0
News
    Home Berita Featured Kasus Kesehatan Narkoba Spesial Vape

    Waspada, Jaringan Narkoba Manfaatkan Tren Vape Incar Anak-anak Muda - Pusiknas Polri

    20 min read

     

    Waspada, Jaringan Narkoba Manfaatkan Tren Vape Incar Anak-anak Muda



    WARGA perlu meningkatkan kewaspadaan. Tren penggunaan rokok elektrik atau vape yang kian populer, terutama di kalangan anak muda, kini dimanfaatkan jaringan narkoba sebagai modus baru peredaran barang haram.

     

    Bukan lagi berbentuk pil atau serbuk, narkoba kini hadir dalam bentuk cairan (likuid) dan digunakan layaknya isi ulang vape. Sekilas tampak seperti produk rokok elektrik biasa, padahal mengandung zat berbahaya dan masuk kategori narkotika.

     

    Modus baru ini membuat peredaran narkoba semakin sulit dikenali sekaligus berpotensi menjangkau korban lebih luas, khususnya generasi muda.

     

     

    Dikemas dalam Wadah Siap Pakai

    Berbeda dari narkoba konvensional, jenis ini hadir dalam rupa cairan bening. Penampilannya nyaris tak bisa dibedakan dari liquid rokok elektrik biasa.

     

    Jaringan internasional mengemasnya dalam cartridge atau pod siap pakai sehingga dapat langsung dipasang ke perangkat vape. Praktis, ringkas, dan tidak mencurigakan. Justru kesederhanaan inilah yang membuat peredarannya sulit terdeteksi.

     

    Praktik tersebut terungkap di Jakarta Utara. Polres Pelabuhan Tanjung Priok menggagalkan distribusi besar pada Januari 2026 setelah menerima informasi masyarakat.

     

    Dari hasil penyelidikan, polisi:

    • menangkap tersangka R di sebuah hotel di Jakarta Barat

    • menyita 333 cartridge vape berisi cairan narkoba

    • mengembangkan kasus dan menangkap tiga tersangka lain (RP, MR, dan N)

    • menemukan 5.095 cartridge tambahan dalam koper

     

    “Dalam koper terdapat 5.095 catrtidge rokok elektrik yang berisi cairan bening narkotika golongan II jenis etomidate,” ujar Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok AKBP Aris Wibowo dikutip dari artikel di laman Detik dengan judul Polres Tanjung Priok Sita 5 Ribu Vape Isi Narkoba dari Jaringan Internasional.

     

    Total ribuan cartridge tersebut menegaskan bahwa peredaran bukan sekadar konsumsi pribadi, melainkan bagian dari jaringan distribusi skala besar.

     


     

    Pengungkapan Vape Berisi Narkoba Likuid di 2026

    Kasus di Tanjung Priok bukan satu-satunya. Sepanjang 2026, aparat penegak hukum di berbagai daerah menemukan pola serupa: narkoba cair disamarkan sebagai isi ulang vape.

    Modusnya sama tampak seperti produk sehari-hari, tetapi sebenarnya siap diedarkan sebagai narkotika.

     

    Beberapa pengungkapan lain di antaranya:

    Jakarta Barat (Polda Metro Jaya)

    • dua perempuan ditangkap di apartemen
    • disita 82 cartridge vape berisi etomidate siap edar

     

    Medan, Sumatera Utara

    • polisi membongkar lokasi produksi atau “pabrik” vape berisi narkoba
    • ribuan cartridge likuid siap edar disita
    • diamankan bahan baku serta alat produksi
    • sejumlah tersangka ditangkap

     

    Fakta ini menunjukkan jaringan tidak lagi sebatas mengimpor atau mengedarkan, tetapi sudah berani memproduksi langsung di dalam negeri secara terorganisir.

     

    Menyasar Anak-anak Muda

    Vape selama ini identik dengan gaya hidup modern. Desainnya trendi, aromanya beragam, dan banyak digunakan remaja maupun mahasiswa.

     

    Celakanya, citra kekinian ini justru dimanfaatkan sindikat narkoba. Liquid narkotika disamarkan dalam kemasan vape agar:

    ·       tidak mencurigakan saat dibawa

    ·       mudah digunakan tanpa alat tambahan

    ·       terlihat “aman” bagi pengguna pemula

     

    Dari sejumlah pengungkapan, pelaku mengaku sengaja membidik anak-anak muda karena dinilai:

    ·       lebih mengikuti tren

    ·       mudah penasaran mencoba hal baru

    ·       belum sepenuhnya memahami risiko hukum dan kesehatan

     

    Artinya, vape dijadikan pintu masuk baru untuk menjebak generasi muda dalam penyalahgunaan narkoba.

