0
News
    Home Berita Featured Kasus Spesial

    Usai Diperiksa Polisi, Kakek yang Tendang Kucing hingga Mati di Blora Mengaku Salah dan Meminta Maaf - Kompas

    4 min read

     

    Usai Diperiksa Polisi, Kakek yang Tendang Kucing hingga Mati di Blora Mengaku Salah dan Meminta Maaf

    BLORA, KOMPAS.com - Pria berinisial PJ, 69 tahun, diperiksa oleh penyidik Polres Blora, Jawa Tengah, pada Senin (2/2/2026) terkait dugaan penganiayaan terhadap seekor kucing yang menyebabkan hewan tersebut mati.

    Setelah diperiksa selama tiga jam, PJ mengakui perbuatannya dan menyatakan siap bertanggung jawab.

    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

    "Saya minta maaf dan mohon ridhonya, saya mengakui kesalahan, siap bertanggung jawab, dan apapun permintaan dari pemilik kucing seperti apa," kata PJ.

    Baca juga: Polisi Periksa Kakek Penendang Kucing di Blora, Hewan Mati Sepekan Usai Insiden

    Sebelumnya, insiden terjadi pada Minggu (25/1/2026) di Lapangan Kridosono Blora, saat kucing yang sedang berjalan dengan pemiliknya ditendang oleh seseorang yang sedang joging.

    China Eksekusi Mati Bos Scam Myanmar Lagi, Kini Sindikat Keluarga Bai

    Kasatreskrim Polres Blora, Ajun Komisaris Polisi (AKP) Zaenul Arifin, menyatakan bahwa pihaknya masih melakukan pemeriksaan terhadap pemilik kucing dan PJ.

    "Ini proses pemeriksaan masih berlangsung dan juga yang diduga menendang juga hari ini dimintai keterangan atau klarifikasi di kantor satreskrim Polres Blora," ucap Zaenul.

    Berdasarkan pemeriksaan sementara, kucing tersebut tidak langsung mati setelah ditendang.

    "Benar kalau kucing tersebut sekarang ini sudah mati, tapi proses sampai matinya sekitar satu minggu dari kejadian," jelas Zaenul.

    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

    Baca juga: Kronologi Kucing Ikut Joging Malah Ditendang Hingga Mati di Lapangan Kridosono Blora

    Pihak kepolisian masih melakukan penyelidikan lebih lanjut.

    Jika ditemukan unsur pidana, pelaku dapat dijerat dengan Pasal 337 ayat 1 dan 2 KUHP tentang tindak pidana penganiayaan hewan.

    "Kalau memang itu ada pembuktiannya," kata Zaenul.

    Pasal 337 Ayat (1) RKUHP mengatur bahwa pelaku penganiayaan hewan dapat dipidana penjara paling lama 1 tahun atau pidana denda paling banyak kategori II (Rp 10.000.000).

    Adapun dijelaskan lebih lanjut bahwa kategori penganiayaan itu adalah:

    a. Menyakiti atau melukai hewan atau merugikan kesehatannya dengan melampaui batas atau tanpa tujuan yang patut,

    b. Melakukan hubungan seksual dengan hewan. Hubungan bisa lebih berat Adapun ancaman pidana itu bisa bertambah berat jika penyiksaan mengakibatkan hewan sakit lebih dari 1 minggu, cacat, luka berat, atau mati.


    Komentar
    Additional JS