0
News
    Home Berita Featured Rusia Spesial Uni Eropa

    Uni Eropa Curigai Pelabuhan Indonesia Tangani Minyak Rusia, Bakal Jatuhkan Sanksi - Kompas

    6 min read

     

    Uni Eropa Curigai Pelabuhan Indonesia Tangani Minyak Rusia, Bakal Jatuhkan Sanksi



    BRUSSELS, KOMPAS.com - Uni Eropa mengusulkan perluasan sanksi terhadap Rusia dengan menyasar pelabuhan di Indonesia dan Georgia.

    Untuk pertama kalinya, blok tersebut menargetkan pelabuhan di negara ketiga yang diduga menangani perdagangan minyak Rusia.

    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

    Langkah ini menjadi bagian dari paket sanksi ke-20 yang disiapkan terkait perang Rusia di Ukraina.

    Baca juga: Rusia Siaga Tempur, Kerahkan Kapal Perang Dobrak Blokade Laut Barat

    Pelabuhan Indonesia dan Georgia masuk daftar

    Berdasarkan dokumen proposal yang ditinjau Reuters pada Senin (9/2/2026), Uni Eropa mengusulkan agar pelabuhan Karimun di Indonesia dan Kulevi di Georgia dimasukkan dalam daftar sanksi.

    Di Depan Pengusaha AS, Prabowo Tegaskan Indonesia Tak Pernah Gagal Bayar Utang!

    Apabila disahkan, perusahaan serta individu di Uni Eropa tidak diperbolehkan melakukan transaksi dengan kedua pelabuhan tersebut.

    Proposal ini merupakan bagian dari paket sanksi ke-20 yang disusun atas respons terhadap perang Rusia di Ukraina.

    Paket tersebut dirancang bersama oleh badan diplomatik Uni Eropa (EEAS) dan European Commission, lalu dipresentasikan kepada negara-negara anggota. Untuk bisa berlaku, sanksi Uni Eropa memerlukan persetujuan bulat dari seluruh negara anggota.

    Respons dari Pelabuhan Indonesia

    Menanggapi laporan sebelumnya, PT Oil Terminal Karimun menyatakan bantahan tegas atas tudingan menangani perdagangan minyak Rusia.

    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

    Dalam pernyataannya pada 26 Januari, perusahaan itu mengatakan, pihaknya “secara tegas menolak setiap dugaan bahwa perusahaan memfasilitasi atau mendukung perdagangan minyak atau produk minyak Rusia. Karakterisasi tersebut tidak berdasar dan tidak akurat.”

    Pernyataan itu disampaikan setelah Reuters melaporkan bahwa lokasi tersebut menerima ekspor bahan bakar minyak Rusia pada Desember dan Januari.

    Baca juga: 3 Putaran Berunding, Rusia-Ukraina Masih Gagal Capai Perdamaian

    Isi paket sanksi ke-20

    Selain menyasar pelabuhan, paket sanksi terbaru juga mencakup larangan impor baru terhadap sejumlah komoditas logam, seperti nikel batangan, bijih besi dan konsentrat, tembaga mentah dan olahan, serta berbagai jenis scrap metal termasuk aluminium. Uni Eropa juga mengusulkan pelarangan impor garam, amonia, batu kerikil, silikon, dan kulit bulu (furskins).

    Presiden Komisi Eropa Ursula von der Leyen sebelumnya menyatakan bahwa paket tersebut mencakup pembatasan sektoral dan pergeseran dari skema batas harga minyak yang disepakati negara-negara G7 menuju larangan penuh layanan maritim untuk minyak mentah Rusia.

    Proposal itu juga mencantumkan penggunaan alat anti-penghindaran (anti-circumvention tool) terhadap negara ketiga untuk pertama kalinya. Pembatasan baru tersebut akan melarang penjualan mesin pemotong logam serta mesin komunikasi untuk transmisi suara, gambar, dan data seperti modem dan router ke Kyrgyzstan.

    Uni Eropa juga mengusulkan penambahan dua bank Kyrgystan — Keremet dan OJSC Capital Bank of Central Asia — ke dalam daftar sanksi karena menyediakan layanan aset kripto kepada Rusia, serta bank di Laos dan Tajikistan.

    Jika disetujui, bank-bank tersebut akan dilarang bertransaksi dengan individu dan perusahaan Uni Eropa. Di sisi lain, dua pemberi pinjaman asal China diusulkan untuk dihapus dari daftar.

    Dalam kerangka sanksi yang mencakup pembekuan aset dan larangan perjalanan, EEAS juga mengusulkan penambahan 30 individu dan 64 perusahaan. Di antaranya termasuk Bashneft, anak perusahaan terdaftar dari raksasa minyak Rusia Rosneft, serta delapan kilang Rusia, termasuk dua kilang besar yang dikendalikan Rosneft di Tuapse dan Syzran.

    Namun proposal tersebut tidak memasukkan Rosneft maupun Lukoil, yang sebelumnya telah dikenai sanksi oleh Amerika Serikat.

    Hingga kini, proposal itu masih menunggu persetujuan seluruh negara anggota Uni Eropa sebelum dapat diberlakukan secara resmi.

    Baca juga: Lukashenko Dukung Rusia Satukan Negara-negara yang Disanksi Barat

    KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

    Komentar
    Additional JS