     

    Dampak Mengonsumsi Vape Berisi Narkoba Likuid

    Risikonya bukan hanya pelanggaran hukum, tetapi juga ancaman serius bagi kesehatan.

    Dampak kesehatan

    ·       gangguan kesadaran

    ·       gangguan pernapasan

    ·       overdosis hingga kematian

    Dampak hukum

    ·       kepemilikan atau penggunaan narkotika dapat dipidana penjara

    ·       ancaman hukuman berat sesuai UU Narkotika

     

    Yang lebih berbahaya, pengguna bisa saja tidak sadar bahwa cairan yang dihisap mengandung zat terlarang.



    Data Pusiknas: Kasus Narkoba Naik

    Ancaman narkoba secara nasional juga menunjukkan tren peningkatan. Pusiknas Bareskrim Polri mencatat, sejak Januari hingga 10 Februari 2026, Polri menindak 5.783 kasus narkoba di seluruh Indonesia.

     

    Lima Polda dengan penindakan tertinggi:

    1. Metro Jaya: 874 kasus
    2. Sumatera Utara: 777 kasus
    3. Jawa Timur: 591 kasus
    4. Riau: 327 kasus
    5. Sulawesi Selatan: 291 kasus

     

    Secara keseluruhan, angka ini naik 6,8% dibanding periode sama tahun 2025.

     

    Bentuk Narkoba ‘Tak Lagi Mencurigakan’

    Kenaikan kasus tersebut menunjukkan jaringan peredaran terus beradaptasi.

    Jika dulu narkoba identik dengan paket mencurigakan, kini bentuknya menyaru sebagai benda sehari-hari. Vape hanyalah salah satu contohnya.

     

    Akibatnya:

    • peredaran makin sulit dikenali

    • pengguna pemula makin mudah terpapar

    • pengawasan keluarga menjadi lebih menantang

     

    Pergeseran inilah yang membuat ancaman narkoba terasa semakin dekat dengan kehidupan masyarakat.

     


     

    Tips Kenali Ciri-ciri Vape Berisi Narkoba

    Agar tidak terjebak, masyarakat perlu lebih jeli sebelum menggunakan produk vape.

    Beberapa tanda yang patut diwaspadai:

    ·       dijual tanpa merek atau kemasan resmi

    ·       harga tidak wajar (terlalu murah atau terlalu mahal)

    ·       dibeli dari perorangan, bukan toko tepercaya

    ·       cairan berwarna/berbau aneh

    ·       tidak mencantumkan komposisi bahan

    ·       efek setelah digunakan terasa tidak biasa (pusing berat, mual, halusinasi, jantung berdebar)

    ·       ditawarkan secara sembunyi-sembunyi

     

    Jika menemukan ciri tersebut, sebaiknya jangan digunakan dan segera laporkan ke aparat.

     

    Vape mungkin terlihat sederhana. Namun di tangan jaringan narkoba, perangkat kecil itu bisa menjadi alat penyebar racun yang mengancam masa depan generasi muda.

     

    Kewaspadaan masyarakat adalah benteng pertama. Kenali produk yang digunakan, jangan mudah mencoba barang tanpa asal-usul jelas, dan segera laporkan jika menemukan dugaan peredaran mencurigakan.

     

    Melindungi anak-anak muda dari narkoba bukan hanya tugas aparat, tetapi tanggung jawab bersama.

     

    Tentang Pusiknas

    Berdasarkan Undang Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia Pasal 15 ayat (1) huruf j, Polri berwenang menyelenggarakan Pusat Informasi Kriminal (Pusiknas). 

     

    Pusiknas berada di bawah Bareskrim Polri, dan berlandaskan pada Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pencabutan Peraturan Kepala Kepolisian Nomor 15 Tahun 2010 mengenai Penyelenggaraan Pusat Informasi Kriminal Nasional di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia.

     

    Pusiknas Bareskrim Polri memiliki sistem Piknas, yang berfungsi mendukung kinerja Polri di bidang pengelolaan informasi kriminal berbasis teknologi informasi dan komunikasi, serta menyediakan  pelayanan data kriminal baik internal dan eksternal Polri.

     

    Seluruh kegiatan Pusiknas diarahkan untuk mendukung terwujudnya Polri yang PRESISI: Prediktif, Responsibilitas, Transparansi Berkeadilan.

    --- Pusiknas Bareskrim Polri, Valid dan Tepercaya ---


    Komentar
    Additional JS