0
News
    Home Berita Brimob Featured Kasus Maluku Spesial Wamen HAM

    Wamen HAM Kecam Oknum Brimob Aniaya Pelajar hingga Tewas, Singgung Tindak Penganiayaan Serius - Tribunnews

    9 min read

     

    Wamen HAM Kecam Oknum Brimob Aniaya Pelajar hingga Tewas, Singgung Tindak Penganiayaan Serius

    Wamen HAM mengecam keras tindakan oknum anggota Brimob Polda Maluku, Bripda Masias Siahaya, yang menganiaya seorang pelajar hingga tewas.



    Ringkasan Berita:
    • Wamen HAM RI, Mugiyanto, mengecam keras tindakan oknum anggota Brimob Polda Maluku, Bripda Masias Siahaya, yang diduga menganiaya seorang pelajar hingga tewas di Tual, Maluku.
    • Korban AT meninggal dunia secara tragis di tangan aparat anggota Brimob itu.
    • Menurutnya tindakan itu sebagai pelanggaran terhadap Konvensi Menentang Penyiksaan yang telah diratifikasi Indonesia sejak tahun 1998.

     

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Menteri Hak Asasi Manusia (Wamen HAM) RI, Mugiyanto, mengecam keras tindakan oknum anggota Brimob Polda Maluku, Bripda Masias Siahaya, yang diduga menganiaya seorang pelajar hingga tewas di Tual, Maluku.

    Korban yang baru berusia 14 tahun berinisial AT, meninggal dunia secara tragis di tangan aparat yang seharusnya menjadi pelindung masyarakat.

    Mugiyanto menegaskan, peristiwa ini merupakan bentuk penganiayaan serius dan pelanggaran nyata terhadap Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.

    Baca juga: Kapolri Pastikan Penanganan Anggota Brimob Aniaya Siswa MTs di Tual Dilakukan Transparan

    "Kementerian HAM menyampaikan duka cita mendalam atas meninggalnya anak kita AT (14). Kami sangat menyesalkan masih terjadinya peristiwa kekerasan fatal yang dilakukan oleh aparat kepolisian," ujar Mugiyanto dalam pernyataan kepada awak media, Minggu (22/2/2025).

    Wamen HAM menyoroti tindakan Bripda Masias Siahaya bukan sekadar tindak pidana biasa, melainkan pelanggaran terhadap Konvensi Menentang Penyiksaan yang telah diratifikasi Indonesia sejak tahun 1998.

    Berdasarkan kronologi yang dihimpun, tindakan oknum Brimob tersebut masuk dalam kategori tindak penganiayaan serius.

    "Apa yang dilakukan oleh anggota Brimob tersebut merupakan bentuk tindak penganiayaan serius, dan merupakan bentuk pelanggaran atas UU Nomor 39/1999 tentang HAM dan Konvensi Menentang Penyiksaan," tegasnya.

     

    DUGAAN PENGANIAYAAN - Sebuah video pendek yang memperlihatkan aksi dugaan penganiayaan di sebuah kamar kos di kawasan Gunung Sahari, Sawah Besar, Jakarta Pusat, mendadak viral di media sosial, Minggu (8/2/2026).
    DUGAAN PENGANIAYAAN - Sebuah video pendek yang memperlihatkan aksi dugaan penganiayaan di sebuah kamar kos di kawasan Gunung Sahari, Sawah Besar, Jakarta Pusat, mendadak viral di media sosial, Minggu (8/2/2026). (Tribunnews.com/Instagram/infojaksel.id)

     

    Mugiyanto memberikan teguran keras kepada institusi Polri. Ia meminta Polri untuk berhenti menjadikan semboyan "Pelayan dan Pengayom Masyarakat" sebagai pajangan di kantor saja.

    "Semboyan Polri sebagai pelayan dan pengayom masyarakat harus dibuktikan dengan tindakan nyata, bukan hanya jargon yang ditulis di kantor-kantor kepolisian," cetus Mugiyanto.

    Ia mendesak Polri untuk terus mereformasi diri dan memperbaiki kinerja seluruh anggotanya agar lebih menghormati dan menegakkan nilai-nilai HAM.

    Kementerian HAM memastikan tidak akan tinggal diam dan akan memonitor kasus ini secara langsung hingga tuntas.

    Mugiyanto menuntut agar pelaku dibawa ke pengadilan dan dijatuhi hukuman yang tegas dan adil.

    Tak hanya soal hukuman, Kementerian HAM juga menekankan hak pemulihan bagi keluarga korban.

