Viral Wajah Pelaku Pembacok Mahasiswi UIN Suska Riau Beredar di Medsos - Beritasatu
Jakarta, Beritasatu.com - Jagat maya dihebohkan dengan beredarnya unggahan yang menampilkan sosok pelaku pembacokan terhadap seorang mahasiswi di Universitas Islam Negeri (UIN) Sultan Syarif Kasim (Suska) Riau. Unggahan kompilasi video tersebut dibagikan oleh akun Instagram @thumawu pada Jumat (27/2/2026), sehari setelah insiden berdarah itu terjadi.
Unggahan tersebut langsung diserbu ribuan komentar dari netizen yang geram sekaligus heran dengan aksi nekat pelaku berinisial R. Banyak yang menyoroti latar belakang pelaku sebagai mahasiswa jurusan hukum namun justru melakukan tindakan kriminal berat.
"Kenapa kuliah jurusan hukum tetapi kok gitu, terus kenapa bawa kampak ke kampus?" tulis salah satu netizen yang bingung dengan kontradiksi perilaku pelaku.
Netizen lain juga menyoroti raut wajah pelaku yang dianggap tidak mencerminkan tindakan sadisnya. "Mukanya lugu banget tetapi di balik itu sangat mematikan," komentar akun lainnya.
Menariknya, di kolom komentar juga terjadi diskursus mengenai motif kejadian. Beberapa pihak yang mengaku sebagai kerabat korban sempat menyanggah narasi yang beredar. "Beritanya salah, penjelasan dari kakak korban, mereka tidak pernah pacaran, hanya teman masa KKN," klaim seorang netizen, meski pihak kepolisian memiliki keterangan awal yang berbeda.
Menanggapi peristiwa yang terjadi di ruang ujian lantai dua tersebut, sebelumnya Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru, AKP Anggi Rian Diansyah, mengonfirmasi bahwa pelaku R kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Polsek Bina Widya.
Pihak kepolisian membeberkan fakta mengerikan bahwa aksi tersebut telah dipersiapkan. Pelaku membawa satu bilah kapak dan sebilah parang saat mendatangi korban berinisial F di ruang munaqasyah. "Pelaku menggunakan kapak untuk menyerang korban di bagian tangan dan kepala. Korban sempat berusaha menyelamatkan diri dengan melompat melalui jendela kaca, namun terus dikejar," ungkap AKP Anggi.
Hingga saat ini, polisi masih mendalami motif utama. Meski keterangan awal menyebutkan persoalan asmara, kepolisian tidak menutup kemungkinan adanya unsur pembunuhan berencana.
Korban F, yang merupakan mahasiswi semester delapan, saat ini masih menjalani perawatan intensif di RS Bhayangkara Polda Riau akibat luka bacok yang sangat dalam. Sementara, tersangka R dijerat dengan Pasal 468 UU Nomor 1 Tahun 2023 (KUHP Baru) tentang penganiayaan berat dengan ancaman pidana maksimal 8 hingga 10 tahun penjara. Namun, jika ditemukan bukti kuat adanya rencana pembunuhan, pasal yang diterapkan bisa jauh lebih berat.