Telat Bayar Pajak Kendaraan Bukan Cuma Kena Denda, Ini Risiko yang Jarang Disadari Pemilik Mobil - Viva
Telat Bayar Pajak Kendaraan Bukan Cuma Kena Denda, Ini Risiko yang Jarang Disadari Pemilik Mobil
Jakarta, VIVA - Awal tahun sering jadi momen sibuk bagi banyak orang. Aktivitas kerja kembali padat, rutinitas normal berjalan, tapi ada satu urusan penting yang kerap terlewat oleh pemilik kendaraan bermotor: pajak kendaraan. Padahal, telat membayar pajak kendaraan bukan hanya soal denda, tapi bisa memicu berbagai risiko administratif yang jarang disadari.
Selama ini, banyak pemilik kendaraan menganggap keterlambatan membayar pajak kendaraan hanya berujung pada tambahan biaya. Faktanya, dampaknya bisa lebih luas, terutama jika keterlambatan terjadi berulang atau dibiarkan terlalu lama.
Seperti dilansir VIVA Otomotif dari laman resmi Samsat Digital, Jumat 30 Januari 2026, risiko paling umum tentu adalah denda administrasi yang nilainya terus bertambah seiring waktu. Denda ini dikenakan pada Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) serta komponen lain seperti Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ). Semakin lama menunda pembayaran, semakin besar pula nominal yang harus dikeluarkan.
Namun, persoalan tidak berhenti di situ. Pajak kendaraan yang mati juga berpotensi menimbulkan kendala saat razia lalu lintas. Kendaraan dengan STNK yang tidak disahkan dapat dianggap tidak memenuhi kewajiban administrasi, sehingga pengendara berisiko dikenai sanksi tambahan sesuai ketentuan yang berlaku.
Masalah lain yang sering luput dari perhatian muncul saat pemilik kendaraan ingin melakukan pengurusan administrasi lanjutan, seperti balik nama atau perpanjangan STNK lima tahunan. Pajak yang menunggak akan menjadi hambatan dan harus diselesaikan terlebih dahulu sebelum proses administrasi bisa dilanjutkan.
Bagi pemilik kendaraan bekas, pajak yang tidak tertib juga bisa memicu pajak progresif. Jika status kepemilikan belum diperbarui, kendaraan masih tercatat atas nama pemilik lama, sehingga berpotensi menimbulkan beban pajak tambahan di kemudian hari.
Tak kalah penting, ketidaktertiban pajak kendaraan juga dapat menyulitkan saat kendaraan hendak dijual kembali. Riwayat pajak yang bermasalah bisa menurunkan minat calon pembeli karena dianggap merepotkan dari sisi administrasi.
Karena itu, melakukan pengecekan pajak kendaraan sejak awal tahun menjadi langkah penting untuk menghindari berbagai risiko tersebut. Pemilik kendaraan disarankan memastikan status PKB, tanggal jatuh tempo STNK, hingga kesesuaian data kendaraan agar tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari.
Kini, proses pengecekan dan pembayaran pajak kendaraan juga semakin mudah berkat kehadiran Samsat Digital Nasional (SIGNAL). Melalui layanan ini, masyarakat dapat memantau status pajak, jatuh tempo, serta melakukan pembayaran secara lebih praktis tanpa harus datang langsung ke kantor Samsat.