0
News
    Home Berita DPR Featured Kasus Prabowo Subianto Spesial

    DPR: Penyiraman Air Keras ke Andrie Yunus Bentuk Perlawanan Terhadap Komitmen Prabowo - Merdeka

    3 min read

     

    DPR: Penyiraman Air Keras ke Andrie Yunus Bentuk Perlawanan Terhadap Komitmen Prabowo

    Komisi III DPR menilai penyiraman air keras terhadap aktivis Andrie Yunus sebagai bentuk perlawanan terhadap komitmen perlindungan HAM pemerintah.

    DPR: Penyiraman Air Keras ke Andrie Yunus Bentuk Perlawanan Terhadap Komitmen Prabowo

    Komisi III DPR RI menanggapi insiden penyiraman air keras terhadap aktivis Andrie Yunus. DPR menilai peristiwa tersebut berkaitan dengan komitmen pemerintah dalam memperkuat perlindungan dan pemajuan hak asasi manusia (HAM).

    Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menyampaikan bahwa tindakan kekerasan terhadap Andrie Yunus merupakan bentuk perlawanan terhadap upaya pemerintah dalam memperkuat perlindungan HAM.

    “Penyiraman air keras terhadap Sdr. Andrie Yunus merupakan bentuk resistensi atau perlawanan terhadap komitmen Pemerintahan Presiden Prabowo untuk memaksimalkan perlindungan, pemajuan, dan pemenuhan Hak Asasi Manusia,” kata Habiburokhman di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (16/3/2026).

    DPR Minta Negara Tanggung Biaya Pengobatan

    Selain menyoroti peristiwa tersebut, Komisi III DPR RI juga meminta pemerintah untuk memastikan korban mendapatkan penanganan medis secara optimal.

    DPR meminta Kementerian Kesehatan Republik Indonesia menjamin seluruh biaya pengobatan yang diperlukan bagi Andrie Yunus selama proses perawatan.

    Permintaan tersebut disampaikan agar korban dapat memperoleh layanan kesehatan yang memadai setelah mengalami luka akibat serangan air keras.

    Dorong Perlindungan Khusus

    Komisi III DPR RI juga mendorong aparat penegak hukum memberikan perlindungan terhadap korban serta pihak-pihak yang berkaitan dengan kasus tersebut.

    DPR meminta Kepolisian Republik Indonesia (Polri) dan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) berkoordinasi untuk memberikan perlindungan bagi Andrie Yunus dan lingkungan terdekatnya.

    “Komisi III DPR juga meminta Polri dan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) untuk berkoordinasi dan memberikan perlindungan khusus kepada Sdr. Andrie Yunus beserta keluarga, organisasinya, serta pihak-pihak terkait lainnya untuk menjamin keamanan agar tidak terjadi kekerasan susulan kepada mereka,” pungkasnya.


    Komentar
    Additional JS