Baleg DPR Tindak Lanjut MK yang Minta Ubah UU soal Uang Pensiun Eks Pejabat - Detik
Baleg DPR Tindak Lanjut MK yang Minta Ubah UU soal Uang Pensiun Eks Pejabat
Wakil Ketua Baleg DPR sekaligus anggota Komisi XI DPR, Martin Manurung, menanggapi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan sebagian gugatan terhadap UU Nomor 12 Tahun 1980 terkait uang pensiun bagi para mantan pejabat negara. Martin mengatakan pihaknya akan menindaklanjuti putusan tersebut.
"Sekilas kalau saya baca di berita, pada intinya MK memandang bahwa perlu dilakukan formulasi ulang sesuai perkembangan sesuai dengan kondisi terkini terhadap UU Nomor 12/1980," kata Martin kepada wartawan, Senin (16/3/2026).
"Karena sudah ada putusan MK terkait UU Nomor 12/1980, maka sesuai Pasal 23 ayat 2 pada UU Nomor 15/2019 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, UU Nomor 12/1980 masuk ke dalam daftar Kumulatif Terbuka sehingga dapat direvisi di luar Prolegnas," sambungnya.
Meski begitu, Martin mengatakan DPR masih akan berkoordinasi dengan pemerintah terkait langkah revisi aturan tersebut. Terlebih, menurut dia, MK memberikan tenggat waktu selama dua tahun untuk melakukan penyesuaian regulasi.
"Akan tetapi, karena MK memberikan jangka waktu selama 2 tahun, tentu DPR akan berkoordinasi dengan pemerintah terkait revisi UU Nomor 12/1980 tersebut," tuturnya.
Sebelumnya, MK mengabulkan sebagian gugatan terkait uang pensiun bagi para mantan pejabat negara. MK memerintahkan pembentuk undang-undang mengubah Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1980 tentang Hak Keuangan/Administratif Pimpinan dan Anggota Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara Serta Bekas Pimpinan Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara dan Bekas Anggota Lembaga Tinggi Negara.
Putusan nomor perkara 191/PUU-XXIII/2025 yang diajukan Ahmad Sadzali dkk tersebut dibacakan dalam sidang di gedung MK, Jakarta Pusat, dan disiarkan langsung di kanal YouTube MK, Senin (16/3/2026). Dalam gugatannya, pemohon menggugat Pasal 12 ayat (1) dan (2) serta Pasal 16 ayat (1) a, Pasal 17 ayat (1), Pasal 18 ayat (1) a, serta Pasal 19 ayat (1) dan (2) UU 12/1980.
Dalam putusannya, MK menyebutkan isi UU 12/1980 sudah tidak sesuai dengan kondisi terkini. MK menyatakan UU 12/1980 telah kehilangan relevansi untuk dipertahankan.
"Oleh karena itu, UU 12/1980 harus dinyatakan bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat," ujar MK.
MK mengatakan pembentuk UU harus membentuk UU baru untuk mengatur persoalan pensiun tersebut. MK memberi batas waktu 2 tahun bagi pembentuk UU.
(amw/dwr)