0
News
    Home Berita BPJS Ketenagakerjaan Featured JHT BPJS Ketenagakerjaan Spesial Tips & Tricks

    Cara Mencairkan Saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan 10 dan 30 Persen, Tak Perlu Resign - Tribunnews

    5 min read

     

    Cara Mencairkan Saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan 10 dan 30 Persen, Tak Perlu Resign

    Peserta BPJS Ketenagakerjaan bisa mencairkan saldo Jaminan Hari Tua (JHT) sebesar 10 dan 30 persen tanpa perlu mengundurkan diri.

    TRIBUNNEWSBOGOR.COM — Peserta BPJS Ketenagakerjaan bisa mencairkan saldo Jaminan Hari Tua (JHT) sebesar 10 dan 30 persen tanpa perlu mengundurkan diri dari pekerjaan atau resign.

    JHT sendiri adalah salah satu jaminan sosial yang berhak diterima oleh semua peserta BPJS Ketenagakerjaan, baik penerima upah (PU) maupun bukan penerima upah (BPU).

    Sebagian saldo JHT 10 dan 30 persen bisa dicairkan dengan syarat dan ketentuan serta dokumen yang perlu disiapkan. 

    Cara mencairkan saldo JHT pun mudah dilakukan, bisa secara daring melalui ponsel masing-masing tanpa perlu repot-repot datang ke kantor BPJS Ketenagakerjaan.

    Syarat mencairkan saldo JHT Dilansir dari laman BPJS Ketenagakerjaan (6/1/2026), pencairan saldo JHT perlu memerhatikan sejumlah persyaratan dan ketentuan yang telah ditetapkan.

    Berikut ini syarat dan ketentuan pencairan saldo JHT

    Syarat mencairkan saldo JHT 10 persen 

    Telah menjadi peserta minimal 10 tahun

    Hanya boleh mengajukan klaim sebanyak satu kali

    Berpotensi terkena pajak progresif untuk pengajuan klaim berikutnya jika jarak pengajuannya lebih dari dua tahun 

    Dicairkan untuk keperluan lain.

    Syarat mencairkan saldo JHT 30 persen 

    Telah menjadi peserta minimal 10 tahun 

    Hanya boleh mengajukan klaim sebanyak satu kali

    Berpotensi terkena pajak progresif untuk pengajuan klaim berikutnya jika jarak pengajuannya lebih dari dua tahun 

    Dicairkan untuk kepemilikan rumah. 

    Dokumen pencairan saldo JHT Peserta BPJS Ketenagakerjaan juga perlu menyiapkan sejumlah dokumen atau berkas untuk mencairkan saldo JHT, sebagai berikut:

    Sumber: Kompas.com


    Komentar
    Additional JS