Ringkasan Berita:

  • Mahkamah Konstitusi mengabulkan sebagian uji materi UU Nomor 12 Tahun 1980 terkait pensiun anggota DPR.
  • Permohonan lain dengan pokok serupa dinyatakan tidak dapat diterima karena dinilai kehilangan objek perkara.
  • Salah satu pemohon, Syamsul Jahidin, menilai putusan tersebut tetap menjadi kemenangan bagi rakyat.

 

TRIBUNNEWS.COM - Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan sebagian mengabulkan uji materi Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1980 tentang Hak Keuangan/Administratif Pimpinan dan Anggota Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara, termasuk terkait pengaturan pensiun anggota DPR.

Putusan tersebut dibacakan dalam sidang perkara Nomor 191/PUU-XXIII/2025 pada Senin (16/3/2026).

Dalam putusan itu, MK menyatakan UU 12/1980 sudah tidak relevan lagi untuk dipertahankan dalam bentuk yang sekarang.

Mahkamah memerintahkan pembentuk undang-undang, yakni DPR dan pemerintah, untuk menyusun regulasi baru paling lama dua tahun sejak putusan dibacakan.

“Menurut Mahkamah, penting dibentuk undang-undang baru yang dapat mengakomodir kebutuhan pengaturan hak keuangan/administratif pimpinan atau anggota lembaga negara,” kata Hakim Konstitusi Saldi Isra dalam sidang pada Senin (16/3/2026).

Selama masa dua tahun tersebut, UU 12/1980 masih tetap berlaku.

Namun apabila dalam jangka waktu itu tidak ada undang-undang baru yang dibentuk, maka undang-undang tersebut dinyatakan tidak berlaku.

Permohonan dalam perkara Nomor 191 diajukan oleh dosen Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia, Ahmad Sadzali dan Anang Zubaidy, bersama sejumlah mahasiswa yaitu Muhammad Farhan Kamase, Alvin Dain, Zidan Patra Yudistira, Rayhan Madani, dan Muhammad Fajar Rizki.

Mereka menilai kebijakan pensiun anggota DPR tidak sejalan dengan rasa keadilan publik dan berpotensi membebani keuangan negara.

Di sisi lain, MK juga memutus perkara serupa dalam Nomor 176 yang diajukan oleh pemohon lain, termasuk Syamsul Jahidin.

Baca juga: Uang Pensiun DPR Dinyatakan Inkonstitusional Bersyarat, MK Perintahkan Buat UU Baru

Permohonan tersebut dinyatakan tidak dapat diterima karena dinilai kehilangan objek perkara setelah substansi yang sama telah diputus dalam perkara 191.

Menanggapi hal itu, Syamsul Jahidin menjelaskan bahwa pokok permohonan dalam perkara yang diajukan memiliki substansi yang sama dengan perkara yang telah dikabulkan MK.

“Nah, tadi kan ada putusan 191 dan pokok permohonannya sama, jadwalnya juga sama, dan selebihnya juga sama. Jadi dikabulkan sebagian dengan amar kurang lebih dua tahun pembentuk undang-undang diberikan waktu dua tahun untuk merevisi,” kata Syamsul.

Ia menjelaskan, permohonan dalam perkara 176 dinyatakan tidak dapat diterima karena Mahkamah sudah lebih dulu mengabulkan permohonan dengan substansi yang sama dalam perkara lain.

“Untuk permohonan 176, karena di 191 sudah dikabulkan dan dinyatakan inkonstitusional bersyarat, maka dianggap kehilangan objek. Jadi tidak dapat diterima karena pokok yang sama sudah diputus,” ujarnya.

Meski demikian, Syamsul menilai putusan MK tersebut tetap merupakan kemenangan bagi masyarakat luas, bukan hanya bagi para pemohon yang mengajukan gugatan.

“Ini bukan hanya kemenangan bagi para pemohon perkara 191 dan 176, bukan kemenangan bagi beberapa pihak, tapi ini kemenangan seluruh rakyat Indonesia. Bahwa keadilan masih ada di Mahkamah Konstitusi,” kata dia.

Menurutnya, putusan tersebut menunjukkan bahwa upaya masyarakat untuk menguji undang-undang melalui jalur konstitusional masih dapat membuahkan hasil.

“Pensiun seumur hidup anggota DPR hilang itu yang kita harapkan. Bahwa keadilan itu masih bisa kita raih selama kita masih berusaha untuk memperjuangkannya,” ujarnya.

Catatan MK

Dalam pertimbangannya, MK juga memberikan sejumlah catatan kepada pembentuk undang-undang. 

Di antaranya agar pengaturan hak keuangan pejabat negara mempertimbangkan karakter lembaga negara, prinsip independensi, proporsionalitas yang berkeadilan, kondisi sosial ekonomi masyarakat, serta membuka ruang partisipasi publik yang bermakna.

Selain itu, MK juga menilai perlu dipertimbangkan kembali model pemberian hak pasca-jabatan, termasuk kemungkinan mengganti sistem pensiun seumur hidup dengan skema lain seperti uang kehormatan yang diberikan sekali setelah masa jabatan berakhir.

Dalam putusannya, MK meminta DPR memerhatikan sejumlah pertimbangan untuk membuat aturan baru pengganti UU 12/1980.

Berikut lima poin pertimbangannya:

1. Substansi atau materi undang-undang ihwal hak keuangan/administratif disusun sesuai dengan karakter lembaga negara, yaitu berdasarkan hasil pemilihan umum (elected officials) dan berdasarkan hasil seleksi yang berbasis pada kompetensi (selected officials), serta terbuka kemungkinan pembentuk undang-undang memperluas dengan memasukkan pejabat negara yang pengisiannya berdasarkan penunjukan/pengangkatan (appointed officials), antara lain seperti jabatan menteri negara.

2. Pengaturan harus mempertimbangkan prinsip independensi lembaga negara yaitu bahwa pejabat yang menjalankan fungsi strategis negara harus terlindung dari tekanan yang dapat memengaruhi integritas dan objektivitasnya.

3. Pengaturan besaran dan mekanismenya harus tetap mempertimbangkan prinsip proporsionalitas yang berkeadilan dan akuntabilitas serta memerhatikan kondisi sosial ekonomi masyarakat Indonesia.

4. Pengaturan perlu mempertimbangkan perihal keberadaan hak pensiun, apakah akan terus dipertahankan atau mencari model lain berupa "uang kehormatan yang cukup dilakukan sekali saja setelah masa jabatan berakhir. Dalam kontek ini, lamanya masa jabatan, termasuk periode masa jabatan bagi elected officials selected officials, dan appointed officials menjadi faktor dalam penentuannya.

5. Pembentukan undang-undang harus melibatkan kalangan yang concern terhadap keuangan negara dan/atau termasuk kelompok masyarakat sesuai dengan asas partisipasi publik yang bermakna (meaningful public participation).

(*)