0
News
    Home Berita Featured Gus Alex Haji Kasus Spesial

    Gus Alex Ditahan KPK, Bantah Ada Perintah dan Aliran Dana dari Eks Menag Yaqut - Liputan6

    10 min read

     

    Gus Alex Ditahan KPK, Bantah Ada Perintah dan Aliran Dana dari Eks Menag Yaqut

    Gus Alex ditahan usai diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan 2024.

    Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex Ditahan KPK Terkait Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji Tambahan 2024 (Ady Anugrahadi/Liputan6.com)
    Paling sering ditanyakan
    • Siapa Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex?
    • Apa peran Gus Alex dalam kasus korupsi kuota haji?
    • Berapa kerugian negara akibat kasus korupsi kuota haji ini?
     Baca artikel ini 5x lebih cepat

    Liputan6.com, Jakarta - Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex resmi ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) usai diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan 2024. Pemeriksaan berlangsung di Gedung Merah Putih KPK, Selasa (17/3/2026).

    Gus Alex keluar dari ruang pemeriksaan sekitar pukul 14.44 WIB dengan mengenakan rompi tahanan oranye bertuliskan “Tahanan KPK” dan nomor 103. Dia langsung digiring menuju mobil tahanan yang sudah menunggu di halaman gedung.

    Saat dicecar pertanyaan wartawan, Gus Alex tampak tenang. Dia mengaku menghormati proses hukum yang berjalan.

    “Saya menghargai proses hukum yang sedang berjalan. Sudah banyak hal yang saya sampaikan. Mudah-mudahan kita bisa menemukan keadilan dan kebenaran yang sebenar-benarnya,” kata dia kepada wartawan, Selasa (17/3/2026).

    Saat ditanya soal dugaan negosiasi hingga aliran uang, Gus Alex memilih irit bicara. Dia malah menyarankan agar bertanya langsung ke penyidik.

    “Semua sudah saya sampaikan ke penyidik, banyak yang sudah saya sampaikan. Langsung saja ke penyidik dan kuasa hukum, tim hukum saya,” ujar dia.

    Dalam kesempatan itu, Gus Alex turut membantah adanya perintah maupun aliran dana dari mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.

    “Tidak ada, tidak ada perintah apa pun dari Gus Yaqut. Tidak ada aliran,” ujar dia.

    Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex Ditahan KPK Terkait Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji Tambahan 2024
    Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex Ditahan KPK Terkait Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji Tambahan 2024 (Ady Anugrahadi/Liputan6.com)

    KPK Blak-blakan Peran Gus Alex

    KPK membeberkan peran dan manuver yang dilakukan Gus Alex. Dia adalah sosok pembisik Yaqut Cholil Qoumas (YCQ).

    Dalam kasus ini, Gus Alex memainkan peran untuk mengarahkan Kepala Subdirektorat Kementerian Agama agar melonggarkan kebijakan terkait T0. T0 adalah istilah untuk calon jemaah baru daftar tetapi bisa langsung berangkat haji.

    “Diterbitkan Keputusan Dirjen PHU (Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah) Tahun 2023 yang disusun oleh RFA selaku Kasubdit Perizinan, Akreditasi, dan Bina Penyelenggaraan Ibadah Haji Khusus Kemenag atas arahan IAA untuk melonggarkan kebijakan terkait T0,” ujar Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu.

    Keputusan Dirjen PHU tersebut merupakan tindak lanjut dari Keputusan Menteri Agama Nomor 467 Tahun 2023 tentang Penetapan Kuota Haji Tambahan 2023, yang kemudian sudah disepakati secara bersama-sama dengan Komisi VIII DPR RI.

    Tak hanya itu. Gus Alex juga memiliki jejak dalam proses pengumpulan fee percepatan kuota haji khusus. Gus Alex diketahui memberikan perintah kepada pejabat di Kementerian Agama untuk meminta jatah fee setelah diberikan kelonggaran kuota haji khusus lebih besar daripada ketentuan pembagian kuota haji tambahan.

