0
News
    Home Berita Featured Spesial Toraja

    Aiptu N Dipecat, Terlibat Perantara Setoran Bandar ke Eks Kasat Narkoba Toraja Utara - Tribunnews

    12 min read

     

    Aiptu N Dipecat, Terlibat Perantara Setoran Bandar ke Eks Kasat Narkoba Toraja Utara

    Eks Kasat Narkoba Polres Toraja Utara, AKP Arifandi Efendi, dan bawahannya, Aiptu N alias Nasrul, dipecat tidak dengan hormat.

    Aiptu N Dipecat, Terlibat Perantara Setoran Bandar ke Eks Kasat Narkoba Toraja Utara
    Ringkasan Berita:
    • Eks Kasat Narkoba Polres Toraja Utara, Sulsel AKP Arifandi Efendi, dan bawahannya, Aiptu N, dipecat tidak dengan hormat (PTDH) setelah sidang komisi etik di Mapolda Sulsel
    • Keduanya terseret dugaan setoran bandar narkoba senilai Rp10 juta per pekan. 
    • Aiptu N berperan sebagai perantara setoran ke eks Kasat. Kasus masih didalami Polda Sulsel.

    TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Eks Kanit II Resnarkoba Polres Toraja Utara, Aiptu N juga dipecat tidak dengan hormat (PTDH).

    Ia dipecat dalam sidang komisi etik di Ruang Sidang lantai 4 Gedung Mapolda Sulsel, Jl Perintis Kemerdekaan, Kecamatan Biringkanaya, Kota Makassar, Sulawesi Selatan, Selasa (10/3/2026) sore.

    Sidang etik itu, dipimpin Kabid Propam Polda Sulsel Kombes Pol Zulham Effendy didampingi wakil ketua sidang AKBP H Ridwan dan Anggota Komisi Kompol Kusranto.

    Aiptu N hadir dalam sidang komisi etik kepolisian itu.

    Ia mengenakan seragam dinas lengkap dengan emblem Reserse di bahu kanannya.

    Saat putusan sanksi akan dibacakan, Aiptu N diminta berdiri dan mengenakan pet oleh ketua sidang.

    "Memutuskan; 1. Sanksi etika berupa perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela," ujar Zulham Effendy.

    "2. Sanksi administratif berupa; a penempatan tempat khusus selama 30 hari, b pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH)," lanjutnya.

    Pada kesempatan itu, Zulham menanyakan ke Aiptu N apakah menerima putusan ataukah ingin mengajukan banding.

    Aiptu N pun menjawab akan mengajukan banding atas putusan sanksi terhadap dirinya.

    "Banding," ucap Aiptu N.

    Aiptu N diketahui terseret dalam pusaran kasus dugaan setoran bandar yang mengalir ke eks Kasat Reserse Narkoba Polres Toraja Utara, AKP Arifan Efendi.

    Dalam persidangan, Arifan Efendi disebut menerima setoran Rp10 juta per pekan dari bandar narkoba berinisial OL dan AD. 

    Setoran itu, disebut tiba ke AKP AE lewat perantara Aiptu N selaku bawahannya.

    AKP Arifan Efendi sendiri, juga telah dipecat tidak dengan hormat sebagai Anggota Polri di ruang sidang yang sama.

    "Menjatuhkan sanksi; satu, sanksi etika berupa perilaku dinyatakan perbuatan tercela," kata Kombes Pol Zulham Effendy.

    "Dua, sanksi administratif berupa; A Penempatan di Tempat Khusus (Patsus) selama 30 hari. B Diberhentikan tidak dengan hormat atau PTDH sebagai anggota Polri," lanjutnya.

    Pada kesempatan itu, Zulham menanyakan ke AKP Arifan Efendi ihwal sanksi yang diterapkan.

    "Apakah menerima atau banding?," tanya Zulham.

    "Siap, ijin yang mulia, saya banding yang mulia," jawab Arifan Efendi dengan nada pelan.

    "Silakan, paling lama tiga hari setelah sidang ini. Silahkan ajukan banding," sahut Zulham kembali.

    Dalam sidang sebelumnya, Kombes Pol Zulham Effendy terdengar mencecar AKP Arifandi dengan sejumlah pertanyaan.

    Salah satunya terkait uang setoran Rp10 juta per pekan dari dua terduga bandar berinisial AD dan OL.

    "OL tidak kamu tangkap, AD tidak kamu tangkap karena ada perjanjian kamu Rp10 juta per Minggu," ucap Kombes Pol Zulham mencecar Arifandi.

    Dugaan setoran itu diperkuat atas pengakuan anggota Satresnarkoba berinisial N yang turut dihadirkan dalam persidangan.

    "Hak kamu untuk tidak mengakui. Hak kamu juga untuk tidak mengiyakan apa yang disampaikan N," ujar Zulham.

    "Itu hak kamu, kamu mau ngomong apapun terserah, itu hak kamu. Yang pasti ada keyakinan kita di sidang komisi etik ini untuk memutuskan apa yang seharusnya diputuskan," lanjutnya 

    Dalam sidang itu, Kombes Zulham tak percaya atas alibi AKP Arifandi yang mengaku meminjam uang ke N.

    "Kami korbankan anggota mu, bagaimana logikanya seorang perwira kasat pinjam uang ke anggota," sebutnya

    Kapolda Sulsel Ungkap Ada Upaya Penghilangan Barang Bukti

    Dalam kasus itu, Kapolda Sulsel Irjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro mengatakan, ada upaya penghilang barang bukti.

    Upaya penghilangan barang bukti itu kaya Djuhandhani, patut diduga merupakan pelanggaran etika.