    "Keluarga korban juga harus mendapatkan hak atas pemulihan dari pelaku. Kementerian HAM akan memastikan korban dan keluarga mendapatkan hak atas keadilan dan pemulihan," pungkasnya.

    Pastikan Penanganan Kasus Anggota Brimob di Tual Transparan 

    Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memastikan penanganan kasus anggota Brimob Polda Maluku Bripda Masias Siahaya di Tual dilakukan secara transparan. 

    "Saya kira sudah diproses ya. Saat ini sedang dalam pendalaman, penyelidikan baik proses yang ditangani oleh Polres, diasistensi oleh Polda ya kalau tidak salah," ujar Sigit kepada wartawan, Sabtu (21/2/2026).

    Dia menegaskan, proses perkara masih berjalan baik pidana dan kode etik.

    Kapolri juga memastikan bahwa penanganan kasus tersebut dilakukan secara terbuka.

    "Saat ini sedang berjalan. Saya kira hal-hal yang seperti itu kita transparan ya," katanya.

    Ditetapkan Tersangka

    Oknum Anggota Brimob Polda Maluku Bripda Masias Siahaya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan terhadap siswa madrasah inisial AT (14) hingga tewas di Kota Tual, Maluku.

    Penetapan tersangka atau pidana ditangani oleh Polres Tual.

    Kabid Humas Polda Maluku Kombes Rositah Umasugi membenarkan hal tersebut.

    Menurutnya, tersangka telah diberangkatkan ke Polda Maluku di Kota Ambon pada siang hari tadi.

    "Saat ini yang berangkutan menjalani pemeriksaan kode etik oleh Bidpropam Polda Maluku," ucap Kombes Rositah saat dihubungi, Sabtu (21/2/2026).

    Kronologis Peristiwa 

    Siswa Madrasah Tsnanawiyah (MTs) berinisial AT (14) ditemukan tewas bersimbah darah pada bagian kepala di sekitar Kampus Uningrat, Kota Tual, Maluku, Kamis (19/2/2026).

    AT tewas setelah diduga dianiaya oknum anggota Brimob Kompi 1 Batalyon C Pelopor Polda Maluku Bripda Masias Siahaya yang bertugas melakukan penyisiran aksi balap liar.

    Bermula saat kedua korban yang merupakan kakak beradik melintas menggunakan sepeda motor di ruas jalan RSUD Maren, Kota Tual.

    Saat itu, keduanya masih mengenakan seragam sekolah dan tercatat sebagai siswa kelas IX Madrasah Aliyah Negeri.

    Di tengah perjalanan, mereka diduga dihentikan oleh terduga pelaku Bripda MS dan kemudian korban dipukul menggunakan helm hingga terjatuh dari sepeda motor.

    Insiden tersebut berujung fatal bagi salah satu korban.

    Korban AT (14) meninggal dalam kondisi telungkup sebelum akhirnya dievakuasi oleh anggota polisi menggunakan mobil dinas.

    Kapolda Maluku Irjen Pol Dadang Hartanto menegaskan tidak memberikan toleransi terhadap setiap bentuk pelanggaran hukum maupun etika yang dilakukan oleh anggotanya.

    "Penanganan perkara ini kami lakukan secara tegas dan berlapis, proses pidana berjalan, proses kode etik juga berjalan jika terbukti bersalah, sanksinya jelas dan tegas," tegas Irjen Dadang dalam keterangannya Sabtu (21/2/2026).

    Sebagai bentuk pengawasan dan kontrol internal, Kapolda Maluku telah memerintahkan Irwasda Polda Maluku dan Kabid Propam Polda Maluku untuk melakukan investigasi mendalam terhadap penanganan dan rangkaian peristiwa dalam kasus tersebut.

    Kapolda Maluku menegaskan bahwa kasus ini akan diproses sesuai dengan aturan hukum yang berlaku, dilakukan secara transparan, akuntabel, dan objektif, serta terbuka terhadap pengawasan publik.

    Dalam kesempatan tersebut, pimpinan Polda Maluku juga menyampaikan permohonan maaf secara terbuka kepada keluarga korban atas musibah yang terjadi, sekaligus menyampaikan rasa prihatin dan belasungkawa yang mendalam.

    "Kami turut berduka cita dan menyampaikan permohonan maaf kepada keluarga korban. Musibah ini menjadi perhatian serius kami dan akan ditangani secara sungguh-sungguh," ungkap Kapolda.

    Apabila dalam proses tersebut terbukti melanggar Kode Etik Profesi Polri, maka terduga pelanggar dapat diberikan sanksi tegas berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dari dinas Kepolisian Negara Republik Indonesia.


    Komentar
    Additional JS