysia melalui Tanjung Balai dengan jalur ilegal. Tim juga mengembangkan penyelidikan terhadap pihak-pihak yang memfasilitasi pelarian tersebut, yang mengarah kepada Rusdianto alias Kumis.
Dari pendalaman yang dilakukan, Rusdianto mengaku dihubungi oleh seseorang yang dikenal dengan sebutan "THE DOCTOR", yang memintanya untuk menyiapkan kapal pelarian, meskipun dia mengetahui bahwa Koh Erwin sedang diburu oleh aparat. Meski demikian, Rusdianto tetap menghubungi Rahmat, yang diduga sebagai penyedia kapal.
"Pada tanggal 24 Februari 2026 sekitar pukul 20.00 WIB, Rusdianto mengantarkan Erwin bin Iskandar ke titik keberangkatan di wilayah Tanjung Balai serta melakukan pembayaran biaya kapal sebesar Rp7.000.000 kepada Rahmat," tutur Eko.
Kabur Pakai Kapal Tradisional
Koh Erwin diberangkatkan ke Malaysia menggunakan kapal tradisional melalui jalur ilegal. Namun, ia berhasil diamankan sebelum keluar dari wilayah yurisdiksi Indonesia dan memasuki Malaysia.
"Tim berhasil mengidentifikasi dan mencegah keberhasilan pelarian tersebut sehingga Erwin bin Iskandar berhasil diamankan sebelum sepenuhnya memasuki wilayah hukum Malaysia." Saat ini, Ko Erwin sedang menjalani pemeriksaan intensif oleh Dittipidnarkoba Bareskrim Polri.