Disnakertrans Peringatkan Perusahaan di Jateng Wajib Bayarkan THR Maksimal H-7 Lebaran - Republika
Disnakertrans Peringatkan Perusahaan di Jateng Wajib Bayarkan THR Maksimal H-7 Lebaran
REPUBLIKA.CO.ID, SEMARANG -- Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Provinsi Jawa Tengah (Jateng) mengingatkan perusahaan-perusahaan di Jateng agar membayarkan hak tunjangan hari raya (THR) pekerja maksimal H-7 sebelum Idul Fitri. Dia mengatakan, pihaknya, bersama dinas ketenagakerjaan di kabupaten/kota, telah melakukan sosialisasi agar perusahaan dapat mematuhi kewajibannya terkait THR.
Aziz mengungkapkan, kewajiban pemberian THR oleh perusahaan kepada pekerja diatur dalam Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan dan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 tentang THR Keagamaan. "Haknya bagi pekerja terkait pembayaran THR ini selambat-lambatnya dalam ketentuan itu adalah H-7 sebelum Lebaran," ujar Aziz saat memberikan keterangan pers di kantornya di Kota Semarang, Senin (2/3/2026).
Dia menerangkan, dalam kasus perusahaan tak memenuhi kewajibannya membayarkan THR kepada karyawannya, Disnakertrans Jateng dapat memberikan sanksi administratif. "Sanksi administratif ini bisa lisan, bisa tertulis. Contoh yang tertulis adalah nota pemeriksaan. Terus ada juga sanksi yang lainnya," katanya.
Menurut Aziz, saat ini perusahaan yang terdata di Disnakertrans Jateng dan wajib membayarkan THR kepada karyawannya berjumlah 263.758 perusahaan. Sementara total pekerjanya mencapai lebih dari 2,4 juta orang.
Halaman 2 / 2
Saat ini Disnakertrans Jateng juga telah membuka posko konsultasi dan aduan terkait THR. Posko tersebut bakal beroperasi pada 2-31 Maret 2026.
Aziz mengatakan, selain di Kantor Disnakertrans Jateng, posko konsultasi dan pengaduan soal THR juga dibuka di enam kantor Satuan Pengawas Ketenagakerjaan di Jateng, yakni di Surakarta, Magelang, Pati, Banyumas, Pekalongan, dan Semarang. Seluruh posko tersebut beroperasi Senin-Jumat pukul 07:30-14:30 WIB.
Disnakertrans Jateng juga menerima aduan melalui surat dan situs website resminya. Selain itu, mereka turut menyediakan nomor telepon untuk pekerja yang hendak mengadukan isu terkait THR. Nomornya yakni 0819 1952 4945.
Aziz mengungkapkan, tahun lalu Disnakertrans Jateng menerima lebih dari 100 aduan terkait pembayaran THR pekerja. Bentuk kasusnya antara lain THR tak dibayarkan dan pembayaran THR dengan cara dicicil.
Menurut Aziz, sebagian besar laporan yang masuk akhirnya dapat diselesaikan. "Tapi ada beberapa yang belum selesai, misalnya seperti Sritex. Sritex itu belum selesai kewajibannya, karena pemberian THR menunggu penjualan atau lelang dari budel pailitnya," ujarnya.
Menurut Aziz, terdapat sekitar lima perusahaan di Jateng yang menghadapi persoalan pembayaran THR seperti Sritex tahun lalu. Sementara itu Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Jateng, Frans Kongi, memastikan perusahaan yang tergabung dalam Apindo akan menunaikan kewajiban pembayaran THR kepada pekerja sesuai peraturan.
Frans mengatakan, secara peraturan, perusahaan memang harus membayarkan THR kepada para pegawai maksimal sepekan sebelum Lebaran. Namun di lapangan, terkadang ada perjanjian kerja bersama yang dijalin perusahaam dengan para pekerja atau serikat pekerja.
"Dalam perjanjian kerja bersama itu, bisa saja perusahaan sudah memberikan THR dua minggu sebelum Lebaran," kata Frans ketika diwawancara Republika.
Dia menjamin, seluruh perusahaan yang tergabung dalam Apindo Jateng siap membayarkan THR kepada para pekerja pada Lebaran tahun ini. "Sampai sekarang tidak ada berita masuk ke saya ada perusahaan yang terpaksa menunda tidak bisa membayar THR," ujarnya.