0
News
    Home Amsal Sitepu Berita Featured Kasus Spesial

    Duduk Perkara Amsal Sitepu, Terjerat Kasus Mark Up Video Profil Desa, Terancam Penjara 2 Tahun - Tribunnews

    8 min read

     

    Duduk Perkara Amsal Sitepu, Terjerat Kasus Mark Up Video Profil Desa, Terancam Penjara 2 Tahun

    Amsal Sitepu didakwa mark up anggaran video desa di Karo, dituntut 2 tahun penjara, dan akan divonis 1 April 2026.

    Ringkasan Berita:
    • Amsal Christy Sitepu, videografer asal Sumut, menjadi terdakwa kasus dugaan mark up anggaran pembuatan video profil desa di Kabupaten Karo dan akan menjalani vonis pada 1 April 2026.
    • Ia diduga mengajukan proposal ke 20 desa dengan biaya Rp30 juta per video, lebih tinggi dari perhitungan Inspektorat Rp24,1 juta, sehingga dianggap merugikan negara.
    • Jaksa menuntut hukuman penjara 2 tahun, denda Rp50 juta, dan uang pengganti Rp202 juta, sementara Amsal membantah korupsi dan meminta dibebaskan.

     

    TRIBUNNEWS.COM - Amsal Christy Sitepu, videografer asal Sumatera Utara (Sumut), sedang menjadi bahan perbincangan dan viral lewat media sosial.

    Ia jadi terdakwa kasus dugaan mark up anggaran desa untuk membuat profil desa-desa di wilayah Kabupaten Karo.

    Amsal Sitepu kini sudah ditahan dan menjalani berbagai tahapan persidangan.

    Ia akan mendengarkan pembacaan vonis di Pengadilan Negeri Medan pada 1 April 2026 mendatang.

    Bagaimana duduk perkaranya?

    Dirangkum dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara, Minggu (29/3/2026), kasus bermula saat Amsal Sitepu yang juga menjabat sebagai Direktur CV.

    CV Promiseland mengajukan proposal pembuatan video profil ke sejumlah kepala desa 

    Proposal tersebut diduga telah disusun secara tidak benar dan/atau mark up sebagai dasar pembuatan Rencana Anggaran Biaya (RAB) tahun anggaran 2020 sampai 2022.

    Baca juga: Gekrafs Khawatir Kasus Amsal Sitepu di Sumut Jadi Preseden Buruk bagi Pelaku Ekraf

    Amsal Sitepu diketahui telah mengajukan proposal ke 20 desa di Kecamatan Tiganderket, Kecamatan Tigabinanga, Kecamatan Tigapanah dan Kecamatan Namanteran di Kabupaten Karo.

    "Bahwa Terdakwa melakukan pembuatan profil desa dan menggunakan perusahaan Terdakwa yakni CV. Promiseland dengan biaya pembuatan sebesar Rp.30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah) untuk setiap desa," tulis PN Medan.

    Menurut analisis ahli dan auditor Inspektorat Kabupaten Karo, seharusnya 1 video dihargai Rp24.100.000.

    Perbedaan perhitungan antara Amsal Sitepu dan Inspektorat antara lain:

    KASUS VIRAL VIDEOGRAFER - Amsal Christy Sitepu, videografer asal Sumatera Utara (Sumut) saat menjalani sidang kasus mark up anggaran desa untuk membuat profil desa-desa di wilayah Kabupaten Karo.
    KASUS VIRAL VIDEOGRAFER - Amsal Christy Sitepu, videografer asal Sumatera Utara (Sumut) saat menjalani sidang kasus mark up anggaran desa untuk membuat profil desa-desa di wilayah Kabupaten Karo. (Istimewa/Dok. PN Medan)

    PN Medan menilai perbuatan Terdakwa telah melanggar ketentuan Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

    Amsal Sitepu dituntut:

    • Pidana terhadap Terdakwa Amsal Sitepu berupa pidana penjara selama 2 (dua) tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara dan dengan perintah terdakwa tetap ditahan.
    • Pidana denda terhadap Terdakwa Amsal Sitepuse besar Rp.50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka harus diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan.
    • Pidana tambahan terhadap terdakwa Amsal Sitepu untuk membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp202161.980,00 (dua ratus dua juta seratus enam puluh satu ribu sembilan ratus delapan puluh rupiah) dan apabila dalam jangka waktu 1 (satu) bulan setelah putusan terhadap perkara ini mempunyai kekuatan hukum tetap terdakwa tidak membayar uang pengganti tersebut maka harta benda terdakwa disita dan dilelang untuk membayar uang pengganti tersebut dan apabila harta benda terdakwa tidak mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut maka diganti dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun penjara.

    Penjelasan Amsal Sitepu

    Amsal Sitepu dalam persidangan menjelaskan, terkait perbedaan sejumlah item dalam Rencana Anggaran Biaya (RAB).

    Ia menekankan, item-item disusunnya merupakan satu kesatuan dalam produksi video yang digarap secara profesional.

    "Ide dan konsep tidak mungkin nol. Editing, cutting, dan dubbing itu pekerjaan profesional. Itu bukan pekerjaan yang muncul begitu saja," katanya, dikutip dari Tribun-Medan.com.

    Amsal Sitepu juga menyoroti kenapa hanya dirinya yang diseret ke meja persidangan.

    Menurutnya, bila ada dugaan tindak pidana korupsi, pihak kepala desa yang memegang anggaran desa juga harus dimintai pertanggungjawaban.

    Nyatanya, hanya Amsal Sitepu yang duduk di kursi pesakitan.

    Sementara para kepala desa hanya berstatus sebagai saksi.

    "Tindak pidana korupsi tidak bisa dilakukan seorang diri," tegas dia.

    Baca juga: Viral Pria Ngaku Ajudan Gubernur Jateng Dilaporkan Lakukan Percobaan Rudapaksa di Hotel Semarang 

    Terakhir, Amsal Sitepu menyebut dirinya hanya bekerja sebagai videografer.

    Ia tidak pernah punya niatan untuk memperkaya diri.

    Oleh karenanya, Amsal Sitepu meminta hakim memvonisnya bebas dari segala tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).

    "Saya hanya seorang pekerja seni dan pelaku ekonomi kreatif. Sejak awal mengerjakan video profil desa, tidak pernah terbersit sedikit pun niat untuk menjadikan pekerjaan ini sebagai kesempatan mencuri uang negara," tandasnya.

    Informasi tambahan, pembacaan tuntutan atau vonis akan digelar di Gedung Cakra IV PN Medan, pada Rabu (1/4/2026) pukul 10.00 WIB.

    Sebagian artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com dengan judul Sidang Korupsi Video Profil Desa Karo, Amsal Sitepu Bacakan Pledoi dan Minta Dibebaskan dari Dakwaan

    (Tribunnews.com/Endra)(Tribun-Medan/Anugrah Nasution)


    Komentar
    Additional JS