0
News
    Home BBM Berita Featured Kasus Mafia Migas Spesial

    Gudang Penimbunan BBM Marelan Bukti Mafia Migas Masih Beroperasi di Medan - RMOL Sumut

    3 min read

     

    Gudang Penimbunan BBM Marelan Bukti Mafia Migas Masih Beroperasi di Medan


    Ketua JAGA MARWAH, Edison Tamba (kanan) bersama Kajati Sumut, Harli Siregar/Ist

    Article Header ImageGudang penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi yang digerebek aparat gabungan dari unsur Badan Inteligen Strategis (BAIS) TNI, Polri dan Pemko Medan menjadi indikasi jika mafia migas masih beroperasi di Kota Medan. Ironisnya, di lokasi penggerebekan petugas gabungan menemukan tangki milik perusahaan PT Sepertiga Malam Sinergi yang terdata sebagai perusahaan pemegang izin usaha niaga Migas dari Dirjen Minyak dan Gas Bumi, Kementerian ESDM.

    Aktivis anti korupsi yang juga Ketua Jaringan Pergerakan Masyarakat Bawah (Jaga Marwah) Edison Tamba mengatakan penyelidikan terhadap perusahaan tersebut harus dilakukan oleh aparat penegak hukum untuk menelusuri keterlibatan mereka dalam praktik mafia migas.

    “Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara perlu turun tangan. Karena pemberantasan mafia migas saat ini menjadi salah satu fokus utama Kejaksaan Agung,” katanya, Selasa, 24 Maret 2026.

    Sosok yang akrab disapa Edoy ini menjelaskan, praktik culas terhadap BBM subsidi menjadi hal yang harus segera dituntaskan. Para pelaku harus mendapat hukuman mengingat praktik aksi tersebut tidak hanya merugikan masyarakat secara luas namun juga menggerogoti keuangan negara. 

    “Penghematan energi untuk menjaga stablititas keuangan negara saat ini menjadi perhatian presiden. Ironis saja, kalau perhatian Presiden itu ternyata tidak mendapat dukungan dari aparat penegak hukumnya dan menterinya untuk memberantas mafia migas,” ujarnya.

    Sejauh ini kata Edoy, dirinya sangat prihatin terhadap kinerja aparat terutama pasca penggerebekan terhadap gudang penimbunan BBM ilegal tersebut. 

    “Elemen masyarakat tentu sangat menunggu tindak lanjut dari penggerebekan itu. Tapi sampai sekarang kita belum melihat adanya progres hukum, apakah penyelidikan atau penyidikan dan bahkan belum ada keterangan mengenai siapa yang terlibat dalam praktik tersebut,” pungkasnya.

    Diberitakan sebelumnya, Tim gabungan menggerebek sebuah gudang bahan bakar minyak (BBM) ilegal di Jalan Pasar 4 Barat, Kelurahan Rengas Pulau, Kecamatan Medan Marelan, Selasa, 17 Maret 2026. Gudang yang berkedok bengkel mobil itu diduga menjadi lokasi penimbunan solar subsidi dalam jumlah besar.

    Penggerebekan dilakukan setelah adanya laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut. Saat dilakukan pemeriksaan, petugas menemukan sekitar 150 ton solar yang diduga akan didistribusikan secara ilegal kepada para penampung.

    Selain BBM, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga digunakan dalam praktik penimbunan dan distribusi ilegal, di antaranya enam kontainer ukuran 20 feet—empat di antaranya berisi solar—sembilan unit baby tank, serta satu tangki tanam berkapasitas sekitar 18 ton bertuliskan PT Sepertiga Malam Sinergi.

    Tak hanya itu, sembilan unit mobil tangki turut diamankan, terdiri dari tiga unit Hino kapasitas 8 ton, empat unit Mitsubishi Fuso kapasitas 8 ton, serta dua unit Hino kapasitas 5 ton. Empat kendaraan lainnya yang berada di lokasi juga disita, yakni satu unit Toyota Hilux, Mitsubishi L300, Toyota Kijang Innova, dan Toyota Kijang Pick Up.

    Seluruh barang bukti kini telah diamankan. Aparat penegak hukum masih melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mengungkap jaringan serta pihak-pihak yang terlibat dalam praktik penimbunan BBM subsidi tersebut.Article Image


    Komentar
    Additional JS