Yusril: Anggota Brimob Aniaya Anak di Maluku Wajib Diproses Etik dan Pidana - Merdeka
Yusril: Anggota Brimob Aniaya Anak di Maluku Wajib Diproses Etik dan Pidana
Kasus Brimob aniaya anak di Tual, Maluku, mendapat sorotan Menko Hukum Yusril Ihza Mahendra yang menegaskan tidak ada aparat kebal hukum dan harus diadili.

Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menegaskan bahwa Bripda MS, anggota Brimob yang diduga menganiaya anak hingga tewas di Tual, Maluku, harus menjalani sidang etik dan diadili di pengadilan pidana. Pernyataan ini disampaikan Yusril di Jakarta pada Minggu (22/2), menanggapi insiden tragis tersebut.
Yusril menyampaikan keprihatinan mendalam atas wafatnya korban, AT (14), seorang siswa madrasah tsanawiyah. Ia sangat menyesalkan kejadian yang merenggut nyawa anak tersebut, menekankan bahwa tidak ada orang yang kebal hukum di negara ini.
Insiden penganiayaan ini terjadi pada Kamis (19/2) dini hari di Tual, Maluku, saat patroli Brimob melakukan kegiatan cipta kondisi. Bripda MS kini telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Tual.
Desakan Proses Hukum dan Etik
Yusril Ihza Mahendra, yang juga anggota Komite Reformasi Polri, secara pribadi dan sebagai Menko Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan menyatakan duka cita mendalam atas wafatnya AT. Ia menegaskan tindakan Bripda MS telah melampaui batas perikemanusiaan.
Menurut Yusril, aparat penegak hukum wajib memberi perlindungan kepada setiap jiwa, termasuk terduga pelaku kejahatan maupun korban kejahatan. Apabila ada oknum polisi menganiaya seseorang, apalagi anak yang tidak diduga melakukan kesalahan, tindakan itu sungguh di luar perikemanusiaan.
Yusril mengapresiasi reaksi cepat Polda Maluku dan Mabes Polri dalam menangani kasus ini. Permohonan maaf Mabes Polri atas kejadian buruk ini menunjukkan perubahan sikap ke arah yang lebih rendah hati.
Kronologi Tragis di Tual
Peristiwa tragis ini bermula pada Kamis (19/2) dini hari ketika patroli Brimob melaksanakan kegiatan cipta kondisi di Kota Tual dan Kabupaten Maluku Tenggara. Patroli bergeser ke Desa Fiditan, Kota Tual, setelah menerima laporan dugaan pemukulan.
Di lokasi, Bripda MS bersama aparat lainnya turun dari kendaraan untuk melakukan pengamanan. Dua sepeda motor melaju dengan kecepatan tinggi dari arah Ngadi menuju Tete Pancing.
Bripda MS disebut mengayunkan helm taktikal sebagai isyarat, namun helm tersebut mengenai pelipis kanan AT (14) hingga korban terjatuh. Korban kemudian dilarikan ke RSUD Karel Sadsuitubun Langgur untuk perawatan medis.
Sayangnya, pada pukul 13.00 WIT, korban dinyatakan meninggal dunia setelah insiden tersebut. Kejadian ini memicu keprihatinan luas dan desakan untuk penegakan hukum yang adil.
Tindakan Cepat Aparat dan Reformasi Polri
Polres Tual telah mengambil tindakan cepat dengan menahan Bripda MS dan menetapkannya sebagai tersangka. Kapolres Tual AKBP Whansi Des Asmoro mengonfirmasi bahwa proses penyelidikan telah naik ke tahap penyidikan.
Bripda MS dijerat dengan Pasal 76C juncto Pasal 80 ayat (3) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara. Selain itu, ia juga dikenakan Pasal 466 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Nasional.
Pasal 466 KUHP Nasional terkait penganiayaan yang mengakibatkan kematian, dengan ancaman maksimal tujuh tahun penjara. Kasus ini menjadi sorotan dalam upaya reformasi kepolisian.
Komite Percepatan Reformasi Polri terus membahas perbaikan citra kepolisian, mencakup pola rekrutmen, pendidikan, disiplin, dan pengawasan. Komite ini sedang memfinalisasi laporan akhir pokok-pokok pikiran reformasi Polri untuk disampaikan kepada Presiden.
Sumber: AntaraNews