    Pada tahun 2023, Gus Alex memerintahkan mantan Kasubdit Perizinan, Akreditasi, Bina Penyelenggara Haji Khusus Rizky Fisa Abadi untuk melonggarkan kebijakan terkait skema T0 atau calon jemaah haji yang baru mendaftar dan bisa langsung berangkat ke Tanah Suci.

    Pada Mei-Juni 2023, Rizky melakukan pertemuan dengan Asosiasi Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) untuk membahas penyerapan kuota haji khusus tambahan sebanyak 640 jemaah.

    Rizky kemudian menentukan kuota jemaah untuk 54 PIHK, sehingga bisa berangkat langsung tanpa antrean. Rizky juga memberikan perlakuan khusus kepada PIHK tertentu untuk bisa mengisi kuota haji khusus tambahan dengan jemaah haji khusus T0 atau TX (percepatan/tidak sesuai nomor urut.

    Dari situ, Rizky kemudian memerintahkan stafnya untuk mengumpulkan fee percepatan dari PIHK untuk pengisian kuota haji khusus tambahan yang mendapatkan T0 atau TX senilai USD 5.000 atau Rp 84,4 juta per jemaah.

    Pada 2024, Gus Alex menyampaikan perintah yang sama. Januari 2024, Gus Alex mengarahkan staf Direktorat Bina Umrah dan Haji Khusus dan selaku Kasubdit Perizinan, Akreditasi, dan Bina Penyelenggaraan Haji Khusus untuk melakukan pengumpulan fee percepatan dan menunjuk orang untuk mengkoordinir uang fee tersebut dari asosiasi-asosiasi dan Penyelenggara Ibadah Haji Khusus.

    “Nilai fee disepakati sebesar USD 2.000 atau sekitar Rp 33,8 juta per jemaah,” katanya.

    Gus Alex juga memerintah Kasubdit Perizinan, Akreditasi, dan Bina Penyelenggaraan Haji Khusus M Agus Syafi’ untuk meminta uang kepada para PIHK yang akhirnya dibebankan kepada jemaah calon haji khusus.

    “Nilainya USD 2.500 (Rp 42,2 juta) per jemaah sebagai fee atau commitment fee atau biaya lain,” tutupnya.

    Perjalanan Kasus Gus Yaqut

    Pada 9 Agustus 2025, KPK mengumumkan mulai menyidik kasus dugaan korupsi terkait kuota haji untuk Indonesia tahun 2023-2024.

    Pada 11 Agustus 2025, KPK mengumumkan penghitungan awal kerugian negara dalam kasus tersebut mencapai Rp1 triliun lebih, dan mencegah tiga orang untuk bepergian ke luar negeri hingga enam bulan ke depan.

    Mereka yang dicegah adalah Yaqut, Ishfah Abidal Aziz (IAA) alias Gus Alex selaku staf Yaqut, dan Fuad Hasan Masyhur selaku pemilik biro penyelenggara haji Maktour.

    KPK pada 9 Januari 2026, mengumumkan dua dari tiga orang yang dicegah tersebut menjadi tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji, yakni Yaqut dan Gus Alex.

    Namun, Yaqut mengajukan permohonan praperadilan atas penetapan tersangka ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 10 Februari 2026 dan terdaftar dengan nomor perkara 19/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL.

    Pada 19 Februari 2026, KPK mengumumkan perpanjangan pencegahan ke luar negeri hanya untuk Yaqut dan Gus Alex. Sementara, Fuad tidak diperpanjang.

    Pada 27 Februari 2026, KPK mengumumkan telah menerima audit dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI mengenai kerugian keuangan negara akibat kasus kuota haji. Kemudian pada 4 Maret 2026, KPK mengumumkan kerugian keuangan negara akibat kasus tersebut mencapai Rp622 miliar.

    Pada 11 Maret 2026, majelis hakim PN Jaksel menolak permohonan praperadilan Yaqut. Pada 12 Maret 2026, KPK menahan Yaqut di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK.


    Komentar
    Additional JS