Update Kecelakaan Maut WNI di Singapura: Ibu Korban Masih di RS, Penabrak Dibebaskan / Kompas

Penulis
SINGAPURA, KOMPAS.com - Komunitas warga negara Indonesia (WNI) di Singapura menggalang dana untuk membantu keluarga korban kecelakaan maut yang terjadi di kawasan Chinatown, Singapura.
Korban adalah putri pasangan WNI, Ashar Ardianto (30) dan Raisha Anindra Pascasiswi (31), yang meninggal dunia setelah tertabrak mobil listrik pada 6 Februari 2026 siang.
Juru Bicara Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Singapura sekaligus Deputy Chief of Mission, Thomas Ardian Siregar, mengatakan Ashar saat ini dalam kondisi sangat terpukul secara emosional.
Baca juga: Singapura Naikkan Gaji Minimum Tenaga Kerja Asing hingga Rp 79 Juta per Bulan
“Secara fisik ia terlihat baik-baik saja, tetapi secara emosional sangat terguncang. Secara psikologis, ini masih sangat sulit baginya untuk menerima,” ujar Thomas kepada CNA, Senin (16/2/2026).
Ashar disebut beberapa kali harus menghentikan percakapan karena kesulitan menahan emosi. Ia juga memilih menolak wawancara media.
Istri masih dirawat di RS
Sementara itu, istrinya, Raisha, masih menjalani perawatan di High Dependency Unit (HDU) Singapore General Hospital (SGH). Meski sudah bisa berkomunikasi, kondisinya masih lemah akibat luka yang cukup parah.
Untuk mendampingi istrinya, KBRI Singapura menyediakan tempat tinggal sementara bagi Ashar di Wisma Duta atau Kediaman Duta Besar RI di Singapura.
Duta Besar RI untuk Singapura, Hotmangaradja Pandjaitan, mengizinkan Ashar tinggal sementara di kediaman tersebut agar KBRI dapat dengan mudah memberikan bantuan jika dibutuhkan.
Selain itu, jaringan hotel Ascott juga menawarkan akomodasi gratis sebagai bentuk dukungan selama masa sulit ini.
Baca juga: Bukan Kapal, Bukan Pesawat: Feri “Terbang” di Atas Air Singapura–Batam Siap Meluncur Tahun Ini
Kronologi Kecelakaan
Kecelakaan terjadi pada 6 Februari 2026 sekitar pukul 12.00 waktu setempat.
Saat itu, keluarga tersebut sedang menyeberang jalan di dekat Buddha Tooth Relic Temple di South Bridge Road.
Sebuah mobil listrik berwarna gelap yang diduga keluar dari area parkir dan berbelok ke kanan menabrak Raisha dan putrinya, Sheyna Lashira Smaradiani (6).
Ashar yang saat itu mendorong kereta bayi berisi anak mereka yang berusia dua tahun berada sedikit lebih depan dan tidak tertabrak.
Sheyna mengalami cedera kepala berat dan dinyatakan meninggal dunia di SGH tak lama setelah kejadian.
Jenazahnya telah dipulangkan ke Jakarta dan dimakamkan pada 8 Februari 2026 di TPU Tanah Kusir.
Penggalangan dana dan bantuan hukum
Sejumlah komunitas diaspora Indonesia di Singapura bergerak untuk membantu meringankan beban keluarga korban.
Alumni Universitas Indonesia yang tergabung dalam Ikatan Alumni Fakultas Ilmu Pengetahuan Budaya (ILUNI FIB UI), tempat Raisha menyelesaikan studi Sastra China pada 2017, turut menggalang dana untuk membantu biaya pengobatan yang terus bertambah.
Ketua Forum Komunikasi Masyarakat Indonesia di Singapura (FKMIS), Reynilda Hendryatie, mengatakan pihaknya membantu menyebarkan informasi mengenai kondisi keluarga melalui jaringan diaspora.
Penggalangan dana dikoordinasikan oleh perwakilan keluarga dan disalurkan langsung kepada keluarga korban. Dana tersebut diprioritaskan untuk membayar biaya rumah sakit.
KBRI Singapura menyatakan tersentuh atas solidaritas masyarakat Indonesia dan menilai dukungan tersebut menjadi penguat bagi keluarga korban dalam masa sulit ini.
Baca juga: Politisi di Singapura Banting Setir Jadi Ojol dan Bangga: Ini Pekerjaan Jujur
Proses hukum berjalan: penabrak dibebaskan dengan jaminan
Kepolisian Singapura (Singapore Police Force/SPF) masih menyelidiki kasus tersebut.
Pengemudi mobil, seorang perempuan berusia 38 tahun, telah ditangkap pada hari kejadian dengan dugaan mengemudi tanpa pertimbangan yang wajar hingga menyebabkan kematian.
Ia dilaporkan telah dibebaskan dengan jaminan sesuai hukum yang berlaku di Singapura.
KBRI menyatakan terus berkoordinasi dengan pihak kepolisian Singapura untuk memantau perkembangan penyelidikan.
Selain itu, KBRI juga telah menyediakan bantuan hukum secara cuma-cuma (pro bono) bagi keluarga korban sehingga tidak ada biaya hukum yang harus ditanggung.
Terkait biaya medis, pihak KBRI masih menjajaki berbagai opsi bantuan dan solusi yang memungkinkan.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang