0
News
    Home Berita Featured Kasus KPAI NTT Pendidikan Spesial

    Tragedi Bocah Bunuh Diri di NTT, KPAI Soroti Kegagalan Pemenuhan Hak Pendidikan Anak -Viva

    8 min read

     

    Tragedi Bocah Bunuh Diri di NTT, KPAI Soroti Kegagalan Pemenuhan Hak Pendidikan Anak

    Jakarta, VIVA – Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menilai fenomena anak mengakhiri hidup di Indonesia telah memasuki level darurat.

    Soroti Peran Pendidikan dalam Membentuk Mental Anak Muda, Hanta Yuda Rasyid Berbagi Pesan Ini

    Menurut KPAI, maraknya kasus anak mengakhiri hidup kini telah menjadi ancaman serius terhadap pemenuhan hak asasi manusia (HAM), khususnya hak anak atas pendidikan, pengasuhan, dan perlindungan.

    GULIR UNTUK LANJUT BACA

    Komisioner KPAI, Diyah Puspitarini menyebut angka anak mengakhiri hidup di Indonesia termasuk yang tertinggi di kawasan Asia Tenggara.

    Tragedi NTT Jadi Alarm Nasional, Wakapolri Perintahkan Polri Kawal APBN 2026 Agar Bantuan Tepat Sasaran

    Kondisi tersebut menunjukkan masih lemahnya sistem perlindungan anak di Tanah Air.

    Ilustrasi Pendidikan oleh Bu Guru Laeli Royani

    Photo :
    • vstory

    Moms, Waktu Bersama Bisa Jadi Fondasi Tumbuh Kembang Anak

    “Iya, anak mengakhiri hidup di Indonesia itu termasuk yang tertinggi di Asia Tenggara. Kami punya data lengkap,” ujar Diyah saat dikonfirmasi, Rabu, 4 Februari 2026.

    "Nah ini tidak bisa kita normalisasi namun bahwa secara garis besar Indonesia berada pada genggaman dan kondisi yang darurat anak mengakhiri hidup," imbuhnya.

    Menurutnya, kasus anak di Ngada, Nusa Tenggara Timur (NTT) yang diduga mengakhiri hidup karena tidak memiliki alat tulis buku dan pena menjadi gambaran nyata kegagalan pemenuhan hak pendidikan anak.

    “Di kasus ini memang kita turut prihatin karena kejadiannya anak seharusnya mendapatkan hak pendidikan. Itu kan fasilitas pendidikan tetapi anak tidak memperoleh itu sehingga sampai mengakhiri hidup,” ucapnya.

    Diyah menjelaskan, berdasarkan data KPAI, faktor penyebab anak mengakhiri hidup sangat kompleks dan saling berkaitan, dengan perundungan sebagai faktor dominan.

    “Data di KPAI itu menunjukkan bahwa faktor paling besar dari anak mengakhiri hidup itu adalah faktor bullying, kemudian juga faktor pengasuhan, kemudian faktor ekonomi, game online sampai asmara,” ungkapnya.

    Ia menegaskan, kasus Ngada tidak dapat dilihat semata-mata dari faktor ekonomi, tetapi juga harus ditelaah dari aspek pengasuhan dan lingkungan sekolah yang aman bagi anak.

    “Di kasus Ngada ini kita tidak bisa melihat dari satu sisi saja. Memang anak ini tidak mampu untuk beli buku dan pena, tetapi ini juga bisa jadi pengasuhan karena orang tuanya juga tidak ada di samping anak ini,” ujarnya.

    KPAI bahkan meminta aparat kepolisian memperluas penyelidikan untuk memastikan tidak terjadi pelanggaran hak anak lainnya, termasuk dugaan perundungan di lingkungan sekolah.

    “Kami minta dikembangkan oleh Polres Ngada, jangan-jangan anak ini juga mendapatkan bullying di sekolah karena belum punya pena dan buku,” kata Diyah.

    Dari sudut pandang HAM, Diyah menegaskan anak yang telah meninggal tetap memiliki hak untuk mendapatkan keadilan dan kejelasan penyebab kematian.

    Ilustrasi pendidikan bagi anak.

    “Hak anak yang sudah meninggal adalah mendapatkan kejelasan penyebab kematian sehingga anak tidak mendapatkan stigma yang negatif,” tegasnya.

    Sebagai langkah respons darurat, KPAI telah berkoordinasi dengan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) serta dinas pendidikan daerah untuk memastikan negara hadir dalam pemenuhan hak pendidikan anak.

    “Kami konferensi dengan Dirjen Kemendikdasmen dan memastikan Dinas Pendidikan hadir karena ini berkaitan langsung dengan hak pendidikan anak,” ujarnya.

    Diyah mengingatkan, kasus anak sekolah dasar mengakhiri hidup bukan peristiwa langka dan terus berulang setiap tahun.

    Ilustrasi pendidikan santri.

    Photo :
    • U-Report

    “Anak yang mengakhiri hidup SD itu juga setiap tahun ada,” katanya.

    Ia mencontohkan peristiwa serupa di Kebumen pada 2023, yang menunjukkan pola berulang dan belum tertangani secara sistemik.

    GULIR UNTUK LANJUT BACA

    “Ini tidak bisa kita normalisasi. Secara garis besar Indonesia berada pada kondisi yang darurat anak mengakhiri hidup,” pungkasnya.

    tvOnenews.com/Rika Pangesti


    Komentar
    Additional JS