    Hal itu dibeberkan Irjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro saat sesi doorstop di Mapolda Sulsel, Jl Perintis Kemerdekaan Kecamatan Biringkanaya, Kota Makassar, Sulawesi Selatan, Kamis (26/2/2026).

    "Yang jelas secara pembuktian kita belum bisa secara pasti membuktikan," kata Irjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro didampingi Kabid Propam Kombes Pol Zulham Effendy, Dirkrimum Kombes Pol Setiadi Sulaksono dan Kabid Humas Kombes Pol Didik Supranoto.

    "Namun dari petunjuk-petunjuk yang ada, yang bersangkutan dengan upaya menghilangkan barang bukti dan lain sebagainya, patut diduga melakukan pelanggaran tentang etika," lanjutnya.

    Selain dugaan pelanggaran etika, penyidik Polda Sulsel kata Djuhandhani, juga mendalami adanya kemungkinan pelanggaran pidana.

    "Untuk proses pidana akan terus mendalami yang bersangkutan. Saat ini yang bersangkutan masih dalam penahanan oleh Bid Propam Polda Sulsel," jelasnya.

    Pada kesempatan itu, Djuhandhani juga menegaskan bahwa kabar AKP Arifandi Efendi dilepas tidaklah benar.

    Melainkan, kata dia, itu merupakan kelanjutan penanganan dari dua proses penahanan berbeda.

    Ada pun surat yang beredar lanjut Djuhandhani, adalah proses kelengkapan administrasi.

    "Jadi pada proses pertama pemeriksaan, oleh Paminal kita memiliki kewenangan menahan lima hari," ungkap Djuhandhani 

    "Setelah selesai lima hari, kita mendapatkan bukti terkait sebuah kejadian ataupun pelanggaran kode etik. Diperpanjang pemeriksaan Wabprof atau etika," sebutnya.

    Potongan Surat Kapolda 

    Beredar potongan Surat Perintah Kapolda Sulsel terkait penahanan Kasat Narkoba Polres Toraja Utara, AKP Arifandi Efendi.

    Poin pertama dalam potongan surat itu, memerintahkan untuk melepaskan pengamanan terhadap Arifandi Efendi SH yang menjabat Ps Kasat Resnarkoba Polres Toraja Utara.

    Poin keduanya, tertulis bahwa terduga pelanggar telah selesai melaksanakan pengamanan di ruang penjagaan Subbid Provos Polda Sulsel sejak tanggal 18 sampai dengan 23 Februari 2026, selanjutnya terduga pelanggar dihadapkan ke kesatuannya.

    Kabid Propam Polda Sulsel Kombes Pol Zulham Effendy yang dikonfirmasi membenarkan adanya surat itu.

    Namun kata Zulfan, surat tersebut tidak bertujuan untuk membebaskan AKP Arifandi Efendi dari penahanan dalam pemeriksaan.

    Melainkan, AKP Arifandi Efendi akan dipindahkan ke penahanan selanjutnya.

    "Bukan dilepaskan, itu Patsusnya Paminal," kata Kombes Pol Zulham Effendy dikonfirmasi tribun, Senin (23/2/2026) malam.

    "Patsus awal itukan kita dua hari tambah tiga hari, (jadi) lima hari, dari hari Rabu. Kalau ada kode etiknya kita lanjut ke Patsusnya kode etik, jadi maksimal 30 hari," lanjutnya.

    Zulham pun menegaskan, status AKP Arifandi Efendi hingga kini masih dalam penahanan lantaran kasus terus didalami.

    "Masih, masih ditahan," tegas perwira tiga melati lulusan Akpol 2000 ini.

    Terkait jadwal sidang, kata Zulham, jajarannya mengaku masih dalam proses penyusunan.

    "Jadwalnya (sidang) kita lagi susun karena kan dari Paminal ke Waprof, yang berhak menyidangkan kan profesi kode etik," sebutnya 

    Saat ditanya terkait apakah ada barang bukti uang yang disebut disetor oleh pelaku narkoba, Zulham belum bersedia merinci.

    Namun, ia berjanji akan memaparkannya secara terang saat penyelidikan telah rampung.

     "Soal itu, nanti aja lihat fakta, tidak mau saya terlalu panjang memberi keterangan karena masih dalam proses pemeriksaan," jelasnya

    Diberitakan sebelumnya, Kasat Narkoba Polres Toraja Utara AKP Arifan Efendi dan anggotanya berinisial N, kini ditahan di Polda Sulsel, Jl Perintis Kemerdekaan, Kecamatan Biringkanaya, Kota Makassar, Sulawesi Selatan.

    Keduanya ditahan di tempat penahanan khusus (Patsus) Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Sulsel.

    "Kasat narkoba Torut sudah kita patsus dari beberapa hari lalu," kata Kabid Propam Polda Sulsel Kombes Pol Zulham Effendy dikonfirmasi tribun, Minggu (22/2/2026) malam.

    Dalam kasus dugaan suap oleh tersangka narkoba inisial AT alias oleh dengan barang bukti 100 gram sabu.

    "Sementara 2 oknum yang terkait dengan itu (yang diperiksa)," jelas perwira tiga melati lulusan Akpol 2000 ini.

    Informasi penangkapan Kasat Narkoba dan KBO Narkoba Polres Toraja Utara itu mencuat setelah pengungkapan kasus narkoba oleh Polres Tana Toraja sebelumnya.

    Dalam pengungkapan itu, Satnarkoba Polres Toraja Utara mengamankan seorang pria berinisial ET alias O dengan barang bukti sabu seberat 100 gram. (*)

     

     


    Komentar
    Additional JS